Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

UU No. 8 Tahun 1974 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  • Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat

yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,

diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam

sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang

ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan

digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang

ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di

dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi

Negara dan kepaniteraan Pengadilan;

---

PRESIDEN

  • Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau

jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;

  • Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau

tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri terdiri dari :

  • Pegawai Negeri Sipil, dan
  • Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..

(2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :

  • Pegawai Negeri Sipil Pusat;
  • Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
  • Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Pertama

Kedudukan

Pasal 3

Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi

Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada

Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah

menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Bagian Kedua …

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 4

Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila

Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Pasal 5

Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-

undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang

dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan

tanggungjawab.

Pasal 6

(1) Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.

(2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada

dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.

Bagian Ketiga

H a k

Pasal 7

Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai

dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.

Pasal 8

Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.

### Pasal 9 …

Pasal 9

---

PRESIDEN

(1) Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam

dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh

perawatan.

(2) Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat

rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang

mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun

juga, berhak memperoleh tunjangan.

(3) Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh

uang duka.

Pasal 10

Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang

ditentukan, berhak atas pensiun.

Bagian Keempat

Pejabat Negara

Pasal 11

Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di

bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama

menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai

Negeri.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Tujuan Pembinaan

Pasal 12

(1) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin

penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara

berdaya guna dan berhasil guna.

(2) Pembinaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan

berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja.

Bagian Kedua

Kebijaksanaan Pembinaan

Pasal 13

Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh

berada di tangan Presiden.

Pasal 14

Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan serta

dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh

Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,

Negara, dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps

yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa

korps yang bulat dan kalangan Pegawai Negeri Sipil.

Bagian Ketiga …

Bagian Ketiga

Formasi dan Pengadaan

---

PRESIDEN

Pasal 15

Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan

ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis,

sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Pasal 16

(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.

(2) Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,

mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai

Negeri Sipil.

(3) Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima,

maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan

itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.

(4) Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil

setelah memulai masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun

dan selama-lamanya 2 (dua) tahun.

Bagian Keempat

Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan,

dan Pemberhentian

Pasal 17

(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.

(2) Pengangkatan ...

(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan

dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang

---

PRESIDEN

ditetapkan untuk jabatan itu.

Pasal 18

(1) Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim

kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

(2) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang

ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.

(3) Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas

prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

(4) Syarit-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin

kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip

lainnya.

(5) Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat-syarat

yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas

jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut

kepangkatan.

(6) Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi secara anumerta.

Pasal 19

Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin

kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-

syarat obyektip lainnya.

### Pasal 20 …

Pasal 20

Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan

---

PRESIDEN

menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan

diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut

kepangkatan.

Pasal 21

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu

ditetapkan tanda pengenal.

Pasal 22

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka

pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan

dan atau perpindahan wilayah kerja.

Pasal 23

(1) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena :

  • Permintaan sendiri ;
  • telah mencapai usia pensiun ;
  • adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ;
  • tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat

menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya

dianggap diberhentikan dengan hormat.

(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat,

karena :

  • melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji

Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

  • dihukum ...
  • dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah

---

PRESIDEN

mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja

melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan

hukuman penjara setingg-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam

dengan hukuman yang lebih berat.

(4) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena :

  • dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan

pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau

tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;

  • ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara

Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam

kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.

Pasal 24

Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat

yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana

kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.

Pasal 25

Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan

sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain.

Bagian Kelima …

Bagian Kelima

---

PRESIDEN

Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin

Pasal 26

(1) Setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya

menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji

Pegawai Negeri Sipil menurut agama atau kepercayaannya kepada

Tuhan Yang Mahaesa.

(2) Susunan kata-kata Sumpah/Janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal

ini adalah sebagai berikut :

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat

menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya

kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan

Pemerintah;

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan

yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan

kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan

tanggungjawab;

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara,

Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa

mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya

sendiri, seseorang atau golongan;

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya

atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan

bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk

kepentingan Negara.

### Pasal 27 …

Pasal 27

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu

---

PRESIDEN

jabatan tertentu wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri.

Pasal 28

Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap,

tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.

Pasal 29

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-

undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran

pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 30

(1) Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin Pegawai

Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal-pasal 27 dan 28

Undang-Undang Dasar 1945.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang

Dasar 1945, akan diatur tersendiri.

Bagian Keenam

Pendidikan dan Latihan

Pasal 31

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya,

diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan

latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk

meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan

ketrampilan.

Bagian Ketujuh …

Bagian Ketujuh

Kesejahteraan

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha

kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau

melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak

memperoleh bantuan.

(4) Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1),

(2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah.

Bagian Kedelapan

Penghargaan

Pasal 33

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau

berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja

yang luar biasa baiknya, dapat diberikan penghargaan.

(2) Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa

tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.

Bagian Kesembilan …

Bagian Kesembilan

Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian

---

PRESIDEN

Pasal 34

Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk

badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan

pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

Bagian Kesepuluh

Peradilan Kepegawaian

Pasal 35

Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui

peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara

yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang

Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Bagian Kesebelas

Lain-lain

Pasal 36

Perincian tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan

### Pasal 35 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan

perundang-undangan.

## BAB IV …

---

PRESIDEN

Pasal 37

Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur

dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 38

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan perundang-

undangan yang ada di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan

dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang

baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 39

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan

Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263);

  • Undang- …
  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan

Undang- undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan

Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat

---

PRESIDEN

(Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai

Undang-undang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1952

Nomor 78);

  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-

undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun

1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang-undang Nomor 21

Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) tentang

"Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan

dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat

(Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai

Undang-undang Republik Indonesia", sebagai Undang-undang

(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 100);

  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-

undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan

Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun

1961 Nomor 259).

Pasal 40

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini,

diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 6 Nopember 1974

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Nopember 1974

,

ttd

---

PRESIDEN