Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Ditetapkan: 1985-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2) Asas sebagahnana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat
kekhususannya dalun rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran
Dasarnya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
- wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
- wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan
tujuan organisasi:
- wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
- sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal
balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara
Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Pasal 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak :
- melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
- mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
- mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan
berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.
Pasal 9
Setiap Warganegara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi
Kemasyarakatan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan
ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
- iuran anggota;
- sumbangan yang tidak mengikat;
- usaha lain yang sah.
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi
Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan :
- melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
- menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
- memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan
Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan
organisasi yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan,
dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi,
paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 18
Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada
diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang
harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai
berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penampatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
