(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah
tahun buku berakhir Direksi diwajibkan menyampaikan laporan
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
dan rugi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Pemerintah untuk
disahkan. Perhitungan tahunan yang telah disahkan tersebut
disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pemeriksa Keuangan,
Menteri dalam bidang Pertambangan dan Menteri Keuangan.
(2) Apabila …
---
PRESIDEN
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
perhitungan tahunan Dewan Komisaris Pemerintah tidak
mengemukakan keberatannya, maka perhitungan tahunan tersebut
dianggap telah disahkan.
(3) Pengesahan tersebut pada ayat (2) pasal ini memberikan
pembebasan tanggung-jawab kepada Direksi terhadap segala
sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(4) Direktorat Akuntan Negara bertugas mengadakan pemeriksaan
(audit) terhadap perhitungan tahunan.
(5) Neraca dan perhitungan laba-rugi Perusahaan yang telah disahkan
oleh Dewan Komisaris Pemerintah diumumkan secara luas.
Cara pengumuman tersebut ditentukan oleh Dewan Komisaris
Pemerintah.
(6) Penggunaan dan penetapan laba Perusahaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
## BAB XII.
### Pasal 30.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan
dengan Undang-undang.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi
milik negara.
(3) Likwidaturnya bertanggung-jawab kepada Pemerintah atas
pelaksanaan likwidasi Perusahaan.
## BAB XIII …
---
PRESIDEN
### Pasal 31.
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini Perusahaan Negara
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N.
PERTAMINA) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27
tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) dinyatakan
bubar dan semua hak, kewajiban, kekayaan termasuk cadangan-
cadangan, perlengkapan termasuk para pegawai dan usaha-usaha
P.N. PERTAMINA beralih kepada Perusahaan.
(2) Segala hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari suatu
perjanjian/kontrak antara P.N. PERTAMINA dengan fihak lain
yang beralih menjadi hak dan kewajiban Perusahaan.
### Pasal 32.
(1) Sebelum diangkat Direksi sebagaimana termaksud dalam pasal 21
Undang-undang ini, maka Direksi P.N. PERTAMINA yang ada
pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini bertindak sebagai
Direksi Perusahaan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Undang-
undang ini, Pemerintah menetapkan Direksi dan Dewan Komisaris
Pemerintah, sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-
undang ini.
## BAB XIV.
### Pasal 33.
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dengan …
---
PRESIDEN
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan
Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No.
1. dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 34.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang PERTAMINA".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
---
PRESIDEN