(1) Pensiun termaksud dalam Pasal I di atas ini- diberikan atas dasar lamanya masa-
jabatan.
Jumlah pensiun ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa-jabatan 1/2% (setengah
persen) dari dasar-pensiun dengan ketentuan, bahwa sedikitnya diberikan 3% (tiga
persen) dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari dasar-pensiun.
Dasar-pensiun ialah jumlah yang sama dengan.
- untuk bekas Ketua. gaji sebulan termaksud dalam Pasal l ayat 2 Undang-undang
Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (Undang-undang No. 6 tahun 1951 ),
- untuk bekas Anggota. uang tunjangan penuh sebulan termaksud dalam Pasal 3 ayat I
undang-undang tersebut dalam huruf a di atas.
(2) Untuk perhitungan pensiun-DPR, maka.
- dengan "masa-jabatan" tiap-tiap kali dimaksudkan, masa antara tanggal satu dari
bulan berikutnya tanggal seseorang dengan resmi mulai memangku jabatannya
sebagai Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
tanggal satu dari bulan berikutnya saat ia meletakkan jabatan itu atau saat ia
meninggal dunia,
- masa dalam mana seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak menerima
tunjangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat I huruf a Undang-undang
No. 6 tahun 1951, tidak dianggap sebagai masa-jabatan,
- masa selama seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu yang lampau
menjabat Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Serikat, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Senat Republik Indonesia
Serikat dan Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Republik Indonesia dahulu, turut diperhitungkan sebagai masa-jabatan,
- masa-jabatan yang dihitung menurut ketentuan-ketentuan dalam huruf a, b dan c di
atas, dibulatkan ke atas menjadi setengah tahun.
(3) Untuk Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat-pegawai negeri, maka masa-jabatan
tersebut dalam ayat 2 ini tidak boleh mengurangi masa-kerjanya sebagai pegawai negeri
guna