Mensahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Halaysia mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974,
yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN
Ditetapkan: 1974-01-07
Pasal 1
Pasal 2
undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
---
Agar supaya setiap orang dapat meriqet ahui ny a memerintahkan
peng undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Desember 1974
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Di1.lndangkandi Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARlVlONO,S H.
---
