Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
menurut Undang-Undang ini:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan
hukum perdata;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan
yang bersifat umum;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan
persetujuan;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
Nasional Indonesia;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di
daerah mengenai hasil pemilihan umum.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 4 . . .
---
PRESIDEN
