(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 huruf a diperkirakan sebesar
Rp493.959.535.082.000,00 (empat ratus sembilan puluh
tiga triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar lima
ratus tiga puluh lima juta delapan puiuh dua ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- DBH; dan
- DAU.
(2)DBH
---
PRESIDEN
-t2-
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp95.37 7 .220.334.000,00 (sembilan
puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua
ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- DBH Pajak sebesar Rp58.091.244.137.0OO,O0 (lima
puluh delapan triliun sembiian puluh satu miliar dua
ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh
ribu rupiah), dengan rincian:
1. DBH Pajak tahun anggaran berjalan sebesar
Rp5i.003.606.587.000,00 (lima puluh satu triliun
tiga miliar enam ratus enam juta lima ratus
delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan
1. Kurang Bayar DBH Pajak sebesar
Rp7.087.637.550.000,00 (tujuh triliun delapan
puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh tujuh
juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- DBH SDA sebesar Rp37.285.976. 197.000,00 (tiga
puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima
miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta seratus
sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian:
1. DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar
Rp30.522.435.128.000,00 (tiga puluh triliun lima
ratus dua puluh dua miliar empat ratus tiga puluh
lima juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
dan
1. Kurang Bayar DBH SDA sebesar
Rp6.763.54 1.069.000,00 (enam triiiun tujuh ratus
enam puluh tiga miliar lima ratus empat puluh
satu juta enam puluh sembilan ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayar (2) huruf a
terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN);
dan
- Cukai Hasil 1'embakau (CHT).
(4)DBH
---
t,',?r=f;
R E P u Jin= * . r, o
(4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
yang terdiri atas:
- Minyak Bumi dan Gas Bumi;
- Mineral dan Batubara;
- Kehutanan;
- Perikanan; dan
- Panas Bumi.
(4A) Penyaiuran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a angka 1) dan huruf b angka 1) untuk triwulan IV
diprioritaskan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH
Tahun Anggaran 2016 dan/atau DBH tahun berjalan.
(4B) Penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang
bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud
pada ayat (4A), dilaksanakan dengan memperhatikan
prognosis realisasi DBH Tahun Anggaran 2OlT dan/atau
kebijakan pengendalian pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2017.
(4c) Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara penyelesaian
Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4A) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(5) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya
disaiurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun
Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan
digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan
dan lahan yang meliputi:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan;
- Monitoring;
- Evaluasi; dan
- Kegiatan pendukungnya.
(5A) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- Perlindungan dan pengamanan hutan;
b.Teknologi...
---
REPuJrTntt",?Sf;*r'o
- Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
- Penataan batas kawasan;
- Pengembangan perbenihan;
- Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan
masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutan;
- Pembinaan; dan/atau
- Pengawasan dan pengendalian.
(6) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c,
diatur sebagai berikut:
- Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun
bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan
ketentuan:
1. Paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) untuk
mendanai peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
1. Paling banyak 5Oo/o (lima puluh persen) untuk
mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
- DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada
tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh
organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh
bupati/wali kota untuk:
1. Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
1. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan;
1. Penataan batas kawasan;
1. Pengawasan dan perlindungan;
1. Penanaman pohon pada daerah aliran sungai (DAS)
kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai
(kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi
tanah dan air;
1. Pengembangan perbenihan; dan/atau
1. Penelitian dan pengembangan.
(71 Dihapus.
(8) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp398.582.314.748.000,00 (tiga
ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus delapan
puluh dua miliar tiga ratus empat belas juta tujuh ratus
empat puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAU murni yang dialokasikan berdasarkan formula
sebesar Rp375.276.936.242.000,00 (tiga ratus tujuh
puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar
sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat
puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan 28,7o/o (dua
puluh delapan koma tujuh persen) dari PDN Neto;
- Tambahan DAU untuk provinsi sebagai akibat dari
pengalihan kewenangan dari kabupatenlkota, ke
provinsi sebesar Rp18.468.933.728.000,00 (delapan
belas triliun empat ratus enam putuh delapan miliar
sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua
puluh delapan ribu rupiah); dan
---
REPUJSIt",?o=f;*.r,o
_ 16_
- Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya
penurunan alokasi DAU untuk kabupatenlkota
sebesar Rp4.836.444.778.000,00 (empat triliun
delapan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus
empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah).
(9) PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara
Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan
Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.
(10) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau
dapat diubah sesuai perubahan PDN neto dalam
Perubahan APBN.
(11) Dalam hal terjadi perubahan PDN neto yang
mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan
alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan (perhatian)
khusus terhadap daerah-daerah yang mempunyai
kapasitas dan ruang fiskal yang sangat terbatas agar pagu
alokasi daerah yang bersangkutan tetap, sehingga mampu
membiayai belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya
(tidak mengalami penurunan).
(12) Pengalokasian DAU untuk provinsi memperhatikan
adanya beban anggaran akibat pengalihan
urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(12A) Terhadap provinsi yang belum melakukan pengalihan
urusan/kewenangan dari kabupatenlkota ke provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (12), alokasi DAU untuk
pengalihan urusan/kewenangan bagi provinsi yang
bersangkutan, dialihkan kepada kabupaten/kota.
(12B) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan alokasi DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (12A) dan tata cara
penyalurannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(13) Dihapus.
(13A) Pengalokasian DAU untuk kabupaten/kota dilakukan
penyesuaian dengan memperhatikan:
- kabupatcn/kota dengan ruang fiskal sangat terbatas;
- kabupatenlkota yang mengalami penurunan DBH
yang sangat besar; dan
---
PRESIDEN
- batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota yang
disepakati antara Pemerintah pusat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(13B) Kabupaten/ kota yang meme nuhi kriteria ruang frskal
sangat terbatas dan penurunan DBH yang sangat besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (l3A) huruf a dan huruf
b, besaran alokasi DAU kabupaten/kota ditetapkan sama
dengan besaran alokasi DAU kabupate n lkota dalam ApBN
Tahun Angaran 2Ol7 .
(13C) Batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (13A) huruf c ditetapkan
antara 0,8% (nol koma delapan persen) sampai dengan
I ,8olo (satu koma delapan persen) dibanding dengan
besaran alokasi DAU kabupaten/kota dalam ApBN Tahun
Anggaran 2Ol7.
(14) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
(15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu
sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) untuk
belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan
percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan
ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antardaerah.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, di antara
ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni
ayat (6A), ayat (68), dan ayat (6C), sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut: