(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Rote-Ndao, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
Nondepar-temen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur,
dan Bupati Kupang sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Rote-Ndao;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Kupang yang
berada dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Rote-Ndao;
- utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Rote-Ndao; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao dan pelantikan
Penjabat Bupati Rote-Ndao.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.