Langsung ke konten

PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK

UU No. 9 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1956-09-15

Pasal 1

Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis menyetujui untuk
kerja-sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam pembangunan
perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan-perusahaan lainnya
yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi Republik Indonesia.
Banyak dan sifatnya perusahaan-perusahaan yang akan didirikan
dengan bantuan Uni Republik-republik Soviet Sosialis akan ditentukan
selanjutnya atas dasar saling persetujuan antara kedua belah pihak
berhubung dengan penyelesaian pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan
(exploration) dan pekerjaan-pekerjaan penyelidikan (research) yang
dimaksudkan dalam pasal ke-2.

Pasal 2

Atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia, organisasi-organisasi
Uni Republik-republik Soviet Sosialis dengan kerja-sama dengan
organisasi-organiasi Indonesia mulai melakukan pekerjaan-pekerjaan
pemeriksaan dan penyelidikan pada tahun 1957, untuk mempelajari dan
menaksirkan kekayaan alam Republik Indonesia, antara lain sumber-
sumber (receurce) batu bara, deposit bijih logam-logam non-ferreus,
sumber-sumber tenaga hydro-hstrik, bahan-balian mentah untuk
perusahaan-perusahaan industri bahan bangunan. Daftar nama
pekerjaan-pekerjaan, besarnya (volume) dan waktu penyelesaian
pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan dan penyelidikan itu serta juga sifat
ikut-sertanya kedua belah pihak dalam pekerjaan-pekerjaan itu akan
ditentukan dalam perjanjian-perjanjian tambahan yang akan diadakan
sesuai dengan persetujuan pokok ini.
Berdasarkan angka-angka yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan
dan penyelidikan-penyelidikan tersebut di atas, maka organisasi-
organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis akan memberikan
nasehat-nasehat (consultations) yang bersangkutan kepada pihak
Indonesia.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1958
Pejabat Presiden Republik Indonesia,

SARTONO

Diundangkan
pada tanggal 4 Maret 1958
Menteri Kehakiman,

G.A. MAENGKOM

Menteri Keuangan,

SOETIKNO SLAMET.

Menteri Luar Negeri,

SOEBANDRIO.

MEMORI PENJELASAN

www.djpp.depkumham.go.id

---

MENGENAI

USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA

DARI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS

Pada tanggal 15 September 1956 telah ditanda-tangani Persetujuan
Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan teknik antara
Republik Indonesia dan Uni Republik-republik Soviet Sosialis.

Persetujuan tersebut selain memuat ketentuan tentang kerja-sama
dalam pembangunan perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan-
perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi
Indonesia, memuat pula kesediaan Uni Republik-republik Soviet Sosialis
untuk memberikan kredit sampai jumlah seharga US.$ 100 juta kepada
Pemerintah Republik Indonesia.

Pada hakekatnya yang terpenting di dalam Persetujuan Pokok
tersebut adalah kemungkinan mendapatkan kredit yang akan
dipergunakan untuk pembelian barang-barang yang diperlukan bagi
pembangunan ekonomi negara atas dasar pertimbangan-pertimbangan
yang lazim mengenai harga, mutu dan waktu penyerahan. Barang-
barang yang dimaksudkan akan terdiri antara lain dari: alat-alat
pembangkit tenaga listrik, pembuatan jalan, pertambangan.

Maksud rancangan Undang-undang ini ialah untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas kredit tersebut, sesuai
dengan pasal 1 18 Undang-undang Dasar Sementara.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Oleh karena pasal-pasal dalam rancangan Undang-undang ini telah
cukup jelas, maka tidak perlu diadakan penjelasan pasal demi pasal lagi.
Termasuk Lembaran Negara No. 20 tahun 1958.

Diketahui:
Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM.

CATATAN

PERSETUJUAN POKOK TENTANG KERJA-SAMA DALAM LAPANGAN

www.djpp.depkumham.go.id

---

EKONOMI DAN TEKNIK ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNI

REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS

Dengan keinginan untuk memperkembangkan kerja-sama ekonomi dan
teknik antara kedua negara berdasarkan hak sama rata dan saling
menguntungkan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni
Republik-republik Soviet Sosialis telah mencapai persetujuan sebagai
berikut :

Pasal 4

Organisasi-organisasi Uni Republik-Republik Soviet Sosialis akan
menyerahkan kepada pihak Indonesia dokumentasi-dokummentasi
teknik keterangan-keterangan (information) dan lisensi-lisensi yang
diperlukan untuk menghasilkan produksi bersangkutan diperusahaan-
perusahaan yang didirikan sesuai dengan Persetujuan Pokok ini.
Penyerahan dokumentasi tersebut di atas dan lisensi-lisensi
yang,diperlukan untuk menghasilkan produksi akan dilakukan
dengan.percuma, terkecuali ongkos-ongkos yang nyata dari organisasi-
organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang berhubungan
dengan dibuatnya dokumentasi itu, ongkos-ongkos mana harus dibayar
oleh pihak Indonesia. Dokumentasi-dokumentasi dan lisensi-lisensi yang
diserahkan akan dipakai semata-mata untuk menghasilkan produksi
yang tersebut di atas di Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis memberikan
kepada Pemerintah Republik Indonesia kredit sampai sejumlah U.S. $
100 juta (seratus juta dollar Amerika) dengan pembayaran bunga sebesar
2.5% setahun dan dengan hak mempergunakan kredit ini selama 8
tahun, untuk membiayai pekerjaan-pekerjaan perencanaan yang
dilakukan oleh organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet
Sosialis dan untuk membiayai perlengkapan-perlengkapan serta bahan-
bahan konstruksi yang diserahkan oleh Uni Republik-republik Soviet
Sosialis kepada Republik Indonesia untuk perusahaan-perusahaan yang
akan didirikan dengan bantuan Uni Republik-republik Soviet Sosialis
sesuai dengan persetujuan pokok ini.

Pasal 6

Pemerintah Republik Indonesia akan membayar kembali kredit
yang diberikan kepadanya menurut pasal ke-5 dalam waktu 12 tahun
yang menyusul tahun pemakaian bagian kredit yang bersangkutan, tiap
tahun dengan jumlah uang yang sama besarnya (equal installments),
mulai 3 tahun sesudah tanggal pemakaian bagian kredit yang
bersangkutan.
Bunga dari kredit itu akan dihitung sejak tanggal pemakaian
bagian kredit yang bersangkutan dan akan dibayar dalam triwulan
pertama dari tahun yang menyusul tahun untuk mana bunga itu
dihitung.

Pasal 7

Pembayaran kembali kredit dan pembayaran bunga yang
berhubung dengan kredit itu akan dilakukan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dengan penyerahan barang-barang oleh Indonesia kepada Uni
Republik-republik Soviet Sosialis atau dengan poundsterling yang
transferable dan juga dengan valuta free-convertible yang akan disetujui
oleh Bank Negara Uni Repuba-republik Soviet Sosialis (The State Bank of
the Union of the Soviet Sosialis Republics) dan Bank Indonesia.
Tiga bulan sebelum tahun yang akan datang dari pembayaran
kembali kredit dan pembayaran bunga yang berhubungan dengan kredit
itu, maka kedua belah pihak akan menyetujui daftar jenis barang-
barang, pun banyaknya juga harganya, dan waktu penjerahannya untuk
tiap tahun yang akan datang.
Dalam pembayaran kembali kredit dan bunga yang berhubungan
dengan kredit itu, dengan pound sterling transferable atau valuta free-
convertible, maka penukaran pound sterling atau valuta free-convertible
dan U.S. dollar akan dilakukan menurut parity pada tanggal pembayaran

Pasal 8

www.djpp.depkumham.go.id

---

Untuk mengawasi pemakaian dan pembayaran kembali kredit dan
untuk pembayaran bunga yang berhubungan dengan kredit itu, maka
Bank Negara Uni Republik-republik Soviet Sosialis dan Bank Indonesia
akan membuka rekening kredit khusus dan penetapan bersama
prosedure teknis untuk mengunakan rekening-rekening yang
berhubungan dengan pembayaran kembali kredit.

Pasal 9

Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis dan Pemerintah
Republik Indonesia menyetujui untuk kerja-sama juga dalam lapangan
pemakaian tenaga atom untuk maksud-maksud damai, antara lain,
dalam lapangan pemakaian izotop radioaktip dalam ilmu kedokteran,
ilmu pengetahuan umum dan teknik serta juga dalam mendidik para ahli
bangsa Indonesia tentang pemakaian tenaga atom.
Untuk tujuan ini organisasi-organisasi Uni Republik-republik
Soviet Sosialis akan menerima para ahli bangsa Indonesia buat
menambah keahliannya dalam lapangan ini dalam jumlah dan untuk
jangka waktu yang akan disetujui oleh kedua belah pihak

Pasal 10

Ongkos-ongkos pihak Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang
berhubungan dengan pengiriman para ahli dan pekerja yang
berpengalaman dari Uni Republik-republik Soviet Sosialis ke Republik
Indonesia dan ongkos-ongkos yang berhubungan dengan penerimaan
bangsa Indonesia di Uni Republik-republik Soviet Sosialis untuk
mendapat pendidikan praktek (practical training) diperusahaan-
perusahaan dan pabrik-pabrik, serta juga untuk menambah keahlian
sebagai yang dimaksudkan dalam pasal ke-9 akan dibayar oleh
Pemerintah Republik Indonesia dalam mata uang rupiah Indonesia
dengan pemasukan jumlah uang yang bersangkutan ke-rekening khusus
yang akan dibuka oleh Bank Negara Uni Republik-republik Soviet
Sosialis di Bank Indonesia atas nama organisasi-organisasi Uni
Republik-republik Soviet Sosialis yang memberikan jasa-jasa (service-
service) itu. Jumlah uang dari rekening itu dapat dipergunakan untuk
ongkos-ongkos biasa dari organisasi-organisasi Uni Republik-republik
Soviet Sosialis di Republik Indonesia dan juga untuk pembayaran-
pembayaran lain yang akan disetujui oleh Bank Negara Uni Republik-
republik Soviet Sosialis dan Bank Indonesia.

Pasal 11

Penyelesaian pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan, penyelidikan dan
perencanaan yang dimaksudkan oleh persetujuan pokok ini, penyerahan
perlengkapan-perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi, pengiriman

www.djpp.depkumham.go.id

---

para, ahli Uni Republik-republik Soviet Sosialis ke Republik Indonesia
dan penerimaan bangsa Indonesia di Uni Republik-republik Soviet
Sosialis, akan dilakukan oleh orgamsasi-organisasi Indonesia, yang
diberi kuasa oleh Pemerintah Indonesia untuk keperluan itu.
Dalam kontrak-kontrak itu akan ditetapkan secara detail, besarnya
(volume), harga-harga, waktu dan syarat-syarat lain dari penyerahan
perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi, pemberian jasa-jasa
(service-service) yang dimaksudkan oleh persetujuan pokok ini.
Kontrak-kontrak untuk penyerahan perlengkapan-perlengkapan
dan bahan-bahan konstruksi harus ditutup dalam waktu 5 tahun,
terhitung mulai tanggal persetujuan pokok ini. Persetujuan pokok ini
akan disahkan dan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam
pengesahan yang akan diadakan di Moscow.
Dibuat dan ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 15 September
1956 dalam rangkap dua yang asli, masing-masing tertulis dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Rusia, yang kedua-duanya sama nilainya.

Wakil Yang Berkuasa Penuh Wakil Yang Berkuasa Penuh
dari Pemerintah Republik dari Pemerintah Uni Republik-Indonesia,
republik Soviet Sosialis,

Dr. SOEBANDRIO J.F. SEMICHASNOV.

*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-17 tanggal 5
Pebruari 1958, pada hari Rabu, P. 228/1958.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA

TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber: LN 1958/20; TLN NO. 1550

www.djpp.depkumham.go.id