Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR

UU No. 8 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-
Undang.
1. Kabupaten Kolaka adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan
Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Kolaka Timur.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kolaka Timur
di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua . . .

Bagian Kedua

---

Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Tirawuta adalah Kelurahan Rate Rate, Desa Simbune,
Desa Tumbudadio, Desa Tawainalu, Desa Tirawuta,
Desa Poni Poniki, Desa Tasahea, Desa Lalingato, Desa Orawa,
Desa Lara, Desa Woiha, Desa Roko Roko, dan Desa Loka.
Huruf b . . .

Huruf b
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Loea adalah Kelurahan Simbalai, Kelurahan Loea,
Desa Lamoare, Desa Iwoikondo, Desa Peatoa, Desa Lalowura,
Desa Mataiwoi, dan Desa Teposua.
Huruf c

---

Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Ladongi adalah Kelurahan Atula, Kelurahan Ladongi,
Kelurahan Welala, Kelurahan Raraa, Desa Putemata,
Desa Gunung Jaya, Desa Wunggoloka, Desa Dangia,
Desa Lembah Subur, Desa Wande, Desa Lalowusula,
Desa Anggoloosi, dan Desa Pombetoha.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Poli Polia
adalah Desa Poli Polia, Desa Andowengga, Desa Wia Wia,
Desa Pangi Pangi, Desa Tokai, Desa Toasu, Desa Polenga
Jaya, dan Desa Polemaju Jaya.
Huruf e
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Lambandia adalah Kelurahan Penanggo Jaya,
Desa Wanuambuteo, Desa Aere, Desa Mokupa,
Desa Aladadio, Desa Lowa, Desa Pananggoosi, Desa Atulano,
Desa Toare, Desa Pekorea, Desa Lalorera, Desa Inotu,
Desa Pomburea, Desa Awiu, Desa Lere Jaya, Desa Bou,
Desa Lambandia, Desa Wonuambuteo, Desa Tinete, dan
Desa Iwoimenggura.
Huruf f
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Lalolae adalah Desa Wesalo, Desa Keiso, Desa Lalosingi,
Desa Talado, dan Kelurahan Lalolae.
Huruf g
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Mowewe adalah Desa Puosu, Desa Watupute, Desa Nelombu,
Desa Ulumowewe, Desa Lapangisi, Kelurahan Horodopi,
Kelurahan Inebenggi, dan Kelurahan Woitombo.
Huruf h
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Uluiwoi adalah Desa Perabua, Desa Likuwalanapo,
Desa Tawanga, Desa Tondowatu, Desa Uete, Desa Pehanggo,
Desa Undolo, Desa Ueesi, Desa Lalombai, Desa Wesinggote,
Desa Ahilulu, Desa Alaaha, dan Kelurahan Sanggona.

Huruf i . . .

Huruf i
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tinondo adalah
Desa Tinondo, Desa Lamunde, Desa Tawarombadaka, Desa
Ambapa, Desa Ameroro, Desa Solewatu, Desa Talata, dan
Desa Weamo.
Ayat (2)
Cukup jelas.

---

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Kolaka setelah terbentuknya
Kabupaten Kolaka Timur adalah mencakup wilayah
Kecamatan Wundulako, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Pomalaa,
Kecamatan Watubangga, Kecamatan Wolo, Kecamatan Baula,
Kecamatan Latambaga, Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Samaturu,
Kecamatan Toari, dan Kecamatan Polinggona.

Pasal 5

(1) Kabupaten Kolaka Timur mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Desa Pasampang,
Desa Salulotong, Desa Terengga, Desa Majapahit,
Desa Latali Kecamatan Pakue Tengah, Desa
Lengkongbatu, Desa Saludongka Kecamatan Pakue
Utara Kabupaten Kolaka Utara;

  • sebelah . . .

---

- sebelah timur berbatasan dengan Desa Ambekairi,
Desa Lalowata, Desa Titiowa, Desa Wowa Latoma,
Desa Latoma, Desa Andoluto, Kelurahan Waworaha,
Desa Amboniki, Desa Pinole, Desa Nesowi Kecamatan
Latoma, Kelurahan Ambondia, Desa Asinua
Kecamatan Asinua, Desa Asolu, Desa Lasada, Desa
Awua Jaya, Kelurahan Abuki, Desa Punggaluku, Desa
Walai, Desa Ambopi, Desa Etea, Desa Kumapo, Desa
Kasuwura, Desa Sambeano Kecamatan Abuki, Desa
Lalonggowuna, Desa Momea Kecamatan Tonggauna,
Desa Onembute Kecamatan Onembute Kabupaten
Konawe, dan Desa Puosu, Desa Pudambu, Desa
Matabondu, Desa Angata Kecamatan Angata, Desa
Polo-pololi, Desa Horodopi, Desa Ponggawu Kawu,
Desa Benua Indah Kecamatan Benua, Desa
Iwoimendoro, Desa Tombekuku Kecamatan Basala,
Desa Mendoke, Desa Lambandia Kecamatan Lalembuu
Kabupaten Konawe Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tinebite
Lantari Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara, Desa Polodu
Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Mataosu
Kecamatan Watubangga, Desa Rahanggada, Desa
Pewisoa Jaya, Desa Lamoiko Kecamatan Tanggetada,
Desa Hakatutobu, Kelurahan Kumoro, Desa
Pelambua, Desa Pesouha, Desa Huko-huko Kecamatan
Pomalaa, Desa Puulemo Kecamatan Baula, Desa
19 Nopember Kecamatan Wundulako, Kelurahan
Sabilambo, Kelurahan Sakuli, Kelurahan Lalombaa,
Kelurahan Watuliandu, Kelurahan Laloeha Kecamatan
Kolaka, Kelurahan Ulunggolaka, Kelurahan Mangolo,
Kelurahan Induha Kecamatan Latambaga, Desa
Ulukonaweha, Desa Lawulo, Desa Sani-sani, Desa
Amamotu Kecamatan Samaturu, Desa Lalonggopi,
Desa Tamborasi di Kecamatan Wolo Kabupaten
Kolaka, Desa Latawe, Desa Walasiho, Desa Pumbolo,
Desa Salurengko, Desa Tinoukari Kecamatan Wawo,
Desa Maroko, Desa Torotuo Kecamatan Ranteangin,
Desa Raoda, Desa Lambai, Desa Latawaro Kecamatan
Lambai, Desa Totallang, Desa Puncak Monapa, Desa
Batuganda Permai, Desa Babussalam, Desa Watuliu,
Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Desa Lanipa-nipa,

Desa Ujung . . .

---

Desa Ujung Tobaku, Desa Katoi, Desa Simbula, Desa
Lambuno Kecamatan Katoi, Desa Delang-delang, Desa
Sawangaoha, Desa Jabal Nur, Desa Jabal Kubis
Kecamatan Kodeoha, Desa Mattirobulu,
Desa Watumena, Desa Lapolu, Desa Tanggeau
Kecamatan Tiwu, Desa Tadaumera. Desa Ngapa, Desa
Lawolatu, Desa Parutellang, Desa Puurau Kecamatan
Ngapa, Desa Mikuasi, Desa Kondara Kecamatan Pakue
Kabupaten Kolaka Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Kolaka Timur secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Kolaka
Timur.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Kolaka Timur berkedudukan di
Kecamatan Tirawuta.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Kolaka Timur mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Kolaka Timur dan pelantikan Penjabat
Bupati Kolaka Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua . . .

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

---

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Kolaka Timur, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Kolaka Timur.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi

Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Kolaka Timur.

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Kolaka Timur dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi
dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan
fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 . . .

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka dan

---

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Kolaka Timur dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Kolaka Timur paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka

Timur dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kolaka sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pengambilan . . .

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kolaka.

---

Pasal 14

(1) Bupati Kolaka bersama Penjabat Bupati Kolaka Timur

mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka dan
Bupati Kolaka.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kolaka
Timur.

(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Kolaka Timur.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Timur, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset . . .

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Kolaka yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka

---

Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Kolaka
Timur;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kolaka yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Kolaka Timur;
- utang piutang Kabupaten Kolaka yang kegunaannya
untuk Kabupaten Kolaka Timur menjadi tanggung
jawab Kabupaten Kolaka Timur; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Kolaka Timur.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Kolaka, Gubernur
Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Kolaka Timur berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dana . . .

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

---

(1) Pemerintah Kabupaten Kolaka sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur pertama kali
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur
sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Kolaka Timur pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Kolaka Timur.

(4) Apabila Kabupaten Kolaka tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Kolaka untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

(6) Penjabat . . .

(6) Penjabat Bupati Kolaka Timur menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Kolaka.

(7) Penjabat Bupati Kolaka Timur menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah

---

dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Kolaka Timur berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Kolaka Timur dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara

melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur sesuai peraturan
perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Kolaka Timur

---

menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Timur untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Kolaka Timur bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Kolaka Timur menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kolaka
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku di Kabupaten Kolaka Timur.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Kolaka Timur harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

---

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 23

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR

DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2
dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±2.518.253 jiwa terdiri atas
10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Kolaka yang mempunyai luas wilayah ±6.918,38 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±368.322 jiwa terdiri atas
20 (dua puluh) kecamatan dan 213 (dua ratus tiga belas) desa/kelurahan.
Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur didukung oleh potensi pertanian
yang cukup besar, khususnya sebagai penghasil sentra kakao, lada, dan
padi, seperti di Kecamatan Ladongi yang memberikan kontribusi PDRB yang
cukup besar. Kabupaten Kolaka yang memiliki PDRB terbesar di Provinsi
Sulawesi Tenggara, dan memberikan kontribusi di atas 20% PDRB di
Provinsi Sulawesi Tenggara, menunjukkan wilayah ini memiliki potensi yang
diperkirakan akan dapat menopang menjadi sebuah daerah otonom baru.

Keberhasilan . . .

Keberhasilan program transmigrasi di wilayah calon Kabupaten Kolaka
Timur ini, menjadikan daerah ini sangat potensial untuk berkembang,

---

sebagaimana umumnya dengan keberadaan penduduk heterogen yang akan
memicu wilayah ini menjadi relatif lebih cepat berkembang.
Dilihat dari sisi pengembangan wilayah, pemekaran akan menciptakan
banyaknya pusat dan wilayah pertumbuhan ekonomi yang berfungsi
sebagai pusat akumulasi, distribusi, industri dan perdagangan, sehingga
gairah ekonomi di pusat dan wilayah pertumbuhan akan terus bertumbuh,
selanjutnya akan memberikan efek sebar (spread effect) ke daerah-daerah
terbelakang (hinterland), sehingga akselarasi (percepatan) pengembangan
ekonomi akan terwujud dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.
Terpilihnya Tirawuta menjadi lokasi Ibu Kota Kabupaten Kolaka Timur,
menjadikan rentang kendali yang lebih pendek, karena masing-masing
wilayah di calon Kabupaten Kolaka Timur memiliki akses yang dekat ke
Tirawuta, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih
baik khususnya dari tingkat pemerintah kabupaten. Apabila selama ini
transportasi menuju Ibu Kota Kabupaten Kolaka dari wilayah Kabupaten
Kolaka Timur cukup jauh, dan membutuhkan waktu yang cukup lama,
sehingga kehadiran kabupaten di wilayah ini diperkirakan akan dapat lebih
memberikan dampak positif.
Kabupaten Kolaka Timur dapat dikatakan layak untuk ditingkatkan
menjadi Kabupaten terlepas dari Kabupaten induk Kolaka yaitu antara lain
dilihat dari wilayah yang luas dan kaya merupakan peluang potensi yang
jika dikelola secara tepat akan menghasilkan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah pedalaman merupakan cita-cita yang terkandung
dalam ide pemekaran. Tantangan paling utama adalah, bagaimana wilayah
yang demikian luas tersebut dikelola.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor: 21/DPRD/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Kolaka Timur;

  • Keputusan . . .

- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor: 22/DPRD/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Penetapan
Kecamatan Tirawuta sebagai Ibukota Kabupaten Kolaka Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor: 23/DPRD/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Pemberian

---

Dukungan Dana Operasional Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Kolaka Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 10 Tahun 2007 tanggal 18 Aguatus 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka
Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor: 07/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan
Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran yang akan
dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor: 08/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan
Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Pemilihan
Kepala Daerah untuk Pertama Kali bagi Calon Kabupaten Kolaka
Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor: 09/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan
Penyerahan Kekayaan Daerah Kabupaten Kolaka bagi Calon Kabupaten
Kolaka Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor: 10/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Penyempurnaan
Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor: 21/DPRD/2007 tentang Persetujuan Pembentukan/Pemekaran
Kabupaten Kolaka Timur;
- Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 195 Tahun 2007
tanggal 29 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Daerah
Kabupaten Kolaka menjadi Daerah Kolaka Bagian Timur;
- Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 196 Tahun 2007
tanggal 29 Juni 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional
Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Bagian Timur;
- Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 355 Tahun 2007
tanggal 29 November 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal
Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten
Kolaka;

  • Keputusan . . .

- Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 324 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008
tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama
Kali bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur;

---

- Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 325 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008
tentang Persetujuan Pelepasan Wilayah Kecamatan Tirawuta, Ladongi,
Lambadia, Mowewe, Uluiwoi, Poli-Polia, Tinondo, Kecamatan Lalolae,
dan Kecamatan Loea menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Kolaka Timur;
- Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 326 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang ada Dalam
Wilayah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan
Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 10 Tahun 2008 tanggal 16 September 2008 tentang
Persetujuan Alokasi Dana Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
untuk Pertama Kali dan Pelepasan Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 4 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang
Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka Timur;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 139 Tahun 2009
tanggal 16 Maret 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 780 Tahun 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kolaka Timur;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 780 Tahun 2008
tanggal 24 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Kolaka Timur; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 357 Tahun 2010
tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 780 Tahun 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kolaka
Timur.

Berdasarkan . . .

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Kolaka Timur.
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kolaka terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Tirawuta, Kecamatan Loea, Kecamatan Ladongi, Kecamatan Poli Polia,

---

Kecamatan Lambandia, Kecamatan Lalolae, Kecamatan Mowewe,
Kecamatan Uluiwoi, dan Kecamatan Tinondo. Kabupaten Kolaka Timur
memiliki luas wilayah keseluruhan ±3.634,74 km2 dengan jumlah penduduk
±123.507 jiwa pada tahun 2012 dan 96 (sembilan puluh enam)
desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka
Timur.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kolaka Timur perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL