Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga
independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
1. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
1. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan
atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan,
pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas
sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain
yang berhubungan dengan uang.
1. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,
karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari
Pengguna Jasa yang bersangkutan;
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut
diduga dilakukan dengan tujuan untuk
menghindari pelaporan Transaksi yang
bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak
Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini;
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal
dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan
yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena
melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal
dari hasil tindak pidana.
1. Transaksi . . .
---
1. Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan
yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas
dan/atau uang logam.
1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan
Mencurigakan yang dilakukan secara independen,
objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya
tindak pidana.
1. Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh
proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan
secara independen, objektif, dan profesional yang
disampaikan kepada penyidik.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut
Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan
kepada PPATK.
1. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa
Pihak Pelapor.
1. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau
benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung
maupun tidak langsung.
1. Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang
memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu
kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk
melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus
mendapat otorisasi dari atasannya.
1. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau
lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana
Pencucian Uang.
1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang
dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa
pun selain kertas maupun yang terekam secara
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- tulisan, suara, atau gambar;
- peta . . .
---
- peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu membaca atau memahaminya.
1. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang
memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan,
dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
1. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan
Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk
memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban
pelaporan menurut Undang-Undang ini dengan
mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan,
melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban
pelaporan, dan mengenakan sanksi.
