Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
---
PRESIDEN
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
1. Kota Administratif Banjarbaru adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan
Kota Administratif Banjarbaru.
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang.
1. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan
Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai Undang-undang.
