(1) Membentuk Propinsi Bengkulu yang wilayahnya meliputi
Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan
Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, yang dipisahkan dari
Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25
tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-
undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95).
(2) Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25
tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-
undang No. 14 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95) diubah
menjadi Propinsi Sumatera Selatan baru, setelah wilayahnya
dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1).
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
