Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 16 TAHUN 1957

UU No. 74 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1958-01-01

Pasal 6

(1)
Mereka yang mulai menjadi wajib pajak diwajibkan mendaftarkan
diri dan anggota-anggota keluarganya pada Instansi Keuangan
dalam wilayah mana ia bertempat tinggal, dalam waktu tigapuluh
hari sesudah saat menjadi wajib pajak, dengan catatan bahwa
bangsa asing yang semula tidak akan lebih dari tiga bulan berada
di Indonesia akan tetapi disebabkan apapun juga memperpanjang
waktu kediamannya hingga lebih dari tiga bulan, diwajibkan
mendaftarkan diri pada saat ketentuan perpanjangan waktu
dimaksud diambil.
(2)
Guna pengenaan pajak, kepada kepala keluarga atau orang yang
dianggap demikian diberikan surat pemberitahuan. Bentuk surat
pemberitahuan ditetapkan oleh kepala Jawatan Pajak.
(3)
Surat pemberitahuan harus diisi dengan jelas, pasti dan tidak
bersyarat menurut keadaan sebenarnya, ditanda tangani dan
dikembalikan kepada Inspeksi Keuangan yang bersangkutan,
dalam jangka waktu tigapuluh hari setelah tanggal pemberiannya;
jika dikehendaki maka diberikan surat tanda penerimaan kembali
dengan cuma-cuma.
(4)
Atas permintaan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, Kepala
Inspeksi Keuangan dapat memperpanjang waktu dimaksud pada
ayat 3 dengan paling lama dua bulan.
(5)
Perubahan-perubahan dalam susunan keluarga, berkenaan dengan
dimulainya atau berakhirnya kewajiban pajak, harus diberitahukan
secara tertulis kepada Inspeksi Keuangan yang bersangkutan
dalam jangka waktu tigapuluh hari sesudah perubahan terjadi.

Pasal 7.
(1)
Jika diminta, kepala keluarga wajib memberikan keterangan-
keterangan mengenai surat pemberitahuan yang dimaksudkan dan
segala sesuatu yang berhubungan dengan itu, yang diperlukan oleh
pejabat yang dibebani dengan ketetapan pajak.
(2)
Jika kewajiban-kewajiban dimaksud pada ayat 1 dan pada pasal 6
www.djpp.depkumham.go.id
ayat 1 dan 5. tidak sepenuhnya dicukupi, atau jika surat
pemberitahuan dimaksud pada pasal 6 ayat 3, walaupun telah
ditegur dengan surat tercatat, tidak dimasukkan dalam waktu yang
ditentukan pada teguran itu, pajak ditetapkan karena jabatan,
dengan ditambah seratus peratus dari jumlah pajak yang
ditetapkan menurut taksiran yang dianggap benar oleh pejabatan
yang dibebani dengan ketetapan pajak.
(3)
Kepala Jawatan Pajak atau pejabat yang ditunjuk olehnya, setelah
diyakinkan oleh yang bersangkutan, berwenang atas alasan
kesesatan atau kelalaian yang dapat dimaafkan, untuk mengurangi
atau membatalkan tambahan pada ayat 2.