Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAHUNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKANDAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGANPROPINSI JAWA TENGAH

UU No. 9 Tahun 1965 berlaku

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di

Pekalongan.

(2) Pemerintah Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Batang.

### Pasal 3.

Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun

1957 pasal 7 ayat (1), juncto Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960

(disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong

Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang masing-

masing terdiri atas 35 orang anggota.

### Pasal 4.

Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1, berlaku

ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 13 tahun 1950, sepanjang

ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

## BAB II.

### Pasal 5.

Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau

Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Pekalongan lama, mutatis-

mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang, sampai pada saat

ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

### Pasal 6.

Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan lama pada saat Undang- undang ini

berlaku tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan.

### Pasal 7…

---

PRESIDEN

### Pasal 7.

(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama

tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong

Royong Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan ketentuan bahwa:

  • anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah

Tingkat II Pekalongan lama, yang bertempat tinggal pokok di dalam

wilayah Daerah Tingkat II Batang, berhenti sebagai anggota,

  • anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah

Tingkat II Pekalongan lama, yang tidak memenuhi syarat tersebut

dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), atas

usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan diberhentikan oleh

Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada

ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong

dimaksud ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa

Tengah diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Batang yang wilayahnya

mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan,

kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1)

huruf b.

### Pasal 8.

Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang oleh

Menteri Dalam Negeri ditunjuk Pengusaha yang dimaksud pada pasal 75

ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957.

### Pasal 9…

---

PRESIDEN

### Pasal 9.

(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan Pemerintah

Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota

Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan

ketentuan bahwa:

  • anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan

lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena

mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah

Tingkat II Batang atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan

diberhentikan sebagai anggota.

  • anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan

lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10

Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat

sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala

Daerah Tingkat II Pekalongan dan setelah mendengar pertimbangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang

bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa

Tengah.

(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada

ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berlaku.

(3) Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a,

oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi

anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Batang,

kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1)

huruf b.

### Pasal 10.

(1) Dengan memperhatikan masing-masing Daerah secara timbal-balik,

Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan menyerahkan kepada Kepala

Daerah Tingkat II Batang:

  • pegawai-…

---

PRESIDEN

  • pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah

Tingkat II Batang sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan

pembentukan,

  • tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak

lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah

Tingkat II Pekalongan lama, apabila-barang-barang itu terletak

atau berfungsi dalam Daerah Tingkat II Batang,

  • alat pengangkut di laut atau di sungai dan perlengkapannya,
  • alat pengangkutan di darat,
  • surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan

rutine yang telah tersedia,

  • perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan

dan barang bergerak lainnya.

(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya

dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala

Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

### Pasal 11.

(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah

Tingkat II Batang dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan

pembiayaannya.

(2) Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat,(I) juga

diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan

atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Daerah

Tingkat II Batang.

## BAB III…

---

PRESIDEN

## BAB III.

### Pasal 12.

Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan

oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 13.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 1965.

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 1965.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN