(1) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang ini
disingkat AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia terkemuka.
(2) AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Ditetapkan: 1990-01-01
(1) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang ini
disingkat AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia terkemuka.
(2) AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan
pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan
mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
dengan selalu mengutamakan:
- nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945;
- nilai kemanusiaan;
- kesadaran dan tanggung jawab etik,
- peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat, c. keutuhan kepribadian bangsa, Perundang-undangan
- keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan. Peraturan
ditjen BAB III
AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau
bagian dari badan tersebut.
AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan Pusat.
(1) AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan
masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
---
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),AIPI
berfungsi :
- menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;
- memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
- melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi,
- melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(1) Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta tata cara pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian anggota AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam PasalPerundang-undangan12 ayat (3).
(3) Anggaran dasar dan Anggaran PeraturanRumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan
Presiden. ditjen
(1) Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan.
(2) Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
(1) Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi syarat umum sebagai
berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
- berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan hati
---
www.djpp.depkumham.go.id
nurani rakyat;
- tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan
yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta organisasi terlarang.
(2) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon anggota AIPI
perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
- keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak
positif bagi perkembangan pembangunan bangsa;
- diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah
anggota AIPI;
- disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI;
- syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AIPI.
Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup.
PasalPerundang-undangan11
Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Peraturan
ditjen Pasal 12
(1) Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan
disahkan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden berdasarkan usul yang
diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi,
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan
Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu
pengetahuan.
Anggota AIPI berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis;
- dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga AIPI;
---
www.djpp.depkumham.go.id
Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat
ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di
Indonesia.
KEUANGAN
(1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari :
(2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut denganPeraturanKeputusan Presiden.
ditjen
(3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun
luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956
tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 971) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober,1990
MOERDIONO
Perundang-undangan
Peraturan
ditjen
---
www.djpp.depkumham.go.id