(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai
Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai
dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai
Barat hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Manggarai Barat;
---
PRESIDEN
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten
Manggarai Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Barat;
- utang piutang Kabupaten Manggarai yang kegunaannya untuk
Kabupaten Manggarai Barat; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Manggarai Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat
melakukan upaya hukum.