Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIV (PERUSAHAAN BATU BARA UMBILIN) DARI ANGGARAN

UU No. 70 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1952-01-01

Pasal 1

Bagian IBW. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari anggaran Republik Indonesia
untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada