Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986

UU No. 9 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 2

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
menurut Undang-Undang ini:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan
hukum perdata;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan
yang bersifat umum;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan
persetujuan;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
Nasional Indonesia;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di
daerah mengenai hasil pemilihan umum.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 4 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 4

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata
Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota

Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Kabupaten/Kota.

(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di

ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Provinsi.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan

finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh

mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
sengketa Tata Usaha Negara.
1. Ketentuan Pasal 9 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus
sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal angka 5.

1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal
9A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan
pengkhususan yang diatur dengan undang-undang.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas

kekuasaan kehakiman.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta

pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang
ini.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 13. . .

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan

oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam

memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata

Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- sarjana hukum;
- berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai
Komunis Indonesia.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri

yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata

Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;
- berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;

  • berpengalaman . . .

---

PRESIDEN

- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15
(lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara;
- lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata

Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan

oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan

Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:
Sumpah :
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut

Undang-undang . . .

---

PRESIDEN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji :
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara

diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara.

(4) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah
atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(5) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah

atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,

Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan pengadilan;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
- pengusaha.

(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan

dengan hormat dari jabatannya karena :
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;

  • telah . . .

---

PRESIDEN

- telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65
(enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal

dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan

tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
18.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan
Majelis Kehormatan Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja

Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri
diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 22 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum

diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau
ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati; atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil
Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
- sehat jasmani dan rohani.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 29 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f;
- berijazah sarjana hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau 3 (tiga) tahun
sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata
Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Tata Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f;
- berijazah sarjana hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai
Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat
sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 32 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata
Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3
(tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau
menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara.

1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata
Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

  • berpengalaman . . .

---

PRESIDEN

- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8
(delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,

Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
bertindak sebagai Panitera.

(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh
Mahkamah Agung.
1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera,

Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau
janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
siapapun juga.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun
juga suatu janji atau pemberian.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar

Negara . . .

---

PRESIDEN

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-
undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur
dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

1. Di antara Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris disisipkan Bagian
Kedua baru yakni Bagian Kedua A Jurusita yang berisi 5 (lima)
pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal
39E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Jurusita

Pasal 39

Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya
Jurusita.

Pasal 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus

memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Jurusita Pengganti; dan
- sehat jasmani dan rohani.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang

calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

### Pasal 39C . . .

---

PRESIDEN

Pasal 39

(1) Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan

diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua
Pengadilan yang bersangkutan.

(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua

Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 39

(1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita

Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya
oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
siapapun juga.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun
juga sesuatu janji atau pemberian.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita
Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
hukum dan keadilan”.

Pasal 39

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,

Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
sendiri berkepentingan.

(2) Jurusita. . .

---

PRESIDEN

(2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata
Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana
muda administrasi;
- berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan
- sehat jasmani dan rohani.

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil

Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh
Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan
setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas

kedinasan . . .

---

PRESIDEN

kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan
sendiri, seseorang atau golongan.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya
rahasiakan.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara.”

1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi

umum Pengadilan.

(2) Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan

organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan
Keputusan oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya

dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha
Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah,
dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang
baik.

1. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 16 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 116

(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat
tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua
Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.

(2) Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang

disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan

kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9)
huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan
ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan
memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan
tersebut.

(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan

Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa
berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi
administratif.

(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media
massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

1. Ketentuan Pasal 118 dihapus.

1. Di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan satu
pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 143A . . .

---

PRESIDEN

Pasal 143

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-
undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Undang-Undang ini.

1. Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen
Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004

,

ttd

---

PRESIDEN