Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI

UU No. 8 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia . . .

---

PRESIDEN

Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151).

1. Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Dogiyai.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Dogiyai di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Dogiyai berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Nabire yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Kamu;
- Distrik Mapia;
- Distrik Sukikai;
- Distrik Kamu Utara;
- Distrik Sukikai Selatan;
- Distrik Mapia Barat; dan
- Distrik Kamu Selatan;

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

### Pasal 4 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nabire
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Dogiyai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Dogiyai mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Siriwo
Kabupaten Nabire;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai
Barat Kabupaten Paniai;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika
Barat Kabupaten Mimika; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Kaimana Provinsi Papua Barat dan Distrik Uwapa
Kabupaten Nabire.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Dogiyai secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Dogiyai.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Dogiyai
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Dogiyai mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olah raga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;
- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian
dan persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.

(3) Urusan . . .

---

PRESIDEN

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Dogiyai dan pelantikan Penjabat
Bupati Dogiyai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Dogiyai, dipilih dan disahkan seorang Bupati
dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Dogiyai.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri . . .

---

PRESIDEN

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua

untuk melantik Penjabat Bupati Dogiyai.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun
atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Nabire sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Dogiyai, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Dogiyai dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
Nabire.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Dogiyai dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Nabire bersama Penjabat Bupati Dogiyai

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak

pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Dogiyai.

(5) Pemindahan . . .

---

PRESIDEN

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Dogiyai difasilitasi oleh Gubernur
Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Dogiyai dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Dogiyai yang berada dalam wilayah
Kabupaten Dogiyai;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nabire yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Dogiyai;
- utang piutang Kabupaten Nabire yang kegunaannya
untuk Kabupaten Dogiyai; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Dogiyai.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Nabire, Gubernur Papua
selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan

aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Dogiyai berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Dogiyai sebesar Rp20.000.000.000,00(dua
puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Dogiyai.

(4) Apabila Kabupaten Nabire tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Nabire untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Dogiyai.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Dogiyai.

(6) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Nabire.

(7) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah

dan . . .

---

PRESIDEN

dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.

Pasal 17

Penjabat Bupati Dogiyai berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Dogiyai dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dogiyai.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Dogiyai menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk tahun
anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Papua.

(3) Proses . . .

---

PRESIDEN

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Dogiyai menetapkan peraturan

daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Nabire sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Nabire serta

Peraturan dan Keputusan Bupati Nabire yang selama ini
berlaku di Kabupaten Dogiyai harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Dogiyai harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN