Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986

UU No. 8 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 2

Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota,

dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.

(2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan

daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan

finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh

mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.

1. Pasal 7 . . .

---

PRESIDEN

1. Pasal 7 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana
tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 4.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas

kekuasaan kehakiman.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta

pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang
ini.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan

oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa

dan memutus perkara.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri,

seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- sarjana hukum;
- berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai
Komunis Indonesia.

(2) Untuk . . .

---

PRESIDEN

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri

yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua

Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi,

seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h;
- berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 (lima belas)
tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri;
- lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi harus

berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim
Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan
Negeri.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi

harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau 2 (dua) tahun bagi
Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua
Pengadilan Negeri.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan

oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan

Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya.

(2) Sumpah . . .

---

PRESIDEN

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah

atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.

(4) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua

Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua
Pengadilan Tinggi.

(5) Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh

Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,

Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan pengadilan;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
- pengusaha.

(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 19 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan

dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan 65 (enam puluh
lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan Tinggi;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal

dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak

dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja

Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur
lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 22 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum

diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau
ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati; atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Tinggi; dan
- sehat jasmani dan rohani.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

---

PRESIDEN

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f;
- berijazah sarjana hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera
Pengadilan Negeri.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f;
- berijazah sarjana hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan
Negeri.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

  • berpengalaman . . .

---

PRESIDEN

- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Negeri.

1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan
Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan
Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 8 (delapan) tahun
sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,

Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
bertindak sebagai Panitera.

(2) Panitera . . .

---

PRESIDEN

(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh
Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera,

Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau
janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
siapapun juga.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur

dalam . . .

---

PRESIDEN

dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus

memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Jurusita Pengganti; dan
- sehat jasmani dan rohani.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon

harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.

1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh

Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.

(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua

Pengadilan yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita

Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya
oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,

tidak . . .

---

PRESIDEN

tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
siapapun juga.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita
Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
hukum dan keadilan.”

1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,

Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
sendiri berkepentingan.

(2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana
muda administrasi;
- berpengalaman . . .

---

PRESIDEN

  • berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan
  • sehat jasmani dan rohani.

1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Sekretaris diambil

sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan
yang bersangkutan.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris akan setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan
pemerintah.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, martabat
Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya
rahasiakan.”
”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara.”

1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 54 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 54

(1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan

notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil
pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua
Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi jabatan notaris.

(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan
notaris dapat melakukan penindakan terhadap notaris yang
melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur
jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar pendapat
organisasi profesi yang bersangkutan.

(3) Sebelum Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
mengadakan pembelaan diri.

(4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili
berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang
pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
- korupsi;
- terorisme;
- narkotika/psikotropika;
- pencucian uang; atau
- perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah
Tahanan Negara.

1. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi

umum Pengadilan.

(2) Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi,

dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Agung.

1. Di antara Pasal 69 dan Bab VI Ketentuan Penutup disisipkan satu
pasal baru yakni Pasal 69A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-
undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Penjelasan Umum yang menyebut “Pemerintah” dan “Departemen
Kehakiman” diganti menjadi “Ketua Mahkamah Agung.”

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004

,

ttd

---

PRESIDEN