Dengan menyimpang seperlunya, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan-
ketentuan yang lain dari "Peraturan istirahat luar negeri" (Staatsblad 1937 NO.462,
sebagai telah diubah terakhir dalam Staatsblad 1949 No. 345), maka istirahat di Eropa
karena sakit atau karena telah bekerja lama hanya dapat diberikan kepada:
- pegawai-pegawai yang saat penyerahan kedaulatan mempunyai kebangsaan
Belanda, selama mereka mempunyai kebangsaan ini;
- pegawai-pegawai bukan warga negara Indonesia, yang pada saat penyerahan
kedaulatan pada asasnya mempunyai hak atas istirahat itu, selama mereka tidak
menjadi warga negara Indonesia
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1950 (LEMBARAN-
Ditetapkan: 1954-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Semua istirahat luar negeri yang telah diberikan dengan surat keputusan Pemerintah
kepada pegawai-pegawai yang lain daripada yang dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-
undang ini, tetapi yang hingga Undang-undang ini mulai berlaku belum dijalankan,
dianggap tidak berlaku lagi.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1954
INDONESIA
---
Diundangkan
Pada tanggal 12 Maret 1954
---
ATAS
TENTANG
Berhubung dengan keadaan yang mendesak, maka dengan mempergunakan pasal
139 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Pemerintah telah menetapkan
"Undang-undang Darurat tentang peraturan-tambahan istirahat-istirahat luar negeri",
dimuat dalam Lembaran-Negara Nr 38 tahun 1950, serta penjelasannya dalam Tambahan
Lembaran-Negara Nr 22 tahun 1950.
Undang-undang Darurat itu kini menurut pasal 97 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia harus dikemukakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia.
Karena rencana Undang-undang yang diajukan ini adalah sama dengan Undang-
undang Darurat tersebut tadi, maka rencana ini kiranya tidak memerlukan penjelasan
lebih lanjut. Untuk singkatnya dapat dipersilahkan membaca penjelasan Undang-undang
Darurat tersebut tadi, yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 22 tahun 1950.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 28 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
