Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA TENGAH

UU No. 8 Tahun 1965 berlaku

Pasal 7

Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
(disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk
menepati ketentuan tersebut.
Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang
bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada rangka 5
penjelasan umum, harus diberhentikan.
Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional
serta fihak yang bersangkutan.
Dalam hal tidak terdapat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Utara lama yang harus
diperhentikan sehingga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong
Royong Daerah Tingkat II Banjar. Daerah Tingkat II Hulu Sungai dan Daerah
Tingkat II Sungai Utara menurut ketetapan dari Undang-undang ini, akan berlebih.
Untuk pertama kali pada saat berlakunya Undang-undang ini keadaan jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang berlebih
demikian adalah wajar bila diteruskan.
Untuk waktu yang akan datang dalam penyusunan dan perubahan kemudian dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Daerah yang bersangkutan
jumlahnya disesuaikan menurut ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah
Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan
pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam
Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana
berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.

Pasal 10,11, 12 dan 13.
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2756