Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016

UU No. 8 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7
diperkirakan sebesar Rp1.736.06O.149.915.000,00 (satu
kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh
miiiar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus
lima belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- PenerimaanPerpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.

1. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (10) Pasal 4 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar
RpL.472.7O9.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan miliar
delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.436.730.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus tiga puluh enam triliun tujuh ratus tiga puluh
miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus
tujuh puluh Iima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan

---

PRESIDEN

- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar
Rp783.97O.270.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh
tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar dua ratus
tqiuh puluh juta rupiah) yang di dalamnya termasuk
pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
- komoditas panas bumi sebesar
Rp1.646.361.470.000,00 (satu triiiun enam ratus
empat puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu
juta empat ratus tujuh putuh ribu rupiah) termasuk di
dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran
sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan hukum lokal, sebesar
Rp7.230.485.435.000,00 (tujuh tritiun dua ratus tiga
puluh miliar empat ratus delapan puluh lima juta
empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan;

  • penghasilan

---

PRESIDEN

- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian
Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan
(PDAM) sebesar Daerah Air Minum
Rp59.269.019.000,00 (lima puluh sembilan miliar dua
ratus enam puluh sembilan juta sembilan belas ribu
rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk
tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- pembayaran Reannent Cosf SPAN yang dibiayai oleh
rupiah murni sebesar Rp614.786.000,00 (enam ratus
empat belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan

pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar
Rp475.483.491.675.000,00 (empat ratus tujuh puluh
Iima triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar empat
ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah).
(s) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar
Rp15.412.100.000.000,00 (lima belas triliun empat ratus
dua belas miliar seratus juta rupiah).

(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar
Rp153.165.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga
triliun seratus enam puluh lima miliar rupiah).
(7\ Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf e diperkirakan sebesar
RpS.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus
miliar rupiah).

(8) Pendapatan

---

t,',?Sf;
R E P u JrTnt * .., o

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp35.979.00O.000.00O,00 (tiga
puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan
miliar rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf a diperkirakan sebesar

Rp33.279.0O0.0O0.0O0,0O (tiga puluh tiga triliun dua
ratus tujuh puluh sembilan miliar rupiah) yang
didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(10)Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar
Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar
rupiah).

(11)Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Presiden.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

diperkirakan sebesar Rp26O.242.149.353.000,00 (dua
ratus enam puluh triliun dua ratus empat puluh dua
miliar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima
puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan SDA;
- pendapatan bagian laba BUMN;
- PNBP lainnya; dan
- pendapatan BLU.

(2) Penerimaan

---

PRESIDEN

(2) Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp95.643.149.163.000,00 (sembilan puluh iima triliun
enam ratus empat puluh tiga miliar seratus empat puluh
sembiian juta seratus enam puiuh tiga ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
- penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).

(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp41.000.000.000.000,00 (empat puluh satu triliun
rupiah).
(41 Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di
bidang usaha perbankan, penyeiesaian piutang
bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan
dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (Pf), BUMN,
dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp85. 057.560. 000. 000,00 (delapan puluh lima triliun lima
puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar
Rp38.541.440. 190.000,00 (tiga puluh delapan triliun lima
ratus empat puluh satu miliar empat ratus empat puluh
juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun
Anggaran 2O17 sebagaimana dimaksud pada ayat (2]., ayat

(3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.

4, Ketentuan

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c diperkirakan sebesar Rp3.108. 138.887.000,00 (tiga
triliun seratus delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta
delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasai 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 diperkirakan
sebesar Rp2. 1 33. 295. 900. 020.000,00 (dua kuadriliun seratus
tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar
sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.366.956.572.312.OOO,00 (satu kuadriliun tiga ratus
enam puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh enam
miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus dua belas
ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara sebesar Rp5.509.342.531.0OO,00 (lima
triliun lima ratus sembilan miliar tiga ratus empat puluh
dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), yang
dihibahkan dan/ atau diterushibahkan ke daerah.

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dirnaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

  • Belanja .

---

PRES IDEN

_10_
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut program.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja

Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Peraturan Presiden.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 9 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar
Rp766.339.327 .708.000,00 (tujuh ratus enam puluh
enam triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga
ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.

(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp706.339.327.708.000,00 (tujuh ratus enam triliun tiga
ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh
tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri
atas:
- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta.

(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00
(enam puluh triliun rupiah).

(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dialokasikan kepada setiap kabupatenf kota dengan
ketentuan:

a.9Oo/o . .

---

PRESIDEN

- il-
90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara
merata kepada setiap desa; dan
- 7Oo/o (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan
jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas
wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud da-lam pasal 9
ayat (2\ huruf a diperkirakan sebesar
Rp678.596.035. 1 18.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan
triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga puiuh lima
juta seratus delapan belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Transfer Umum; dan
- Dana Transfer Khusus.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), angka Z huruf c ayat (6),
dan ayat (8) Pasal 11 diubah, ayat (Z) dan ayat (13) pasal 11
dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni, ayat (4A), ayat (4B), dan ayat (4C\, diantara ayat (S)
dan ayat (6) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (5A), diantara
ayat (I2l dan ayat (13) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(12A) dan ayat (12B), dan diantara ayat (13) dan ayat (14)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (13A), ayat (t3B), dan ayat
(13C), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf a diperkirakan sebesar

Rp493.959.535.082.000,00 (empat ratus sembilan puluh
tiga triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar lima
ratus tiga puluh lima juta delapan puiuh dua ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- DBH; dan
- DAU.

(2)DBH

---

PRESIDEN

-t2-

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diperkirakan sebesar Rp95.37 7 .220.334.000,00 (sembilan
puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua
ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- DBH Pajak sebesar Rp58.091.244.137.0OO,O0 (lima
puluh delapan triliun sembiian puluh satu miliar dua
ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh
ribu rupiah), dengan rincian:
1. DBH Pajak tahun anggaran berjalan sebesar
Rp5i.003.606.587.000,00 (lima puluh satu triliun
tiga miliar enam ratus enam juta lima ratus
delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan
1. Kurang Bayar DBH Pajak sebesar
Rp7.087.637.550.000,00 (tujuh triliun delapan
puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh tujuh
juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- DBH SDA sebesar Rp37.285.976. 197.000,00 (tiga
puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima
miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta seratus
sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian:
1. DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar
Rp30.522.435.128.000,00 (tiga puluh triliun lima
ratus dua puluh dua miliar empat ratus tiga puluh
lima juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
dan
1. Kurang Bayar DBH SDA sebesar
Rp6.763.54 1.069.000,00 (enam triiiun tujuh ratus
enam puluh tiga miliar lima ratus empat puluh
satu juta enam puluh sembilan ribu rupiah).

(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayar (2) huruf a

terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN);
dan
- Cukai Hasil 1'embakau (CHT).

(4)DBH

---

t,',?r=f;
R E P u Jin= * . r, o

(4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,

yang terdiri atas:
- Minyak Bumi dan Gas Bumi;
- Mineral dan Batubara;
- Kehutanan;
- Perikanan; dan
- Panas Bumi.
(4A) Penyaiuran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a angka 1) dan huruf b angka 1) untuk triwulan IV
diprioritaskan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH
Tahun Anggaran 2016 dan/atau DBH tahun berjalan.
(4B) Penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang
bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud
pada ayat (4A), dilaksanakan dengan memperhatikan
prognosis realisasi DBH Tahun Anggaran 2OlT dan/atau
kebijakan pengendalian pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2017.
(4c) Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara penyelesaian
Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4A) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(5) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya
disaiurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun
Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan
digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan
dan lahan yang meliputi:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan;
- Monitoring;
- Evaluasi; dan
- Kegiatan pendukungnya.
(5A) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- Perlindungan dan pengamanan hutan;
b.Teknologi...

---

REPuJrTntt",?Sf;*r'o

- Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
- Penataan batas kawasan;
- Pengembangan perbenihan;
- Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan
masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutan;
- Pembinaan; dan/atau
- Pengawasan dan pengendalian.

(6) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c,
diatur sebagai berikut:
- Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun
bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan
ketentuan:
1. Paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) untuk
mendanai peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
1. Paling banyak 5Oo/o (lima puluh persen) untuk
mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

  • DBH

---

- DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada
tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh
organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh
bupati/wali kota untuk:
1. Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
1. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan;
1. Penataan batas kawasan;
1. Pengawasan dan perlindungan;
1. Penanaman pohon pada daerah aliran sungai (DAS)
kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai
(kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi
tanah dan air;
1. Pengembangan perbenihan; dan/atau
1. Penelitian dan pengembangan.
(71 Dihapus.

(8) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

diperkirakan sebesar Rp398.582.314.748.000,00 (tiga
ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus delapan
puluh dua miliar tiga ratus empat belas juta tujuh ratus
empat puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAU murni yang dialokasikan berdasarkan formula
sebesar Rp375.276.936.242.000,00 (tiga ratus tujuh
puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar
sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat
puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan 28,7o/o (dua
puluh delapan koma tujuh persen) dari PDN Neto;
- Tambahan DAU untuk provinsi sebagai akibat dari
pengalihan kewenangan dari kabupatenlkota, ke
provinsi sebesar Rp18.468.933.728.000,00 (delapan
belas triliun empat ratus enam putuh delapan miliar
sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua
puluh delapan ribu rupiah); dan

  • Tambahan

---

REPUJSIt",?o=f;*.r,o
_ 16_
- Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya
penurunan alokasi DAU untuk kabupatenlkota
sebesar Rp4.836.444.778.000,00 (empat triliun
delapan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus
empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah).

(9) PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara

Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan
Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.

(10) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau

dapat diubah sesuai perubahan PDN neto dalam
Perubahan APBN.

(11) Dalam hal terjadi perubahan PDN neto yang

mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan
alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan (perhatian)
khusus terhadap daerah-daerah yang mempunyai
kapasitas dan ruang fiskal yang sangat terbatas agar pagu
alokasi daerah yang bersangkutan tetap, sehingga mampu
membiayai belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya
(tidak mengalami penurunan).

(12) Pengalokasian DAU untuk provinsi memperhatikan

adanya beban anggaran akibat pengalihan
urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(12A) Terhadap provinsi yang belum melakukan pengalihan
urusan/kewenangan dari kabupatenlkota ke provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (12), alokasi DAU untuk
pengalihan urusan/kewenangan bagi provinsi yang
bersangkutan, dialihkan kepada kabupaten/kota.
(12B) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan alokasi DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (12A) dan tata cara
penyalurannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(13) Dihapus.

(13A) Pengalokasian DAU untuk kabupaten/kota dilakukan
penyesuaian dengan memperhatikan:
- kabupatcn/kota dengan ruang fiskal sangat terbatas;
- kabupatenlkota yang mengalami penurunan DBH
yang sangat besar; dan

  • batas

---

PRESIDEN

- batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota yang
disepakati antara Pemerintah pusat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(13B) Kabupaten/ kota yang meme nuhi kriteria ruang frskal
sangat terbatas dan penurunan DBH yang sangat besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (l3A) huruf a dan huruf
b, besaran alokasi DAU kabupaten/kota ditetapkan sama
dengan besaran alokasi DAU kabupate n lkota dalam ApBN
Tahun Angaran 2Ol7 .
(13C) Batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (13A) huruf c ditetapkan
antara 0,8% (nol koma delapan persen) sampai dengan
I ,8olo (satu koma delapan persen) dibanding dengan
besaran alokasi DAU kabupaten/kota dalam ApBN Tahun
Anggaran 2Ol7.

(14) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.

(15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu

sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) untuk
belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan
percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan
ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antardaerah.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, di antara
ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni
ayat (6A), ayat (68), dan ayat (6C), sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar

Rp184.636.500.036.000,00 (serarus delapan puluh empat
triliun enam ratus tiga puluh enam miliar lima ratus juta
tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAK Fisik; dan
- DAK Nonfisik.

(2) Pengalokasian

---

PRESIDEN

_18-

(2t Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditctapkan berdasarkan usulan daerah
dengan memperhatikan prioritas nasional dan
kemampuan keuangan negara.

(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a

diperkirakan sebesar Rp69.531.500.436.000,00 (enam
puluh sembilan triliun lima ratus tiga puiuh satu miliar
lima ratus juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- DAK Reguler sebesar Rp2O.396.248.563.000,00 (dua
puluh triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar
dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam
puluh tiga ribu rupiah);
Pe nugasan sebesar Rp34.466.762.990.000,00 b. DAK
(tiga puluh empat triliun empat ratus enam puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan
ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- DAK Alrrmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00 (tiga
triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar
seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus
delapan puluh tiga ribu rupiah); dan
- Tambahan DAK Fisik sebesar
Rp11.189.290.000.000,00 (sebelas triliun seratus
deiapan puluh sembilan miliar dua ratus sembilan
puluh juta rupiah).

(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Pendidikan sebesar Rp6. 107.100.000.000,00
(enam triliun seratus tujuh miliar seratus juta rupiah);
- Bidang Kesehatan sebesar Rp10.021.820.000.000,00
(sepuluh triliun dua puluh satu miliar delapan ratus
dua puluh juta rupiah);
permukiman c. Bidang Perumahan dan
sebesar Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima puluh
empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta
rupiah);

  • Bidang

---

t,',?Sf;
R E P u J.Tnt . r, o
"
_19_
- Bidang Pertanian sebesar Rp1.650.038.563.000,00
(satu triliun enam ratus lima puluh miliar tiga puluh
delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar
Rp926.500.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh
enam rniliar lima ratus juta rupiah);
- Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah sebesar
Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu
miliar lima ratus juta rupiah); dan
- Bidang Pariwisata sebesar Rp504.400.000.000,OO
(lima ratus empat miliar empat ratus juta rupiah).

(5) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun sembilan
ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua juta
sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bidang Kesehatan (Rumah Sakit Rujukan/pratama)
sebesar Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun
delapan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam
puluh juta rupiah);
- Bidang Air Minum sebesar Rp1.200.300.000.000,00
(satu triliun dua ratus miliar tiga ratus juta rupiah);
- Bidang Sanitasi sebesar Rp1.250.2O0.00O.0OO,O0 (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus juta
rupiah);
- Bidang .Jalan sebesar Rp19.690.100.000.000,00
(sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh
miliar seratus juta rupiah);
- Bidang Pasar sebesar Rp1.O35.7OO.0O0.OOO,OO (satu
triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Bidang Irigasi sebesar Rpa.0O5.10O.00O.O00,00 (empat
triliun lima miliar seratus juta rupiah); dan
- Bidang Energi Skala Kecii dan Menengah sebesar
Rp502.300.000.000,0O (lima ratus dua miliar tiga ratus juta rupiah).

(6) DAK

---

PRESIDEN

20-

(6) DAK Alirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar
Rp383.300.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga
miliar tiga ratus juta rupiah);
- Bidang Transportasi sebesar Rp844.100.000.000,00
(deiapan ratus empat puluh empat miliar seratus juta
rupiah); dan
- Bidang Kesehatan sebesar Rp2.251.798.883.000,00
(dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar tujuh
ratus sembilan puiuh delapan juta delapan ratus
delapan puluh tiga ribu rupiah).

(64) Tambahan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf d digunakan untuk menyelesaikan kegiatan DAK
Fisik Tahun Anggaran 2076 yang output-nya telah tercapai
1OO7o (seratus persen), namun beium disalurkan oleh
Pemerintah Pusat karena tidak terpenuhinya persyaratan
penyaluran oleh Pemerintah Daerah, dan untuk
percepatan penyediaan infrastruktur publik daerah.

(68) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b,
dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan rencana
kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang
telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat dan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam
peraturan pcrundang- undangan.
(6C) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
DAK Fisik scbagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
penyampaian rencana kegiatan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6E}) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar
Rp115.104.999.600.000,00 (seratus lima belas triliun
seratus empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp45.l 19.999.600.000,O0 (empat puluh lima triliun
seratus scmbilan belas miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);

  • Dana

---

REPUJ.Tntt *oSf;*=r,o

penyelenggaraan b. Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Anak Usia Dini (BOp PAUD) sebesar
Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Dana Tunjangan Profesi Guru pNS Daerah sebesar
Rp55.573.400.000.000,00 (lima puluh lima triliun lima
ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah);
- Dana Tambahan Penghasilan Guru pNS Daerah
sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat
ratus miliar rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan
Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)
sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam triliun
sembilan ratus sepuluh miliar rupiah);
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah (PK2 UKM) sebesar
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah
Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun
enam ratus cnam puluh sembilan miliar sembilan
ratus juta rupiah); dan
- Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah).

(8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana

pendamping.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah

Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar
Rp2O.243.292.59O.000,00 (dua puluh triliun dua ratus
empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua
juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri
atas:
- Dana

---

t'.*oSf;
R E P u J,-T': * o =.,
_22_
- Dana Otonomi Khusus; dan
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp19.443.292.59O.000,00 (sembilan belas triliun empat
ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh
dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.97 1.646.295.000,00
(tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar
enam ratus empat puluh enam juta dua ratus
sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dibagi masing-
masing dengan proporsi TOoh (tujuh puluh persen)
untuk Provinsi Papua dan 3Oo/o (tiga putuh persen)
untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai
berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
RpS.580.152.4O7.000,00 (lima triliun lima ratus
delapan puluh miliar seratus lima puluh dua juta
empat ratus tujuh ribu rupiah); dan
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.391.493.888.000,00 (dua triliun tiga
ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus
sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan
puluh delapan ribu rupiah).
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp7.97 1.646.295.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus
tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam
juta dua ratus sembilan puiuh lima ribu rupiah); dan
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima
ratus miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1. Dana

---

-23

1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar Rp2.625.000.000.000,00 (dua triliun enam
ratus dua puluh lima miliar rupiah); dan
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp875.000.000.000,00 (delapan
ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).

(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan
ratus miliar rupiah).

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ol7

diperkirakan sebesar Rp168.876.783.743.OO0,O0 (seratus
enam puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh
enam miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh
ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara
tepat sasaran.

(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan
dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan
berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak
mentah Indonesia , danf aLau niiai tukar rupiah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program

Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

1. Diantara

1. Diantaraayal (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (3A), dan ketentuan ayat 4 Pasal 18 diubah,
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.

Pasal 18

(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
PNBP;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah
yang diterushibahkan;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran kementerian negaraflembaga atau antar
subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA
BUN);
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negara/lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
- pergescran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
ob' pergeseran anggaran antara program lama dan
program baru dalam rangka penyelesaian administrasi
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat; dan/atau
- pergeseran anggaran daiam rangka penyediaan dana
untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/lembaga.
ditetapkan olch Pemerintah.

(2) Perubahan

---

PRES IDEN

(2) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa

perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan,
percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan
pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing
dote, ditetapkan <lleh Pemerintah.

(3) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa

perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan danlatau pendapatan hibah yang
bersumber dari pinjaman/hibah termasuk
pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(3A) Pemerintah dapat melakukan proses perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
yang dapat mengakibatkan pagu rincian anggaran Belanja
Pemerintah Pusat dan rincian Pembiayaan Anggaran
dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
Anggaran 2017 melebihi pagu sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang ini.

(4) Perubahan scbagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (3A) dilaporkan Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2Ol7 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2017.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga
berbunyi sebagai bcrikut:

Pasal 21

(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar

Rp426.7O2.4123A9.000,00 (empat ratus dua puluh enam
triliun tujuh ratus dua miliar empat ratus dua belas juta
tiga ratus sembilan ribu rupiah).

(2) Persentase

---

26

(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,Oo/o

(dua puluh koma nol persen), yang merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
Negara sebesar Rp2.133.295.900.020.000,00 (dua
kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus
sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh
ribu rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Presiden.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2OL7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih kecil
daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran
2017 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp397.235.750.105.000,00 (tiga ratus sembilan puluh
tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus
lima puluh juta seratus lima ribu rupiah) yang akan
dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(21 Ketentuan mcngenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam