---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 58
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1994
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA
I. UMUM
Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 yang diarahkan pada terwujudnya sistem Hukum Nasional, dilakukan
dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang sangat
dibutuhkan untuk mendukung tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan
Nasional. Produk hukum nasional tersebut yang menjamin kepastian, ketertiban,
penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran,
diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar
negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi
transportasi dan komunikasi memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke
negara lainnya. Hal ini telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana, dalam
upaya meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan dan pelaksanaan hukuman dari negara
tempat seorang melakukan tindak pidana.
Menyadari kenyataan ini, Pemerintah Republik Indonesia dan Australia mengadakan
perjanjian Ekstradisi yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 April
1992.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perjanjian…
Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Australia tersebut
bertujuan meningkatkan kerjasama dalam bidang penegakan hukum dan
pemberantasan kejahatan yaitu, dengan cara mencegah lolosnya pelaku tindak
pidana dari tuntutan dakwaan dan pelaksanaan hukuman. Lolosnya tersangka,
terdakwa, dan terpidana dari tuntutan hukuman, dakwaan dan pemidanaan, dapat
melukai perasaan keadilan korban pelaku tindak pidana beserta keluarganya dan
masyarakat, di Negara tempat tindak pidana dilakukan. Selain itu, lolosnya pelaku
tindak pidana tersebut dapat merugikan secara material. Hal ini terutama terjadi
pada tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Dengan Perjanjian Ekstradisi tersebut diharapkan hubungan dan kerjasama yang
lebih baik antara kedua negara terutama dalam bidang penegakan hukum dan
pemberantasan kejahatan dapat ditingkatkan. Perjanjian ekstradisi ini selain dapat
memenuhi tuntutan keadilan juga dapat menghindari kerugian-kerugian yang
disebabkan lolosnya tersangka, terdakwa atau terpidana bagi kedua pihak, terutama
dalam hal tindak pidana yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan.
Untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum dalam
menanggulangi lolosnya pelaku tindak pidana dari Indonesia ke luar negeri atau
sebaliknya, Indonesia telah memiliki Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan ekstradisi, antara lain :
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2289);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3451);
Bagian-bagian terpenting dari Perjanjian ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Kejahatan yang dapat diekstradisikan.
Di dalam Perjanjian ini ditegaskan bahwa kejahatan-kejahatan yang dapat
diekstradisikan adalah kejahatan yang dapat dihukum menurut hukum Indonesia
ataupun hukum Australia dengan hukuman penjara minimal satu tahun atau dengan
hukuman yang lebih berat. Jenis kejahatan yang dapat diekstradisikan berjumlah 33
(tiga puluh tiga) jenis kejahatan. Dianutnya sistem bahwa tindak pidana yang dapat
diekstradisikan haruslah merupakan tindakan yang diklasifikasikan tindak pidana di
kedua negara merupakan pelaksanaan asas kriminalitas ganda (double criminality).
1. Kejahatan yang berlatar belakang politik.
Apabila tindak pidana yang dilakukan merupakan kejahatan yang berlatar belakang
politik atau bersifat politik, maka pelaku tindak pidana tidak akan diekstradisikan.
Menghilangkan atau mencoba menghilangkan nyawa Kepala Negara atau Kepala
Pemerintahan dan keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik karena itu
pelakunya dapat diekstradisikan.
1. Negara berhak menolak menyerahkan warganegaranya.
Masing-masing Negara Pihak dalam Perjanjian berhak menolak untuk
mengekstradisikan warganegaranya.
Dalam Perjanjian Ekstradisi ini Negara yang Diminta untuk melakukan ekstradisi
berhak untuk mempertimbangkan apakah akan menyerahkan atau tidak.
Jika Negara yang Diminta tidak mengekstradisikan warga negaranya, Negara itu
atas permintaan Negara Peminta wajib menyerahkan perkaranya kepada pejabat
yang berwenang di Negara yang Diminta.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pelaku…
1. Pelaku tindak pidana yang telah diadili dan diputus bebas atau dilepas dari segala
tuntutan.
Apabila seseorang telah diadili dan diputus bebas atau dilepas dari segala tuntutan
oleh pengadilan yang berwenang atau telah menjalani hukuman di Negara yang
Diminta atau di Negara ketiga sehubungan dengan kejahatan yang dimintakan
ekstradisinya, maka ekstradisi atas orang itu tidak akan dikenakan.
1. Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati.
Perjanjian ini juga mengatur bahwa ekstradisi tidak akan diberikan terhadap
kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, kecuali jika Negara Peminta itu
menjamin bahwa hukuman mati tersebut tidak akan dijatuhkan, atau dalam hal
hukuman mati telah dijatuhkan, hukuman mati tersebut tidak akan dilaksanakan.
1. Tata cara ekstradisi.
Ekstradisi akan ditempuh dengan cara Negara Peminta mengajukan permintaan
ekstradisi kepada Negara yang Diminta. Permintaan harus tertulis dan disampaikan
melalui saluran diplomatik disertai dokumen-dokumen otentik yang diperlukan.
Apabila permintaan atas orang yang sama datang dari dua negara atau lebih maka
Negara yang Diminta harus menentukan kepada negara mana ekstradisi itu akan
dilakukan.
1. Berlakunya Perjanjian.
Perjanjian akan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Negara-negara
Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa masing-masing persyaratan
untuk mulai berlakunya Perjanjian ini telah dipenuhi. Masing-masing Negara Pihak
dapat mengakhiri berlakunya Perjanjian dengan memberitahukan secara tertulis
kepada pihak lainnya yang akan berlaku efektif 180 (seratus delapan puluh) hari
terhitung sejak surat pemberitahuan tersebut diberikan.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL…
II. PASAL DEMI PASAL