Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

UU No. 9 Tahun 1996 berlaku

Ditetapkan: 1996-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang

Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang

Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

1. Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan

Kota Administratif Bekasi;

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang

Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan

Propinsi Jawa Barat;

1. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang

Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II

Bekasi dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 3

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi wilayah:

  • Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari:

1. Kecamatan Bekasi Utara;

1. Kecamatan Bekasi Timur;

1. Kecamatan Bekasi Selatan;

1. Kecamatan Bekasi Barat;

  • Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang

terdiri dari:

1. Kecamatan Pondokgede;

1. Kecamatan Jatiasih;

1. Kecamatan Bantargebang.

(2) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di

Kelurahan Perwira;

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di

Kelurahan Margahayu;

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di

Kelurahan Pekayonjaya;

  • Pusat...

---

PRESIDEN

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di

Kelurahan Bintarajaya;

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di

Kelurahan Jatiwaringin;

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di Desa

Jatiasih;

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di

Desa Bantargebang.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, maka Kota

Administratif Bekasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi

dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai

batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan

Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;

  • Sebelah...

---

PRESIDEN

  • Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan

Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;

  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri dan

Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;

  • Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus Ibukota

Jakarta.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II

Bekasi, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah

Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 9…

---

PRESIDEN

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah

Tingkat II Bekasi, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas

Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,

diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai

kewenangan pangkal di bidang:

  • Pemerintahan Umum;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pertanian;
  • Pekerjaan Umum;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Perindustrian dan Perdagangan;
  • Sosial;
  • Pariwisata;
  • Tenaga...

---

PRESIDEN

  • Tenaga Kerja;
  • Keuangan Daerah.

(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Penjabat

Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya

diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur

Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Bekasi terdiri dari:

  • Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi

Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan

suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di

daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI;

(2) Tata...

---

PRESIDEN

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh

Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi

mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah

Tingkat II Bekasi:

  • Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh

Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi;

  • Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak

lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang berada

dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan

dianggap perlu untuk diserahkan;

  • Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah

Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat

II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah

Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk

diserahkan;

  • Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi

yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II

Bekasi;

  • Perlengkapan...

---

PRESIDEN

  • Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang

karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II

Bekasi.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II

Bekasi.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi selama 3

(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi

Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berlaku bagi Kotamadya

Daerah Tingkat II Bekasi, sebelum diubah, diganti atau dicabut

berdasarkan Undang-undang ini.

## BAB VI…

---

PRESIDEN

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan

perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5

Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 1996

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 1996

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN