Langsung ke konten

PENERBANGAN *)

UU No. 83 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1958-01-01

Pasal 6

Sudah jelas.

Pasal 7

Sudah jelas.

Pasal 8.

Konsesi tersebut dalam pasal 8 ayat 1 dianggap perlu untuk
perumusan-perumusan pengangkutan dengan pembayaran, karena telah
semestinya sesuatu Negara berhak mengatur dan mengawasi segala
sesuatu berkenaan dengan kehidupan ekonomis. Berdasarkan konsesi
itu, maka perusahaan-perusahaan tersebut berhak mengangkut
barang-barang dan/atau orang-orang dengan pembayaran.

Pasal 9

Sudah jelas.

Pasal 10.

Sudah jelas.

Pasal 11.

Sudah jelas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

Dengan pasal ini tidak dimungkinkan lagi pendaftaran pesawat
udara milik asing di Indonesia. Dengan bangsa asing dimaksudkan baik
"natuurlijke personen" maupun badan-badan hukum.

Pasal 13

Mengingat akan bahaya-bahaya dan kecelakaan-kecelakaan yang
mudah ditimbulkan oleh penggunaan sesuatu pesawat udara, maka
ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk mencegah setidak-tidaknya
mengurangi kemungkinan terjadinya bahaya-bahaya dan
kecelakaan-kecelakaan itu.

Pasal 14

Sudah jelas.

Pasal 15

Ayat 2 bermaksud memberi kewenangan kepada Menteri untuk
menyimpang, jika kepentingan Negara memerlukan.

Pasal 16

Sudah jelas.

Pasal 17

Sebagai diketahui, maka polisi Negara dan/atau pegawai pengusut,
yang disebut dalam Reglemen Bumiputra yang diperbaharui (Herziene
Inlandsch Reglement), mempunyai tugas pengusutan umum. Karena
demikian perlulah kiranya adanya pegawai pengusut khusus, ialah
terdiri dari pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
Untuk lengkapnya dipandang perlu menyebut pula pegawai bea &
cukai dan imigrasi sebagai pegawai pengusut khusus dalam hal
penerbangan.
Satu dan lain untuk melancarkan segala pengusutan.

Pasal 18

Memuat ketentuan-ketentuan tentang kewenangan dan/atau hak
yang dalam pandangan, sepintas lalu merupakan kewenangan dan hak
yang luar biasa.
Ini dianggap perlu agar supaya pegawai pengusut tersebut dalam
melakukan tugasnya tidak akan menjumpai rintangan-rintangan yuridis
formil.
Yang dimaksudkan bukan untuk mengizinkan pegawai-pegawai itu
bertindak sesuka hati, akan tetai karena hak-hak atau
kewenangan-kewenangan tercantum dalam Reglemen Bumiputra yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

diperbaharui tidak mencukupi untuk menunaikan tugas sebagai
mestinya.
Ayat 2 bermaksud agar petugas-petugas tersebut diatas tidak akan
mengumumkan segala sesuatu yang mereka alami dan ketahui.

Pasal 19

Pasal ini mengandung ketentuan tentang hukuman yang dianggap
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan termaktub dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Hanya saja karena pertimbangan-pertimbangan bahwa hukuman
denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tidak
sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka jumlah hukuman denda
dalam hal-hal pelanggaran penerbangan ditetapkan lebih tinggi.

Pasal 20

Jikalau sesuatu Peraturan Pemerintah mengancam dengan
hukuman suatu pelanggaran dari ketentuan-ketentuannya, maka
batas-batas hukuman itu harus ditetapkan dalam Undang-undang
sesuai dengan pasal 98 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara.

Pasal 21

Pasal 21 bermaksud memenuhi keperluan dalam praktek untuk

dapat menuntut dan menghukum suatu badan hukum.
Dalam hal-hal ini maka dengan mengindahkan azas hukum
penguruslah yang akan dituntut dan dihukum.

Pasal 22

Sudah jelas.

Pasal 23

Sudah jelas.

Pasal 24

Sudah jelas.

Pasal 25

Sudah jelas.

Pasal 26

Ayat 1 bermaksud, bahwa untuk mencapai hasil-guna maximum
dalam kekuatan Nasional diudara baik dimasa perang maupun damai
perlu dibentuk badan baru yang bertugas memberikan nasehat-nasehat,
pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul kepada Pemerintah didalam

www.djpp.depkumham.go.id

---

menentukan dan merumuskan kebijaksanaan penerbangan,
merencanakan dan menyusun peraturan-peraturan penerbangan serta
melakukan pengawasan bersama dalam pelaksanaannya.
Ayat 2: Cukup jelas.
Ayat 3: Cukup jelas.
Ayat 4: Akan mengatur lebih lanjut susunan dan tugas Dewan
Penerbangan.

Pasal 27

Sudah jelas.

Pasal 28

Sudah jelas.

--------------------------------

CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-184 tanggal 1
Desember 1958 hari Senin P. 368/1958.

*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-184 pada tanggal 1
Desember 1958, pada hari Senin, P.320/1958

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA

TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber: LN 1958/159; TLN NO. 1687

www.djpp.depkumham.go.id