Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003

UU No. 8 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Permohonan adalah permintaan yang diajukan
secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai:

- pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;

- sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • pembubaran partai politik;
  • perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau

- pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah
perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi
untuk memantau, memeriksa dan
merekomendasikan tindakan terhadap Hakim
Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara
ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni
ayat (4a) sampai dengan ayat (4h), sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan)

orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.

(2) Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang

ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota
hakim konstitusi.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi
untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

(3a) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah

Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terpilih, rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim
konstitusi yang paling tua usianya.

(4a) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang
anggota hakim konstitusi.

(4b) Dalam hal kuorum rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4a) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling
lama 2 (dua) jam.

(4c) Apabila . . .

---

(4c) Apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4b) telah dilakukan dan kuorum rapat
belum terpenuhi, rapat dapat mengambil keputusan
tanpa kuorum.

(4d) Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dilakukan
secara musyawarah mufakat untuk mencapai
aklamasi.

(4e) Apabila keputusan tidak dapat dicapai secara
aklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4d),
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
melalui pemungutan suara yang dilakukan secara
bebas dan rahasia.

(4f) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dilakukan dalam 1 (satu) kali rapat
pemilihan.

(4g) Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4f)
ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

(4h) Calon yang memperoleh suara terbanyak kedua
dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4f) ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

Ketua dan Wakil Ketua diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Kedudukan keprotokolan dan hak keuangan Ketua,

Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi pejabat negara.

(2) Negara . . .

---

(2) Negara memberikan jaminan keamanan hakim

konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman.

(3) Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan

kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali
dalam hal:

- tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
atau

- berdasarkan bukti permulaan yang cukup
disangka telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati,
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, atau tindak pidana khusus.

1. Judul Bagian Ketiga Bab II diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Ketiga

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

Di Mahkamah Konstitusi dibentuk sebuah kepaniteraan
dan sekretariat jenderal untuk membantu pelaksanaan
tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi.

1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

merupakan jabatan fungsional yang menjalankan
tugas teknis administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi.

(2) Tugas . . .

---

(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di
Mahkamah Konstitusi;

- pembinaan dan pelaksanaan administrasi
perkara;

- pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan
di Mahkamah Konstitusi; dan

- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
bidang tugasnya.

Pasal 7

(1) Sekretariat jenderal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 menjalankan tugas teknis administratif

Mahkamah Konstitusi.

(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

- koordinasi pelaksanaan administratif di
lingkungan sekretariat jenderal dan
kepaniteraan;

- penyusunan rencana dan program dukungan
teknis administratif;

- pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan
hubungan antarlembaga;

- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan
persidangan; dan

- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
bidang tugasnya.

7 . Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
fungsi, tugas, dan wewenang sebuah Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi diatur dengan
Peraturan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.

1. Penjelasan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

Ayat (1)

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final,
yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang
dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang
ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat
(final and binding).

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pendapat DPR” adalah
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang
diambil dalam Keputusan Paripurna sesuai
dengan Undang-Undang tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib.

Ayat (3)

Cukup jelas.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai

berikut:

- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
- adil; dan
- negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi,

selain harus memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:

- warga negara Indonesia;
- berijazah doktor dan magister dengan dasar
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
- berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh)
tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima)
tahun pada saat pengangkatan;
- mampu secara jasmani dan rohani dalam
menjalankan tugas dan kewajiban;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan; dan
- mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum
paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau
pernah menjadi pejabat negara.

(3) Selain . . .

---

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga
harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan
menyerahkan:

- surat pernyataan kesediaan untuk menjadi
hakim konstitusi;

  • daftar riwayat hidup;

- menyerahkan fotokopi ijazah yang telah
dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;

- laporan daftar harta kekayaan serta sumber
penghasilan calon yang disertai dengan
dokumen pendukung yang sah dan telah
mendapat pengesahan dari lembaga yang
berwenang; dan

  • nomor pokok wajib pajak (NPWP).

1. Pasal 16 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat

dengan alasan:

  • meninggal dunia;

- mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang
diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;

  • telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
  • telah berakhir masa jabatannya; atau

- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus
selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat
menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.

(2) Hakim . . .

---

(2) Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan

hormat apabila:

- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara;

  • melakukan perbuatan tercela;

- tidak menghadiri persidangan yang menjadi
tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah;

  • melanggar sumpah atau janji jabatan;

- dengan sengaja menghambat Mahkamah
Konstitusi memberi putusan dalam waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

- melanggar larangan rangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

- tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim
konstitusi; dan/atau

- melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi.

(3) Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau
huruf h dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

(4) Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan

Keputusan Presiden atas permintaan Ketua
Mahkamah Konstitusi.

(5) Keputusan Presiden . . .

---

(5) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
Presiden menerima permintaan pemberhentian.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada

lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sebelum:

  • memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau

- berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)

hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (4), Mahkamah Konstitusi

memberitahukan kepada lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
atau ayat (2).

(3) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti
hakim konstitusi kepada Presiden dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
menerima pemberitahuan Mahkamah Konstitusi.

(4) Keputusan Presiden . . .

---

(4) Keputusan Presiden tentang pengangkatan

pengganti hakim konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima
Presiden.

(5) Hakim konstitusi yang menggantikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) melanjutkan sisa jabatan
hakim konstitusi yang digantikannya.

1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut:

## BAB IVA

Pasal 27

(1) Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik

dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi
norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim
konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk
menjaga integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, dan negarawan.

(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman

Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri
atas:

  • 1 (satu) orang hakim konstitusi;
  • 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;
  • 1 (satu) orang dari unsur DPR;

- 1 (satu) orang dari unsur pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum; dan

  • 1 (satu) orang hakim agung.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan

Mahkamah Konstitusi berpedoman pada:

- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi;

- tata beracara persidangan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi; dan

  • norma dan peraturan perundang-undangan.

(4) Tata beracara persidangan Majelis Kehormatan

Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b memuat mekanisme penegakan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
dan jenis sanksi.

(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

berupa:

  • teguran tertulis;
  • pemberhentian sementara; atau
  • pemberhentian.

(6) Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah

Konstitusi yang berasal dari hakim konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan,

organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27

Untuk menjaga dan menegakkan integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, keadilan, dan
kenegarawanan:
- hakim konstitusi wajib:

1. menaati peraturan perundang-undangan;

1. menghadiri . . .

---

1. menghadiri persidangan;

1. menjalankan hukum acara sebagaimana
mestinya;

1. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi;

1. memperlakukan para pihak yang berperkara
dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak
memihak; dan

1. menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan
pada fakta dan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.

- hakim konstitusi dilarang:
1. melanggar sumpah jabatan/janji;

1. menerima suatu pemberian atau janji dari pihak
yang berperkara, baik langsung maupun tidak
langsung; dan/atau

1. mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar
persidangan atas suatu perkara yang sedang
ditanganinya mendahului putusan.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Terhadap setiap Permohonan yang diajukan,

Panitera Mahkamah Konstitusi melakukan
pemeriksaan kelengkapan Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan

### Pasal 31.

(2) Dalam hal Permohonan belum memenuhi

kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi
Permohonan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan
kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.

(3) Permohonan . . .

---

(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan kepada
pemohon diberikan tanda terima.

(4) Dalam hal kelengkapan Permohonan tidak dipenuhi

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Panitera Mahkamah Konstitusi
menerbitkan akta yang menyatakan bahwa
Permohonan tidak diregistrasi dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dan diberitahukan
kepada pemohon disertai dengan pengembalian
berkas Permohonan.

1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Mahkamah Konstitusi menyampaikan salinan

Permohonan kepada DPR dan Presiden dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi.

(2) Penyampaian salinan Permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda
terima.

1. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah dan setelah ayat (3)
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 34
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang

pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberitahukan kepada pemohon, termohon,
dan pihak terkait serta diumumkan kepada
masyarakat.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan menempelkannya di papan
pengumuman yang khusus dibuat untuk itu
dan/atau melalui media cetak atau media
elektronik.

(4) Pemberitahuan penetapan hari sidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima oleh
para pihak yang berperkara dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum hari
persidangan.

1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Pemohon dapat menarik kembali Permohonan

sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah
Konstitusi dilakukan.

(1a) Dalam hal pemohon menarik kembali Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera
Mahkamah Konstitusi menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan
memberitahukan kepada pemohon disertai dengan
pengembalian berkas Permohonan.

(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat
diajukan kembali.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 35 dan Bagian Keempat Bab V disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
tidak dibebani biaya perkara.

1. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah dan ditambah
1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 41 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40, hakim konstitusi
memeriksa Permohonan beserta alat bukti yang
diajukan.

(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib
memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau
meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga
negara yang terkait dengan Permohonan.

(3) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
permintaan hakim konstitusi diterima.

(4) Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • pemeriksaan pokok Permohonan;
  • pemeriksaan alat bukti tertulis;

- mendengarkan keterangan para pihak yang
berperkara;

  • mendengarkan . . .

---

  • mendengarkan keterangan saksi;
  • mendengarkan keterangan ahli;
  • mendengarkan keterangan pihak terkait;

- pemeriksaan rangkaian data, keterangan,
perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang
sesuai dengan alat bukti lain yang dapat
dijadikan petunjuk; dan

- pemeriksaan alat bukti lain yang berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat
optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.

1. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 42A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Saksi dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang

berperkara, pihak terkait, atau dihadirkan oleh
Mahkamah Konstitusi.

(2) Saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memberikan keterangan di bawah sumpah atau
janji.

(3) Saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

masing-masing berjumlah paling sedikit 2 (dua)
orang.

1. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 45A . . .

---

Pasal 45

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar
putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi
Permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu
yang terkait dengan pokok Permohonan.

1. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 48A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan

dalam hal:

- Permohonan tidak merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara
yang dimohonkan; atau

- pemohon menarik kembali Permohonan
sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1a).

(2) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a berbunyi, “Menyatakan Mahkamah
Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan
pemohon”.

(3) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berbunyi, “Menyatakan Permohonan
pemohon ditarik kembali”.

1. Pasal 50 dihapus.

1. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 50A, yang berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 50A . . .

---

Pasal 50

Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak menggunakan undang-
undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum.

1. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 51A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Permohonan pengujian undang-undang terhadap

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 harus memuat hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31.

(2) Uraian mengenai hal yang menjadi dasar

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan
pengujian undang-undang meliputi:

- kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
melakukan pengujian;

- kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi
pemohon yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk dilakukan pengujian; dan

- alasan Permohonan pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
diuraikan dengan jelas dan terperinci.

1. Dalam . . .

---

(3) Dalam hal permohonan pengujian berupa

permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan
putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dalam hal Permohonan pengujian berupa

Permohonan pengujian formil, hal yang dimohonkan
untuk diputus dalam Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf c meliputi:
- mengabulkan Permohonan pemohon;
- menyatakan bahwa pembentukan undang-
undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan
- menyatakan undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(5) Dalam hal Permohonan pengujian berupa

Permohonan pengujian materiil, hal yang
dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf c meliputi:
- mengabulkan Permohonan pemohon;
- menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

- menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 57 berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 57 . . .

---

Pasal 57

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar

putusannya menyatakan bahwa materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar

putusannya menyatakan bahwa pembentukan
undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.

(2a) Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat:

- amar selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2);

  • perintah kepada pembuat undang-undang; dan

- rumusan norma sebagai pengganti norma dari
undang-undang yang dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan

Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 59 . . .

---

Pasal 59

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian

undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

(2) Jika diperlukan perubahan terhadap undang-

undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau

bagian dalam undang-undang yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dikecualikan jika materi muatan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda.

1. Pasal 65 dihapus.

1. Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan

Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
disampaikan kepada:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • DPR;
  • Dewan . . .

---

  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Presiden/Pemerintah;
  • Komisi Pemilihan Umum;

- partai politik atau gabungan partai politik yang
mengajukan calon; dan

  • pasangan calon peserta pemilihan umum.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan

Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah disampaikan kepada Presiden, pemohon,
dan Komisi Pemilihan Umum.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan

Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat.

1. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

- hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa
jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi; dan

- hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap
menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---