Langsung ke konten

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

UU No. 9 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga

negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan

sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain

termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap

orang.

1. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh

seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,

dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

1. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di

jalan umum.

1. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk

menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

---

PRESIDEN

1. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka

umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.

1. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok

menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung

jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 3

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan

berlandaskan pada :

  • asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
  • asas musyawarah dan mufakat;
  • asas kepastian hukum dan keadilan;
  • asas proporsionalitas; dan
  • asas manfaat.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di

muka umum adalah :

  • mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu

pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945;

  • mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan

berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan

pendapat;

  • mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi

dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan

tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

  • menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan

kepentingan perorangan atau kelompok.

Pasal 5

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak

untuk:

  • mengeluarkan pikiran secara bebas;
  • memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum

berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

---

PRESIDEN

  • menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  • menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  • menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku;

  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga

negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab

untuk:

  • melindungi hak asasi manusia;
  • menghargai asas legalitas;
  • menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
  • menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk

berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung

secara aman, tertib, dan damai.

UMUM

Pasal 9

(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan

dengan:

---

PRESIDEN

  • unjuk rasa atau demonstrasi;
  • pawai;
  • rapat umum; dan atau
  • mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum,

kecuali:

  • di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi

militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,

terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;

  • pada hari besar nasional.

(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa

benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pasal 10

(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung

jawab kelompok.

(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum

kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan

keagamaan.

---

PRESIDEN

Pasal 11

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)

memuat:

  • maksud dan tujuan;
  • tempat, lokasi, dan rute;
  • waktu dan lama;
  • bentuk;
  • penanggung jawab;
  • nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
  • alat peraga yang dipergunakan; dan atau
  • jumlah peserta.

Pasal 12

(1)Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,

### Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan

tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.

(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa

atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang
sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

Pasal 13

(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 Polri wajib:

  • segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  • berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat

---

PRESIDEN

di muka umum;

  • berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan

menjadi tujuan penyampaian pendapat;

  • mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri

bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau

peserta penyampaian pendapat di muka umum.

(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri

bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin

keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang

berlaku.

Pasal 14

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum

disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab

kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum

waktu pelaksanaan.

SANKSI

Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila

tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal

9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

---

PRESIDEN

Pasal 16

Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum

yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi

hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 17

Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum

yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)

dari pidana pokok.

Pasal 18

(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan

pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan

Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

kejahatan.

Pasal 19

---

PRESIDEN

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau

bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1998

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1998

,

ttd.

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN