Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang POKOK-POKOK KESEHATAN

UU No. 9 Tahun 1960 berlaku

Pasal 14

(1) Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha

kesehatan badan-badan swasta.

(2) Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi

sosialnya.

(3) Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya

harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

(4) Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu

kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat.

(5) Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana

dan pimpinan Pemerintah.

### Pasal 15.

(1) Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan peraturan- peraturan perundangan

yang dalam waktu 1 tahun berangsur-angsur membatalkan ketentuan-ketentuan
menurut "Het Reglement op de Dienst der Voksgezondheid" dan peraturan-
peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid"
tersebut.

(2) Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah ada

pada hari tanggal diundangkannya Undang- undang ini, tetap berlaku selama
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan itu tidak bertentangan
dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh peraturan-peraturan dan ketentuan-
ketentuan atas kuasa Undang-undang ini.

### Pasal 16.

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kesehatan.

### Pasal 17.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,

SANTOSO.

---

PRESIDEN