Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PELEMBANG

UU No. 9 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung

Karang.

(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum

semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.

Pasal 2

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan
Propinsi Bengkulu, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap di daftar, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikan Pengadilan Tinggi Tanjung
Karang.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980

,

---

PRESIDEN