(1) Pemerintah Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di
Pekalongan.
(2) Pemerintah Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Batang.
### Pasal 3.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun
1957 pasal 7 ayat (1), juncto Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
(disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang masing-
masing terdiri atas 35 orang anggota.
### Pasal 4.
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1, berlaku
ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 13 tahun 1950, sepanjang
ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
## BAB II.
### Pasal 5.
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau
Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Pekalongan lama, mutatis-
mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang, sampai pada saat
ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
### Pasal 6.
Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan lama pada saat Undang- undang ini
berlaku tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan.
### Pasal 7…
---
PRESIDEN
### Pasal 7.
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama
tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong
Royong Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan ketentuan bahwa:
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah
Tingkat II Pekalongan lama, yang bertempat tinggal pokok di dalam
wilayah Daerah Tingkat II Batang, berhenti sebagai anggota,
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah
Tingkat II Pekalongan lama, yang tidak memenuhi syarat tersebut
dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), atas
usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan diberhentikan oleh
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada
ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
dimaksud ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Batang yang wilayahnya
mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan,
kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1)
huruf b.
### Pasal 8.
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang oleh
Menteri Dalam Negeri ditunjuk Pengusaha yang dimaksud pada pasal 75
ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957.
### Pasal 9…
---
PRESIDEN
### Pasal 9.
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan Pemerintah
Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota
Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan
ketentuan bahwa:
- anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan
lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena
mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah
Tingkat II Batang atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan
diberhentikan sebagai anggota.
- anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan
lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat
sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala
Daerah Tingkat II Pekalongan dan setelah mendengar pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang
bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada
ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3) Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a,
oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi
anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Batang,
kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1)
huruf b.
### Pasal 10.
(1) Dengan memperhatikan masing-masing Daerah secara timbal-balik,
Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan menyerahkan kepada Kepala
Daerah Tingkat II Batang:
- pegawai-…
---
PRESIDEN
- pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah
Tingkat II Batang sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan
pembentukan,
- tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah
Tingkat II Pekalongan lama, apabila-barang-barang itu terletak
atau berfungsi dalam Daerah Tingkat II Batang,
- alat pengangkut di laut atau di sungai dan perlengkapannya,
- alat pengangkutan di darat,
- surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan
rutine yang telah tersedia,
- perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan
dan barang bergerak lainnya.
(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya
dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
### Pasal 11.
(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah
Tingkat II Batang dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan
pembiayaannya.
(2) Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat,(I) juga
diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan
atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Daerah
Tingkat II Batang.
## BAB III…
---
PRESIDEN
## BAB III.
### Pasal 12.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan
oleh Menteri Dalam Negeri.
### Pasal 13.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Sekretaris Negara,
ttd
---
PRESIDEN
