Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 8 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Fusat Tahun 2019.

Pasal 2

(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2079;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol9;
- Neraca per 31 Desember 2Ol9;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2Ol9;
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O19; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
(21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual.

(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan
Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(41 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
- realisasi

SK No 047620 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp1.960.633.583.585.989,00 (satu kuadriliun sembilan
ratus enam puluh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar
lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh
lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
yang berarti 90,560/o (sembilan puluh koma lima enam
persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9
sebesar Rp2. 165. 1 1 1 .815.814.000,00 (dua kuadriliun
seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar
delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu
rupiah);
- realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp2.309.287.3O9.507.383,00 (dua kuadriliun tiga ratus
sembilan triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar tiga
ratus sembilan juta lima ratus tujuh ribu tiga ratus delapan
puluh tiga rupiah) yang berarti 93,83o/o (sembilan puluh tiga
koma delapan tiga persen) dari Anggaran Belanja dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2Ol9 sebesar Rp2.46I.IL2.052.48 1.000,00 (dua kuadriliun
empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar
lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu
rupiah);
- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit
Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp348.653.725.921.394,00 (tiga ratus empat puluh delapan
triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua
puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga
ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti l17,79oh
(seratus tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari defisit
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2Ol9 sebesar Rp296.00O.236.667.000,00 (dua
ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh
enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

. d. Pembiayaan

SK No 047621 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf c
sebesar Rp4O2.051.510. 185.251,00 (empat ratus dua triliun
lima puluh satu miliar lima ratus sepuluh juta seratus
delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah)
yang berarti 135,83% (seratus tiga puluh lima koma delapan
tiga persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp296.00O.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam
triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam
puluh tujuh ribu rupiah);
- berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar
Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus
sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh
empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
lima puluh tujuh rupiah);
- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan
gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja
Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Il
huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
RplT 5.241.7 15.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima triliun
dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas
juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat
puiuh enam rupiah);
- Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar
Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);

  • Sisa

SK No 047622 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar
Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus
sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh
empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
lima puluh tujuh rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran
2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat
Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar
Rp213.639.499.948.5O3,00 (dua ratus tiga belas triliun
enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan
ribu lima ratus tiga rupiah);
- penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol9
sebesar minus Rp94 1.125.156.725,O0 (sembilan ratus empat
puluh satu miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima
puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian
Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran
Lebih Akhir Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp212.698.374.791.778,OO (dua ratus dua belas triliun
enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh
puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh
ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Pasal 5

Neraca per 31 Desember 2019 sebagaimana dimaksrrd dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai

berikut:
- jumlah Aset sebesar RpIO.467.534.467 .347 .233,OO (sepuluh
kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus
tiga puh.rh empat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta
tiga ratus empat puluh tduh ribu dua ratus tiga puluh tiga
rupiah);
- jumlah...

SK No 044442 A

---

PRESIDEN
REFUBLIK :h.IDCNESIA

- jumlah Kewajiban sebesar Rp5.340.221.586.186.831,00
(lima kuadriliun tiga ratus empat puluh triliun dua ratus dua
puluh satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta
seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh
satu rupiah);
- jumlah Ekuitas sebesar Rp5. 127.312.881.160.4O2,OO (lima
kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua
belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus
enam puluh ribu empat ratus dua rupiah).

Pasa1 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
- Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp2. 168.930.81 1.365.837,00 (dua kuadriliun seratus enam
puluh delapan triliun sembilan ratus tiga puluh miliar
delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh lima ribu
delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Beban Operasional Tahun Anggaran 2OL9 sebesar
Rp2.422.815.798.74O.318,O0 (dua kuadriliun empat ratus
dua puluh dua triliun delapan ratus lima belas miliar tujuh
ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh
ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
- berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat
Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar
Rp253.884.987.374.481,00 (dua ratus lima puluh tiga triliun
delapan ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu
empat ratus delapan puluh satu rupiah);
- Surplus dari Kegiatan Non-Operasional sebesar
Rp4.658.347.803.268,00 (empat triliun enam ratus lima
puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta
delapan ratus tiga ribu dua ratus enam puluh delapan
rupiah);

  • tidak

SK No 044340 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan Non
Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun
Anggaran 2Ol9 sebesar Rp249.226.639.57 1.2 13,OO (dua
ratus empat puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh
enam miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus
tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah).

Pasal 6

Huruf a
Yang dimaksud dengan "pendapatan operasional" adalah hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar
kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.

. Hurrrf b. .

SK No 047604 A

---

PRES IDEN

REPUBLTK INDONESIA

Huruf b
Yang dimaksud dengan "beban operasional" adalah penurunan
manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang
menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi
aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk
penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "surplus dari kegiatan non-operasional"
adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak
rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset
non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non
operasional lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "surplus/defisit dari pos luar biasa" adalah
selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan
merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi,
dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp17 L.158.277 .117 .462,00 (seratus tujuh puluh satu
triliun seratus lima puluh delapan miliar dua ratus tujuh
puluh ttuh juta seratus tujuh belas ribu empat ratus enam
puluh dua rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp225.929.135.037.521,00 (dua ratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar seratus tiga
puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh
satu rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp450.485.196.418.840,00 (empat ratus lima puluh triliun
empat ratus delapan puluh lima miliar seratus sembilan
puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu delapan
ratus empat puluh rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar
minus Rp41.425.640.178.382,0O (empat puluh satu triliun
empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh
juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan
puluh dua rupiah).

Pasal8...

SK No 047576 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp1.4O7.808.224.645.741,00 (satu kuadriliun empat ratus
tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua
puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh
ratus empat puluh satu rupiah);
- Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar
Rp249.226.639.571.213,OO (dua ratus empat puluh
sembilan triliun dua ratus dua puluh enam miliar enam
ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu
ribu dua ratus tiga belas rupiah);
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp3.968.33t.219.836.150,00 (tiga
kuadriliun sembilan ratus enam puluh delapan triliun tiga
ratus tiga puluh satu miliar dua ratus sembilan belas juta
delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh
rupiah);
- Transaksi Antar Entitas sebesar Rp4O0.076.249.724,OO
(empat ratus miliar tujuh puluh enam juta dua ratus empat
puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
- berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol9
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan
Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung
Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun
Anggaran 2Ol9 sebesar Rp5. 127.3L2.881.160.4O2,OO (lima
kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua
belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus
enam puluh ribu empat ratus dua rupiah).

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci

atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
1. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
1. Neraca;
1. Laporan Operasional;
1. Laporan Arus Kas; dan
1. Laporan Perubahan Ekuitas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 1 1

SK No 047606 A

---

PRESIDEN
REPUBLTK |NDONEStA

Pasal 1 1

Ayat (1)
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan yang tidak
mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai
berikut:
A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
1. Terdapat Penggunaan Rekening Pribadi untuk Pengelolaan Dana
yang Bersumber dari APBN, Saldo Kas Tidak Sesuai dengan Fisik,
Sisa Kas Terlambat/ Belum Disetor dan Penggunaan Kas yang
Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban pada 34
Kementerian/Lembaga;
1. Terdapat Ketidaksesuaian Pencatatan Persediaan dengan
Ketentuan pada 53 Kementerianf Lembaga;
1. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dalam Penatausahaan
Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak serta
Pengelolaan dan Penatausahaan Piutang pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Belum Optimal;
1. Penghapusan Piutang Negara atas Pemberian Pinjaman yang
Seharusnya Menjadi Kewenangan Presiden Dilaksanakan Tidak
Sesuai Ketentuan;
1. Pengelolaan Piutang yang Berasal dari Pinjaman Dana Antisipasi
Penanganan Luapan Lumpur Sidoarjo kepada Lapindo Brantas
Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya Belum Memadai;
1. Penyajian Akun-Akun LKPP Tahun 20l9 terkait Penyertaan Modal
Pemerintah pada PT Asabri (Persero) dan Nilai Akumuiasi Iuran
Pensiun yang dikelola PT Asabri (Persero) Belum didukung
Laporan Keuangan PT Asabri (Persero) Tahun 20L9 (Audited) dan
Kewajiban Pemerintah Selaku Pemegang Saham Pengendali PT
Asabri (Persero) Sebagaimana Diatur UU Nomor 40 Tahun 20l4
Tentang Perasuransian Belum Diukur/ Diestimasi;
1. Akun-Akun terkait Investasi Permanen PMN LKPP 2Ol9 (Auditedl
Belum didukung Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) Tahun 20l9 (Audited) dan Kewajiban Pemerintah Selaku
Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sebagaimana Diatur UU Nomor 40 Tahun 20l4 Tentang
Perasuransian Belum Diukur, Diestimasi, dan Dilaporkan;

1. Terdapat

SK No 047607 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Terdapat Pencatatan Ganda atas Aset Sebesar Rp1,47 Triliun
yang Diakui Sebagai Aset Tetap pada LK PTNBH Universitas
Indonesia Tahun 20l9 dan Persediaan pada LK Kemenristekdikti
Tahun 20l9;
1. Proses PMN atas Pengembalian Aset BPYBDS Jaringan Gas dan
SPBG dari PT Pertamina (Persero) kepada Kementerian ESDM
sebesar Rp3,68 Triliun Berlarut-larut;
1. Penyajian Hasil Perbaikan Penilaian Kembali BMN Tahun
2Ol7-2O 18 pada LKPP Audited Tahun 20l9 Tidak Akurat;
1 1. Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tetap pada 77
Kementerian/ Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo
BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan
Aset Tetap yang Tidak Sesuai Ketentuan;
1. Hasil Identifikasi Pemerintah atas Akun-Akun terkait Transaksi
Konsesi Jasa Berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pengaturan Konsesi Jasa Belum Didukung dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan Dokumen
Sumber yang Memadai;
1. Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tak Berwujud pada 32
Kementerian/ Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo
BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan
Aset Tak Berwujud yang Tidak Sesuai Ketentuan;
1. Pengendalian atas Pencatatan Aset Kontraktor Kontrak
Kerjasama (KKKS) Belum Memadai;
1. Pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas Aset yang
Berasal dari Pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) Belum Memadai;
1. Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun
pada LKPP Tahun 20l9 Sebesar Rp2.876,76 Triliun belum
didukung Standar Akuntansi dan Perhitungan Aktuaria yang
Akurat, serta Terdapat Potensi Kewajiban Pemerintah atas
Unfunded Past Seruice Liabihty (UPSL) Tunjangan Hari Tua (THT)
PT Asabri (Persero) yang Belum Ditagihkan;
1. Barang Milik Negara Sebagai Underlging Asset Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) Belum Mencerminkan Nilai Wajar Aset
SBSN Termutakhir dan Berpotensi Tidak Mencukupi Nilai SBSN
yang Diterbitkan;

1. Kewajiban

SK No 047608 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_10_

1. Kewajiban Pemerintah Kepada PT Pertamina (Persero) atas Fee
Penjualan Migas Bagian Negara Belum Dapat Diukur Dengan
Andal;
1. Pencatatan Saldo dan Mutasi Utang Kelebihan Pembayaran Pajak
Masih Belum Akurat;
1. Penyajian Aset yang Berasal dari Realisasi Belanja dengan Tujuan
untuk Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp44,2O Triliun
pada 34 Kementerianf Lembaga Tidak Seragam, serta Terdapat
Permasalahan Penatausahaan dan Pertanggun gj awaban Realisasi
Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat
yang tidak Sesuai Ketentuan;
1. Kebijakan Penyelesaian Kompensasi Bahan Bakar Minyak dan
Listrik Belum Didukung dengan Mekanisme Penganggaran yang
Memadai;
22.Pemanfaatan Sisa Anggaran Belanja Subsidi untuk Penyelesaian
Kurang Bayar Subsidi Belum Optimal;
1. Pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan pada APBN TA
2Ol9 Sebesar Rp6,50 Triliun Tidak Selaras dengan UU Nomor 33
Tahun 2004;
24.Perhttungan Alokasi Transfer Daerah pada 11 Bidang/Subbidang
DAK Fisik Belum Didukung Dokumentasi dan Penjelasan yang
Memadai dari K/L Teknis;
1. Pengelolaan Dana Desa Belum Sepenuhnya Sesuai denga.n
Ketentuan dan Belum Dilaksanakan secara Memadai;
1. Skema Pengalokasian Anggaran dan Realisasi Pendanaan
Pengadaan Tanah PSN pada Pos Pembiayaan Masih Sama Dengan
TA 2018 Mengakibatkan LKPP Tahun 20l9 Belum
Menggambarkan Informasi Belanja dan Defisit Sesungguhnya.
B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
1. Direktorat Jenderal Pajak Belum Menerbitkan Surat Tagihan
Pajak atas Kekurangan Setor Sebesar RpL2,64 Triliun dan
Keterlambatan Penyetoran Pajak dengan Sanksi Sebesar Rp2,69
Triliun dan USD4.05 Juta;

. 2. Pemberian .

SK No 047609 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pemberian Fasilitas Transaksi Impor yang Dibebaskan dan/atau
Tidak Dipungut PPN dan PPh-Nya pada Direktorat Jenderal Pajak
Terindikasi Bukan Merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis dan Terdapat Potensi Kekurangan Penetapa-n
Penerimaan Negara dari Pendapatan Bea Masuk/Bea Masuk Anti
Dumping dan PDRI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
1. Direktorat Jenderal Pajak Tidak Segera Memproses Pembayaran
Restitusi Pajak yang Telah Terbit Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 Triliun
dan Terindikasi Belum Menerbitkan SKPKPP senilai Rp72,86
Miliar dan USD57.9l Ribu serta Terlambat Menerbitkan SKPKPP
senilai Rp6,07 Miliar;
1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 40 KIL
Minimal Sebesar Rp709,64 Miliar, serta Pengelolaan Piutang pada
16 KementerianlLembaga Sebesar Rp1,78 Triliun Belum Sesuai
Ketentuan;
1. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja
pada 85 Kementerian/Lembaga Minimal Sebesar Rp10,65 Triliun
dan USD29.4O Juta Tidak Sesuai Ketentuan.
Laporan Keuangan Penrerintah Pusat Tahun 20l9 disusun berdasarkan
konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 20l9 yang telah
diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus
untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 20l9
diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut, 84 (delapan
puluh empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
mendapat opini "Wajar Tanpa Pengeanaliort' ,2 (dua) Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan
Pengeanaliart', 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian Negara/
Lembaga mendapat opini "Tidak Mengatakan Pendapat", dar, Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa
Pengeanalian".
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan Tahun
2Ol9 adalah sebagai berikut:

1. Majelis. . .

SK No 047610 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Opini Opini
No Ke me nterian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
2018 20t9
1 Majelis Permusyawaratan Ralryat WTP WTP
2 Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP
3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
4 Mahkamah Agung WTP WTP

5 Kejaksaan Agung WTP WTP
6 Sekretariat Negara WTP WTP
7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP
9 Kementerian Pertahanan WTP WTP
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
1. Kementerian Keuangan WTP WTP
t2. Kementerian Pertanian WTP WTP
13 Kementerian Perindustrian WTP WTP
t4. Kementerian Energi dan Sumber WTP WTP
Daya Mineral
1. Kementerian Perhubungan WTP WTP
1. Kementerian Pendidikan dan WTP WTP
Kebudayaan
t7 Kementerian Kesehatan WTP WTP
1. Kementerian Agama WTP WTP
19 Kementerian Ketenagakerj aan WTP WTP

1. Kementerian

SK No 047611 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_13_

Opini Opini
No Ke menterian Negara/ Lembaga Tahun Tahun

20L8 20L9

20 Kementerian Sosial WTP WTP
2r Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP
Kehutanan
22 Kementerian Kelautan dan WTP WTP
Perikanan
23 Kementerian Pekerjaan Umum dan WDP WTP
Perumahan Rakyat
24 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Politik, Hukum, dan Keamanan
25 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
26 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Kementerian Pariwisata WTP WTP
28 Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP
Negara
29 Kementerian Riset, Teknologi, dan WTP WTP
Pendidikan Tinggi
30 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP
Kecil Menengah
1. Kementerian Pemberdayaan WTP WTP
Perempuan dan Perlindungan Anak
32 Kementerian Pendayagunaan WTP WTP
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
33 Badan Intelijen Negara WTP WTP

1. Badan

SK No 047612 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Opini Opini
No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun
2018 2019
1. Badan Siber dan Sandi Negara WTP WDP
35 Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
36 Badan Pusat Statistik WTP WTP
1. Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
38 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
1. Perpustakaan Nasional WTP WTP
40 Kementerian Komunikasi dan WTP WTP
Informatika
1. Kepolisian Negara Republik WTP WTP
Indonesia
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP
43 Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP
44 Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
1. Badan Narkotika Nasional WTP WTP
46 Kementerian Desa, Pembangunan WTP WTP
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
1. Badan Kependudukan dan Keluarga WTP WTP
Berencana Nasional
48 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP
49 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP
Geofisika

1. Komisi .

SK No 047613 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Opini Opini
No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun

20LA 20L9

50 Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
1. Mah.kamah Konstitusi WTP WTP
52 Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP
Transaksi Keuangan
53 Lembaga Ilmu Pengetahuan WTP WTP
Indonesia
54 Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
55 Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WTP
Teknologi
1. Lembaga Penerbangan dan WTP WTP
Antariksa Nasional
57 Badan Informasi Geospasial WTP WTP
58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
60 Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
1. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
62 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
63 Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
64 Kementerian Perdagangan WTP WTP
65 Kementerian Pemuda dan Olah WDP WTP
Raga
66 Komisi Pemberantasan Korupsi WDP WTP
67 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP

1. Komisi...

SK No 047614 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t6-

Opini Opini
No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun

20L8 2019

68 Komisi Yudisial WTP WTP
1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Bencana
70 Badan Nasional Penempatan dan WTP WTP
Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
7l Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP
Barangl Jasa Pemerintah
72 Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP
Pertolongan
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
74 Badan Pengembangan Wilayah WTP WTP
Suramadu
1. Ombudsman RI WTP WTP
1. Badan Nasional Pengelola WTP WTP
Perbatasan
77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
78 Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Terorisme
79 Sekretariat Kabinet WTP WTP
80 Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP
81 Lembaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP
Republik Indonesia
82 Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP
Republik Ind<lnesia

1. Badan
SK No 047615 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Opini Opini
No Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Tahun

2018 20L9

83 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
84 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Kemaritiman
85 Badan Keamanan Laut TMP TMP
86 Badan Ekonomi Kreatif WTP WTP
87 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila *) WTP
88 Bendahara Umum Negara WTP WTP
*) KementerianlLembaga mulai dibentuk pada tahun '2019

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Laporan Hasil Pemeriksaan" adalah
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
l9alLHPlX\I10612020 tanggal 15 Juni 2O2O atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 20l9 (LKPP Tahun 20l9) dengan opini Wajar
Tanpa Pengecualian.
Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 20l9 (unauditedi kepada
Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 27 Maret 2O2O. Namun, karena
adanya pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19), terdapat kendala
yang mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian jadwal
pemeriksaan LKPP Tahun 20l9 (unaudited)dan penyelesaian LKPP Tahun
2Ol9 (audited).
Penyesuaian jadwal pemeriksaan LKPP Tahun 20l9 (unaudited) dan
penyelesaian LKPP Tahun 20l9 (audited) dimaksud mengakibatkan
perlunya penyesuaian jadwal penyampaian asersi final yang disusun oleh
Pemerintah atas LKPP Tahun 20l9 pada tanggal 15 Juni 2O2O, beserta
peinyampaian dokumen pendukungnya yang dilakukan secara bertahap
sesuai hasil koordinasi dengan BPK.

LKPP

SK No 047616 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LKPP Tahun 20I9 yang telah diperiksa oleh BPK (auditedl dengan hasil
pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya menjadi Lampiran
Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 ini.

Pasal 12

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan
ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan
kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan
langkah-langkah antara lain:
- meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara-/
Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa
Pengecualian";
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset
Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi
pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian
Negara/Lembaga;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan
pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan
kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian Negaraf Lembaga
dan Pemerintah Daerah;
- menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap
pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan
informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- memberikan penghargaan kepada Kementerian NegaralLembaga yang
mengelola anggarannya secara efektif, efisien danlatau mendapatkan
opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya;
- meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan anggaran;
- mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan
pendampingan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa
Keuangan terutama kepada Kementerian/ Lembaga yang belum
mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian" sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan ;
- meningkatkan

SK No 047617 A

---

FRESIDEN

REFUELIK INDONESIA

_19_

- meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui
kebijakan yang konsisten agar sesuai/tepat sasaran;
- meningkatkan kualitas belanja Pemerintah yang berorientasi pada
output, outcome, dan result dengan manfaat yang sebesar-besarnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ralryat yang diwujudkan sekurang-
kurangnya pada kemudahan ralgrat dalam mendapatkan pelayanan
kesehatan, pendidikan, bansos, rumah layak huni, kesempatan untuk
memperoleh pekerjaan, dan meningkatnya kesejahteraan petani,
nelayan, dan pekerja sektor pangan lainnya;
j Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan
dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya agar meningkatkan dan
mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai pasok
dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta menguasai pasar dalam
negeri; dan
- Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan
dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang
bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan
di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

Undang-Undang ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar
SK No 047578 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2O2O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2O2O

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

rtd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 235

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Hukum dan
-undangan,

ilvanna Djaman

SK No 044349 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 202O

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019

I. UMUM
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l8
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI9,
Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019, berupa Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2A19.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun
2OL9 Pemerintah Pusat men)rusun dan menyajikan laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan
Keuangan Pemerintah Fusat Tahun 20l9 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih, /iii/ Neraca, (iu)Laporan Operasional, (u)Laporan Arus Kas,
(ui)Laporan Perubahan Ekuitas, dan (uii)Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan. .

SK No 024485 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, yang mencakup
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Sa1do Anggaran Lebih
selama Tahun Anggaran 2019. Neraca adalah laporan yang menggambarkan
posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan Operasional menyajikan
pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2019. Laporan Arus Kas adalah
laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan,
perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2019, serta saldo kas
dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan Perubahan Ekuitas
menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama
Tahun Anggaran 2019. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi
tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan
yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi
makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian
penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu,
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20I9 ini juga dilampirkan
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/
opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang
tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 20l9 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit,
melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-238/MK.OSl2020 tanggal 23 Maret
2O2O. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2Ol9 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri
Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai
dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
R-l3/PreslO2l2O2O tanggal 2l Februari 2O2O hal Penunjukan Menteri
Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Sesuai

SK No 047601 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan
Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden
paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 20L9 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor TOlS/I-IV/06 l2O2O
tanggal 19 Juni 2O2O, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor Tllsll-Nl0612020 tanggal 19
Juni 2O2O, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa
2O2O . Keuangan Nomor 69 I S ll-lV I 06 I 2O2O tanggal 19 Juni
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa
Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. Opini Wajar Tanpa Pengecualian
tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik
pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa
Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien,
transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil
pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya
tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, di dalam
Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.

II. PASAL DEMI PASAL