(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung
Karang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung
Karang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan
Propinsi Bengkulu, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap di daftar, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikan Pengadilan Tinggi Tanjung
Karang.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
,
---
PRESIDEN