(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang berkedudukan di Palangkaraya.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua
pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan: 1980-01-01
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang berkedudukan di Palangkaraya.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua
pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan
negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah, yang pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tetap
didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sampai saat diresmikannya
Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---