Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO

UU No. 9 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,
dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kabupaten Kupang adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

---

PRESIDEN

## BAB II…

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Rote-Ndao di wilayah
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Rote-Ndao berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kupang yang terdiri atas:
- Kecamatan Rote Timur;
- Kecamatan Pantai Baru;
- Kecamatan Rote Tengah;
- Kecamatan Lobalain;
- Kecamatan Rote Barat Daya; dan
- Kecamatan Rote Barat Laut.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Rote-Ndao mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk Ungga;
- sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung Pukuafu, dan
Laut Timor;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Pemerintah

Kabupaten Rote-Ndao menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

---

PRESIDEN

(2) Penetapan...

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Rote-Ndao berkedudukan di Baa.

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Rote-Ndao mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao dibentuk

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
Kabupaten Rote-Ndao.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Rote-Ndao untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, jumlah dan

komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kupang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang sebagai hasil

---

PRESIDEN

pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota...

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang,

yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam
wilayah Kabupaten Rote-Ndao dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kupang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kabupaten Rote-Ndao.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kupang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.

Bagian Kedua
Pemerintahan Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Rote-Ndao dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu)
tahun sejak terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Penjabat Bupati

Rote-Ndao diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(2) Peresmian Kabupaten Rote-Ndao serta pelantikan Penjabat

Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk

meresmikan Kabupaten Rote-Ndao dan/atau melantik Penjabat
Bupati.

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

## BAB V…

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Rote-Ndao, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
Nondepar-temen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur,
dan Bupati Kupang sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Rote-Ndao;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Kupang yang
berada dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Rote-Ndao;
- utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Rote-Ndao; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Rote-Ndao.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao dan pelantikan
Penjabat Bupati Rote-Ndao.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang

pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kupang terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rote-Ndao.

---

PRESIDEN

### Pasal 16…

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Rote-Ndao menetapkan peraturan daerah

dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Kabupaten Kupang yang berlaku di wilayah
Kabupaten Rote-Ndao tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten
Rote-Ndao.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

ttd

Salinan sesuai denan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN