Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan
secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang
perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
---
PRESIDEN
1. Dokumen…
1. Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang
dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan
kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun
terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan
didengar.
1. Jadwal retensi adalah jangka waktu penyimpanan dokumen
perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan
nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan
dokumen perusahaan.
