Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang
Islam yang mampu untuk melaksanakan
serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair,
serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
1. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di
luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah
yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan
tahalul.
1. Penyelenggaraan
SK No 004252A
---
PRESIDEN
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah
kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
1. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama
Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
1. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang
menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh
Menteri.
1. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang
menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh
penyelenggara Ibadah Haji khusus.
1. Jemaah Umrah adalah seseorang yang
melaksanakan Ibadah Umrah.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan
oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanan yang bersifat umum.
1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya
disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat
dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas
melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan,
serta pengendalian dan pengoordinasian
pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri
dan/atau di Arab Saudi.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan
oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan
pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang
bersifat khusus.
. 1 1. Penyelenggara . .
SK No 004253 A
---
PRESIDEN
1 1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya
disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki
izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji
khusus.
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya
disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
Ibadah Haji.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya
disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang
digunakan untuk operasional Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
1. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil
pengembangan keuangan haji yang dilakukan
melalui penempatan dan/atau investasi.
1. Dana Elisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil
efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah
Haji.
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang
selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah
uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang
akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
1. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah
Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah
bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah
yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
1. Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang
diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
1. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang
selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan
wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
1. Kelompok
SK No 004254 A
---
PRESIDEN
1. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang
selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang
menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari
Menteri.
2r. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya
disebut Siskohat adalah sistem pengelolaan data
dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji secara
terpadu.
22 Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter
adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji
Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan
penerbangan ke Arab Saudi.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan
Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
24 Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
25 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
26 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
27 Hari adalah hari kerja.
28 Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau
badan hukum.
Pasal2...
SK No 004255 A
---
PRESIDEN
