Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
2.Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat.
3.Kabupaten Bandung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat.
4.Kota Administratif Cimahi adalah Kota Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975
tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.
PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Cimahi di wilayah Provinsi
Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Cimahi berasal dari sebagian Kabupaten Bandung yang terdiri
atas:
- Kecamatan Cimahi Utara;
- Kecamatan Cimahi Tengah; dan
- Kecamatan Cimahi Selatan.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabupaten Bandung dikurangi dengan wilayah Kota Cimahi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
---
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Kota Administratif Cimahi dalam
wilayah Kabupaten Bandung dihapus.
Pasal 6
(1) Kota Cimahi mempunyai batas wilayah:
a.sebelah utara dengan Kecamatan Parongpong, Kecamatan
Cisarua, dan Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung;
b.sebelah timur dengan Kecamatan Sukasari, Kecamatan
Sukajadi, Kecamatan Cicendo, dan Kecamatan Andir Kota
Bandung;
c.sebelah selatan dengan Kecamatan Margaasih dan Kecamatan
Bandung Kulon Kota Bandung; dan
d.sebelah barat dengan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung
dan Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung.
(2)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
undang-undang ini.
(3)Penentuan batas wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1)Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1)Kewenangan Kota Cimahi sebagai daerah otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib,
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang
lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga
kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
---
(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu
tahun setelah peresmian Kota Cimahi.
(2)Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Cimahi dilakukan dengan cara:
a.penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b.pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia.
(3)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)Dengan terbentuknya Kota Cimahi, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung tidak berubah
sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
Kota Cimahi dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
(3)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kota Cimahi.
(4)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Cimahi.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Cimahi, dipilih dan
disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Cimahi
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas
nama Presiden.
(2)Walikota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat
Walikota Cimahi.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Cimahi, dibentuk
---
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota,
Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1)Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Cimahi,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang
terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bandung sesuai
dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Cimahi hal-hal yang meliputi:
a.pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kota Cimahi;
b.barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten
Bandung yang berada di Kota Cimahi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c.Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten
Bandung yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota
Cimahi;
d.utang-piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kota
Cimahi; dan
e.dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota
Cimahi.
(2)Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Cimahi.
(3)Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Cimahi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung.
(2)Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak
diresmikannya pembentukan Kota Cimahi, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Cimahi.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Bandung tetap berlaku bagi Kota Cimahi sebelum peraturan
perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.
---
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-
undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd.
