Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
1. Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang
mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan
Usaha Kecil;
1. Pemberdayaan…
1. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia
---
PRESIDEN
usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha,
pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu
menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri;
1. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa
penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha
Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan
berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri;
1. Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian
bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri;
1. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,
dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat
permodalan Usaha Kecil;
1. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh
lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar
kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat
permodalannya;
1. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan
Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan
pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan
memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan
saling menguntungkan.
## BAB II…
---
PRESIDEN
