Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT

UU No. 8 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah

Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

1. Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah

Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara

Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi

Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Manggarai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Manggarai yang terdiri atas:

  • Kecamatan Macang Pacar;
  • Kecamatan Kuwus;
  • Kecamatan Lembor;
  • Kecamatan …

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Sano Nggoang; dan
  • Kecamatan Komodo.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manggarai dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Manggarai Barat mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok, Kecamatan Cibal,

Kecamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Selat Sape.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam

peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri

Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana

Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Manggarai Barat berkedudukan di Labuan Bajo.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Manggarai Barat mencakup seluruh kewenangan

bidang pemerintahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, dibentuk

melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 10

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat

dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, Penjabat Bupati

Manggarai Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden

berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan masa jabatan 1

(satu) tahun.

(2) Menteri ...

---

PRESIDEN

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur

Nusa Tenggara Timur dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa

jabatan berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Manggarai Barat serta pelantikan Penjabat Bupati

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2

(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur

untuk melantik Penjabat Bupati Manggarai Barat.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Timur

melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap

kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses

pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan

Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat

dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai

Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai

dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan

melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai

Barat hal-hal sebagai berikut:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Manggarai Barat;

  • barang ...

---

PRESIDEN

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,

dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten

Manggarai Barat;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai yang kedudukan,

kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Barat;

  • utang piutang Kabupaten Manggarai yang kegunaannya untuk

Kabupaten Manggarai Barat; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Manggarai Barat.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat

melakukan upaya hukum.

Pasal 14

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan

kepada Kabupaten Manggarai sampai dengan ditetapkannya Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Manggarai,

serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Manggarai yang

diterima dari Pemerintah dan Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati

Manggarai atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Manggarai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Manggarai.

(4) Pemerintah ...

---

PRESIDEN

(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan anggaran

biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa

Tenggara Timur untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan

pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Pasal 15

(1) Sebelum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati sebagai pelak sanaan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Manggarai yang berlaku di

wilayah Kabupaten Manggarai Barat tetap berlaku dan dilaksanakan oleh

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati Manggarai ha-rus disesuaikan dengan Undang-undang

ini.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN