Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi
Bengkulu.
1. Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang
Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan
Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten
Bengkulu Utara.
Pasal2...
SK No 208957 A
---
PRESIDEN
