Langsung ke konten

KEIMIGRASIAN

UU No. 9 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke
luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing
di wilayah Negara Republik Indonesia.

1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,

1. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar
negara.

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau

---

PRESIDEN

tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat
masuk atau ke luar wilayah Indonesia.

1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang keimigrasian.

1. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.

1. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah
izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada
Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat
persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan
perjalanan ke wilayah Indonesia.

1. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat
Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang
diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

1. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat
Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia
untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

10.Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan
setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.

11.Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana
transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut
orang.

12.Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
orang orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia
berdasarkan alasan tertentu.

13.Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan
alasan tertentu.

14.Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang

---

PRESIDEN

keimigrasian di luar proses peradilan.

15.Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi
orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau
tindakan keimigrasian lainnya.

16.Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang
asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak
dikehendaki.

Pasal 2

Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar
atau masuk wilayah Indonesia.

Pasal 3

Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib
memiliki Surat Perjalanan.

Pasal 4

(1) Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat

Tanda Bertolak.

(2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah

mendapat Izin Masuk.

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib

melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.

(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki

Visa.

(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan

kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta. tidak akan
menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan
nasional.

Pasal 7

(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:

- orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan
Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa;

  • orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;

- kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat
angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar
udara di wilayah Indonesia;

- penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah
Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang
berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal

lain yang berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 8

Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak atau
tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah
Indonesia apabila orang asing tersebut:

  • tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;

- tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;

- menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang
membahayakan kesehatan umum;

- tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk
masuk ke negara lain;

- ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam
memperoleh Surat Perjalanan dan/atau Visa.

Pasal 9

Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke
luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk:

  • memberitahukan kedatangan atau, rencana keberangkatan;

- menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang
ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;

- mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar.
wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;

  • melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin

---

PRESIDEN

Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian;

- membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing
yang datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk
dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pasal 10

Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,
berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau
mendarat di bandar udara untuk kepentingan pemeriksaan
keimigrasian.

Bagian Pertama
Pencegahan

Pasal 11

(1) Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh:

- Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat
keimigrasian;

- Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang
negara;

  • Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan

### Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang

Kejaksaan Republik Indonesia;

- Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang
menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan
pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang

---

PRESIDEN

Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.

(2) Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk olehnya.

Pasal 12

(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat

sekurang kurangnya:

  • identitas orang yang terkena pencegahan;
  • alasan pencegahan; dan
  • jangka waktu pencegahan.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan

dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang
terkena pencegahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal penetapan.

Pasal 13

(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1) huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling banyak 2
(dua) kali masing-masing tidak lebih dari 6 (enam) bulan.

(2) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1) huruf c berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan
keputusan Jaksa Agung.

(3) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

---

PRESIDEN

ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling
lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa
perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2 (dua)
tahun.

(4) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) pencegahan tersebut
berakhir demi hukum.

Pasal 14

Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar
wilayah Indonesia.

Bagian Kedua
Penangkalan

Pasal 15

(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang

asing dilakukan oleh:

- Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat
keimigrasian;

  • Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan

### Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang

Kejaksaan Republik Indonesia;

- Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang
menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan
pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982 tenlang Ketentuan-ketentuan Pokok

---

PRESIDEN

Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.

(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk olehnya.

Pasal 16

(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga

Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh
Menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur:

  • Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Departemen Luar Negeri;
  • Departemen Dalam Negeri;
  • Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan
  • Badan Koordinasi Intelijen Negara.

(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk olehnya.

Pasal 17

Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena :

- diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan
internasional;

- pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap
bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan
perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara

---

PRESIDEN

Indonesia;

- diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan
dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan
masyarakat Indonesia;

- atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha
menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di
negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam
pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;

  • pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia ; dan

- alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam
hal:

- telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah
menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau
bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik
Indonesia;

- apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya
pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat
mengganggu stabilitas nasional; atau

- apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan
diri atau keluarganya.

Pasal 19

(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat

sekurang kurangnya:

---

PRESIDEN

  • identitas orang yang terkena penangkalan;
  • alasan penangkalan; dan
  • jangka waktu penangkalan.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan

kepada perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 20

(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (1) huruf a dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka
waktu, yang sama atau kurang dari waktu tersebut.

(2) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (1) huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan
keputusan Jaksa Agung.

(3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi
hukum.

Pasal 21

(1) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat
diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan
ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut
tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

(2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi
hukum.

---

PRESIDEN

Pasal 22

Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1)
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak
orang-orang tertentu masuk wilayah Indonesia.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib

memiliki izin keimigrasian.

(2) izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:

  • Izin Singgah;
  • Izin Kunjungan;
  • Izin Tinggal Terbatas;
  • Izin Tinggal Tetap.

Pasal 25

(1) Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan

singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke
negara lain.

---

PRESIDEN

(2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke

wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas
pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha.

(3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal

di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.

(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal

menetap di wilayah Indonesia.

Pasal 26

(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

(2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang

memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak
memiliki paspor kebangsaan negara tertentu.

Pasal 27

Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk
kembali, dapat diberikan Izin Masuk Kembali.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan,
pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang
berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 29

(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:

  • Paspor Biasa;
  • Paspor Diplomatik;
  • Paspor Dinas;
  • Paspor Haji;
  • Paspor untuk Orang Asing;

- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara
Indonesia;

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.

(2) Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.

Pasal 30

(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan

melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.

(2) Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang

bertempat tinggal di luar negeri.

(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat

diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan
Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 31

Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka
penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Pasal 32

(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan

melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka
penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat
diplomatik.

(2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat

diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan
Laksana Paspor Dinas.

Pasal 33

Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka
menunaikan ibadah haji.

Pasal 34

(1) Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing,

yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin
Tinggal Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar.wilayah
Indonesia dan tidak mempunyai Surat Perjalanan serta dalam
waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari
negaranya atau negara lain.

(2) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat

pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat

diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat
Perjalanan yang sah dan:

- atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia,
sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena
pencegahan;

  • dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau

- dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah
Indonesia.

(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.

Pasal 36

Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat
diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orang tuanya.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan,
pemberian atau pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
Surat Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 38

(1) Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:

- masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah
Indonesia;

  • keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah

menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di
wilayah Indonesia.

Pasal 39

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:

- memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas
diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan
kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya;

- memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang
dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;

- mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari.

Pasal 40

Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara:

- pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke
luar wilayah Indonesia;

---

PRESIDEN

  • pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;

- pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan
informasi mengenai kegiatan orang asing;

- penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki
masuk atau ke luar wilayah Indonesia; dan

  • kegiatan lainnya.

Pasal 41

Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau
Instansi Pemerintah yang terkait.

Pasal 42

(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang

berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang
berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan
ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati
peraturan perundang undangan yang berlaku.

(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dapat berupa:

  • pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;

- larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat
tertentu di wilayah Indonesia;

- keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di
wilayah Indonesia;

- pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau
penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 43

(1) Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan

alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).

(2) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat

mengajukan keberatan kepada Menteri.

Pasal 44

(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat

ditempatkan di Karantina Imigrasi:

- apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin
keimigrasian yang sah; atau

- dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke
luar wilayah Indonesia.

(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dapat ditempatkan di tempat lain.

Pasal 45

(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui

waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian
yang diberikan, dikenakan biaya beban.

(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi

kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan
biaya beban.

(3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan (2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri
Keuangan.

---

PRESIDEN

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan
keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PENYIDIKAN

Pasal 47

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
keimigrasian, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
tindak pidana keimigrasian.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) berwenang:

  • menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian;

- memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan
seorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian;

- memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen,
Surat Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya
dengan tindak pidana keimigrasian;

  • memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;

- melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang
diduga terdapat surat-surat, dokumen-dokumen, Surat
Perjalanan, atau benda-benda lain yang ada hubungannya
dengan tindak pidana keimigrasian;

  • mengambil sidik jari dan memotret tersangka.

---

PRESIDEN

(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 48

Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui
pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Pasal 49

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):

- orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan
Visa atau izin keimigrasian; atau

- orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin
keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di
wilayah Indonesia.

Pasal 50

Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian
yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 51

Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 52

Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada
dalam wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas
waktu izin yang diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah).

Pasal 53

Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau
yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah
Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah).

Pasal 54

Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi,
memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada
orang asing yang diketahui atau patut diduga:

- pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah
Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah);

---

PRESIDEN

- berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 25.,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

- izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,-
(lima juta rupiah).

Pasal 55

Setiap orang yang dengan sengaja:

- menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia
mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu
palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah);

- menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan
Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau
menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia
yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak
berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah);

- memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar
untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya
sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah); atau

- memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau
lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 56

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):

- setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak,
mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia
atau blanko dokumen keimigrasian; atau

- setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat,
mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk
mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen
keimigrasian,

Pasal 57

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk
kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau
mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang
terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 58

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk
kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan,
mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual
maupun elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun.

Pasal 59

Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau
memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau

---

PRESIDEN

dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak
berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 60

Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing
dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing
tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 61

Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor
kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal
atau tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,-
(lima juta rupiah).

Pasal 62

Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53,
54, 55, 56, 57, 58, dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61
Undang-undang ini adalah pelanggaran.

---

PRESIDEN

Pasal 63

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:

- Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang
Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3
(tiga) tahun.

- Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih
berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.

- Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan,
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.

Pasal 64

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah
dan peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 65

Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan
dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara
Pemerintah Negara Republik Indonesia dan pemerintah negara
tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan

---

PRESIDEN

ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 66

Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di
wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 67

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:

- Toelatingstesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330
serta Toelatingsordonnantie (Staatsblad 1949 Nomor 331);

- Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 77);

- Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan
Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 463);

- Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana
Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 807);

- Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan
Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 812); dan

- Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799);

---

PRESIDEN

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 68

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN