Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media
komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas
sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,
piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya
dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,
proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,
yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem
proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya;
1. Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan
pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran,
pertunjukan, dan/atau penayangan film;
1. Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau
peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha
pembuatan reklame film;
1. Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan
reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film
dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara
utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
---
PRESIDEN
