Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal
Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of
Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal
Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada
tanggal 24 Juli 2000 di Jakarta yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Ditetapkan: 2000-07-24
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
INDONESIA,
---
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
,
ttd
