Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM

UU No. 8 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi
yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur.
1. Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3827), yang merupakan asal Kota
Subulussalam.

## BAB II ...

---

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Subulussalam
di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Subulussalam berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Simpang Kiri;
- Kecamatan Penanggalan;
- Kecamatan Rundeng;
- Kecamatan Sultan Daulat; dan
- Kecamatan Longkip.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Subulussalam, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Singkil
dikurangi dengan wilayah Kota Subulussalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kota Subulussalam mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe
Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten
Dairi Provinsi Sumatera Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi
dan Kabupaten Papak Barat Provinsi Sumatera
Utara;

  • sebelah ...

---

- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Singkohor dan Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh
Singkil; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Trumon dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten
Aceh Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kota Subulussalam sebagaimana tercantum
dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

cakupan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kota Subulussalam secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota
Subulussalam menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

## BAB III ...

---

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kota Subulussalam mencakup urusan
wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan

Pemerintahan Kota Subulussalam merupakan urusan
yang berskala kota meliputi:
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan
ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
- pelayanan administrasi penanaman modal
termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya.

(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan

khusus pemerintahan Kota Subulussalam adalah
pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain
meliputi:
- penyelenggaraan kehidupan beragama dalam
bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya
di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup
antarumat beragama;
- penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
agama Islam;

  • penyelenggaraan ...

---

- penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta
menambah materi muatan lokal sesuai dengan
syariat Islam; dan
- peran ulama dalam penetapan kebijakan kota
Subulussalam.

(4) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan
psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 8

Peresmian Kota Subulussalam dan pelantikan Penjabat
Walikota Subulussalam dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Subulussalam untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Aceh Singkil.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota ...

---

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Aceh Singkil yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota
Subulussalam sebagai akibat dari Undang-Undang
ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Subulussalam atau tetap pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang
berlaku di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Subulussalam dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Walikota Subulussalam.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kota

Subulussalam dipilih dan disahkan Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kota Subulussalam.

(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota

definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat
Walikota Subulussalam.

(4) Pegawai ...

---

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman

jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 11

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
APBD Kabupaten Aceh Singkil dan APBD Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota

Subulussalam dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama

6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

## BAB V ...

---

Pasal 13

(1) Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota

Subulussalam menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota
Subulussalam.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Walikota.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota
Subulussalam.

(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kota Subulussalam.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Subulussalam dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi :

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil yang berada dalam wilayah
Kota Subulussalam;

  • Badan ...

---

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Aceh Singkil yang kedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kota Subulussalam;
- utang piutang Kabupaten Aceh Singkil yang
kegunaannya untuk Kota Subulussalam menjadi
tanggung jawab Kota Subulussalam; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kota Subulussalam.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Aceh Singkil, Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh

Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai dana perimbangan antara
Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kota Subulussalam sebesar

Rp.5.000.000.000,00 ...

---

Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
Subulussalam sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Walikota Subulussalam.

(4) Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Aceh Singkil untuk diberikan kepada
Pemerintah Kota Subulussalam.

(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota
Subulussalam.

(6) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Aceh Singkil.

(7) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam.

Pasal 16

Penjabat Walikota Subulussalam berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

## BAB VII ...

---

PEMBINAAN

Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kota Subulussalam.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun
Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota
Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota

Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 19 ...

---

Pasal 19

(1) Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan

Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil,

Peraturan dan Keputusan Bupati Aceh Singkil yang
selama ini berlaku di Kota Subulussalam harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.