Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Narkotika adalah :
- bahan-bahan yang disebut pada angka 2 sampai dengan angka 13;
- garam-garam dan turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina;
- bahan lain, baik alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang
belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina
atau Kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai
narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat
ketergantungan yang menigikan seperti Morfina atau Kokaina;
- campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan
yang tersebut dalam huruf a, b, dan c,
1. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji,
buah dan jeraminya.
1. Opium Mentah adalah getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah
tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan
sekedar untuk pembungkusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan
kadar morfinanya.
1. Opium Masak adalah :
- Candu, yakni hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui
suatu rentetan pengolahan, khususnya dengan pelarutan,
pemanasan dan peragian, dengan atau tanpa penambahan bahan-
bahan lain, dengan maksud merobahnya.menjadi suatu ekstrak
yang cocok untuk pemadatan; b. Jicing, yakni sisa-sisa Perundang-undangandari candu setelah diisap, tanpa
memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain; Peraturan
- Jicingko, yakni hasilditjenyang diperoleh dari pengolahan jicing.
1. Opium Obat adalah opium mentah yang telah mengalami pengolahan
sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam
bentuk lain, atau dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengan syarat
farmakope.
1. Morfina adalah alkaloida utama dari opium, dengan rumus kimia
C17H19NO3.
1. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua genus Erythroxylon dari
keluarga Erythroxylaceae.
1. Daun Koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam
bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga
Erythroxylaceae, yang menghasilkan kokaina secara langsung atau
melalui perubahan kimia.
1. Kokaina Mentah adalah semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun Koka
yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan Kokaina.
1. Kokaina adalah Metil ester 1-bensoil ekgonina dengan rumus kimia
C17H21NO4,
1. Ekgonina adalah 1-ekgonina dengan rumus kimia C9H15NO3H20 dan ester
serta turunan-turunannya yang dapat diubah menjadi Ekgonina dan
---
www.djpp.depkumham.go.id
Kokaina.
1. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus
Cannabis, termasuk biji dan buahnya.
1. Damar Ganja adalah damar yang diambil dari tanaman Ganja, termasuk
hasil pengolahannya, yang menggunakan damar sebagai bahan dasar.
1. Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah daratan dan perairan Indonesia
beserta udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia, instalasi
di landas kontinen, demikian juga kapal atau pesawat udara berbendera
Indonesia yang berada di Wilayah lain dan tempat-tempat yang menurut
ketentuan yang berlaku termasuk wilayah Indonesia.
1. Impor, adalah memasukkan narkotika ke dalam wilayah Indonesia,
termasuk memuat atau menyimpannya di dalam pesawat udara atau
kapal berbendera Indonesia di luar negeri yang akan atau sedang menuju
Indonesia.
1. Ekspor adalah mengeluarkan obat-obatan yang mengandung narkotika
dari wilayah Indonesia, termasuk memuat atau menyimpannya di dalam
pesawat udara atau kapal berbendera Indonesia yang akan atau sedang
meninggalkan Indonesia.
1. Sertifikat Impor adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh
Menteri Kesehatan mengenai, nama, jenis atau sifat dan jumlah atau
berat narkotika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir, jangka waktu pelaksanaanPerundang-undangan impor dan keterangan bahwa
impor tersebut hanya untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. Peraturan
1. Sertifikat Ekspor adalah ditjenketerangan tertulis yang dikeluarkan oleh atau
atas nama pemerintah negara pengekspor mengenai nama, jenis atau
sifat dan jumlah atau berat narkotika yang disetujui untuk diekspor,
nama dan alamat eksportir dan importir, jangka waktu pelaksanaan
ekspor dan lain-lainnya.
1. Izin Impor adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan
setelah memperoleh Keputusan Menteri Kesehatan untuk mengimpor
narkotika.
1. Izin Ekspor adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh Menteri
Perdagangan setelah memperoleh Keputusan Menteri Kesehatan untuk
mengekspor obat-obatan yang mengandung narkotika.
1. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan nasional yang berbadan
hukum yang memiliki izin usaha perdagangan besar dari Menteri
Perdagangan dan memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan.
1. Pabrik Farmasi adalah perusahaan nasional berbadan hukum yang
memproduksi, mengolah dan atau merakit narkotika serta memiliki izin
khusus dari Menteri Kesehatan.
1. Transito adalah pengangkutan narkotika melalui dan singgah di
Indonesia, dengan atau tanpa pindahnya sarana pengangkutan, antara 2
---
www.djpp.depkumham.go.id
(dua) negara lain.
1. Alat Angkutan adalah setiap alat yang dapat mengangkut narkotika baik
di darat, di air atau di udara.
1. Nakhoda adalah setiap pemimpin atau yang menggantikannya dari suatu
kapal atau kendaraan air lainnya.
1. Kapten Penerbang adalah setiap pemimpin atau yang menggantikannya
dari suatu pesawat udara.
1. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan alat pengangkutan di
darat.
1. Dokter adalah dokter umum, dokter ahli, dokter gigi dan dokter hewan
yang berdasarkan peraturan yang berlaku mempunyai wewenang untuk
menjalankan praktek pengobatan sesuai dengan bidang kedokterannya.
1. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan dalam
keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis
akibat penggunaan atau penyalahgunaan narkotika.
1. Rehabilitasi adalah usaha memulihkan untuk menjadikan pecandu
narkotika hidup sehat jasmaniah dan atau rohaniah sehingga dapat
menyesuaikan dan meningkatkan kembali ketrampilannya,
pengetahuannya serta kepandaiannya dalam lingkungan hidup.
### Pasal 2 Menteri Kesehatan berwenang menetapkanPerundang-undangan:
- alat-alat penyalahgunaan narkotika; ii. bahan-bahan yang dapat Peraturandipakai sebagai bahan dalam pembuatan
narkotika; ditjen
sebagai barang dibawah pengawasan.
