Langsung ke konten

SISTEM RESI GUDANG

UU No. 9 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan,
penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang
diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

---

1. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka
Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi
Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen
keuangan.
1. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan
dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat
penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat
lain yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan
diperdagangkan secara umum.
1. Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik
perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara
bercampur.
1. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari
pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
1. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik
sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan
pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi
Gudang.
1. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan
yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan
untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
1. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit
organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
1. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian
kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan
produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
1. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha
berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan
penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan,
penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta
penyediaan sistem dan jaringan informasi.

Bagian Kesatu
Bentuk dan Sifat

Pasal 2

(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh

persetujuan Badan Pengawas.

(2) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan non bank, dan

---

pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.

(3) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa

warkat.

(4) Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dilaksanakan oleh Pusat Registrasi

yang mendapat persetujuan Badan Pengawas.

(5) Badan Pengawas menetapkan Pusat Registrasi untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang

dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan
kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan
informasi.

Pasal 3

(1) Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah.

(2) Resi Gudang Atas Nama" sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah Resi Gudang yang

mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang.

(3) Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang

mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang.

Pasal 4

(1) Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen

penyerahan barang.

(2) Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa

dipersyaratkan adanya agunan lainnya.

Pasal 5

Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
- judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang, yaitu Resi Gudang Atas Nama atau Resi Gudang Atas Perintah;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
- nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.

Bagian Kedua
Penerbitan Resi Gudang

Pasal 6

(1) Setiap pemilik Barang yang menyimpan barang di Gudang berhak memperoleh Resi Gudang.

---

(2) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah

pemilik barang menyerahkan barangnya.

Bagian Ketiga
Resi Gudang Pengganti

Pasal 7

(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi

Gudang Pengganti atas permintaan Pemegang Resi Gudang.

(2) Permintaan penerbitan Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(3) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas segala

kerugian yang diderita oleh setiap pihak sebagai akibat dari tidak dicantumkannya tanda kata
"Resi Gudang Pengganti".

(4) Resi Gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Resi

Gudang Pengganti.

(5) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum

yang sama dengan Resi Gudang yang digantikan.

Bagian Keempat
Pengalihan Resi Gudang

Pasal 8

(1) Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik.

(2) Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai

penyerahan Resi Gudang.

(3) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi.

(4) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.

Pasal 9

(1) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.

(2) Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di bursa, mekanisme

transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang tersebut di perdagangkan.

Pasal 10

(1) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang.

(2) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan

bahwa:
- Resi Gudang tersebut asli;
- penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang
dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
- pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;

---

- penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas
kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
- proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.

Pasal 11

Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi
karena:
- pewarisan;
- hibah;
- Jual beli; dan/atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena
pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.

Bagian Kelima
Hak Jaminan

Pasal 12

(1) Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang

yang menjadi perjanjian pokok.

(2) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.

Pasal 13

Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak
Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.

Pasal 14

(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak

Jaminan.

(2) Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

  • identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
  • data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan;
  • spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan;
  • nilai jaminan utang; dan
  • nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.

Pasal 15

Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
- hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan dan;
- pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.

Pasal 16

---

(1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk

menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.

(2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil

penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya
pengelolaan.

(3) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas

sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan.

Bagian Keenam
Penyerahan Barang

Pasal 17

(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang

pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang.

(2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada Pemegang Resi Gudang terakhir.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti,
Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19

Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Badan Pengawas

Pasal 20

(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan terhadap

kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.

(2) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi pengangkatan dan pemberhentian Badan

Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1))

---

Badan Pengawas berwenang:
- memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan
Pusat Registrasi serta bank lembaga keuangan non bank dan pedagang berjangka sebagai
penerbit Derivatif Resi Gudang;
- memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan
Pedagang Berjangka;
- memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggaran ketentuan Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
- membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Bagian Ketiga
Pengelola Gudang

Pasal 22

(1) Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat

penyimpanan barang.

(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Badan

Pengawas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat

persetujuan Badan Pengawas.

(2) Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu Resi Gudang untuk barang yang

sama yang disimpan di Gudang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan

pemilik barang atau kuasanya.

(2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya

memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu penyimpanan;
- deskripsi barang; dan

(3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

harus dibuat dalam bentuk tertulis.

Pasal 25

(1) Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat mencampur barang yang jenis, standar

mutu, dan unit satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik perdagangan.

(2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bagian Barang

Bercampur kepada Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu yang tercantum
dalam Resi Gudang.

Pasal 26

Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola Gudang dapat menjual Resi Gudang
secara langsung atau melalui lelang umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan
persetujuan Badan Pengawas.

Pasal 27

(1) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan penulisan keterangan dalam Resi

Gudang.

(2) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian barang yang

disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

Bagian Keempat
Lembaga Penilaian Kesesuaian

Pasal 28

Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian
Kesesuaian dan mendapat persetujuan Badan Pengawas.

Pasal 29

Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya
memuat:
- nomor dan tanggal penerbitan;
- identitas pemilik barang;
- jenis dan jumlah barang;
- sifat barang;
- metode pengujian mutu barang;
- tingkat mutu dan kelas barang;
- jangka waktu mutu barang; dan
- tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga.

Pasal 30

---

(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas segala keterangan yang tercantum

dalam sertifikat untuk barang.

(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab atas perubahan mutu barang yang

diakibatkan oleh kelalaian Pengelola Gudang.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai
Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kelima
Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah

Pasal 32

Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
- penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
- pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya
untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
- pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
- pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi;
- pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan menengah serta kelompok tani di bidang
Sistem Resi Gudang; dan
- penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya khususnya
sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.

Pasal 33

Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
- pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
- pengembangan komoditas unggulan di Daerah;
- penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan
Sistem Resi Gudang; dan
- pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas.

Bagian Keenam
Pusat Registrasi

Pasal 34

(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum

dan mendapat Persetujuan Badan Pengawas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam Peraturan Pemerintah

Bagian Ketujuh

---

Praktek Perdagangan Yang Dilarang

Pasal 35

Setiap pihak dilarang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan
Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

Pasal 36

Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib:
- membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi
Gudang; dan
- menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PEMERIKSMN DAN PENYIDlKAN

Bagian Kesatu
Pemeriksaan

Pasal 38

(1) Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap

pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem
Resi Gudang.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa berwenang

meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap pihak yang diduga melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Penyidikan

Pasal 39

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas diberi wewenang khusus

sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

---

tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem
Resi Gudang.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

- memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana
di bidang Sistem Resi Gudang;
- memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Sistem Resi
Gudang;
- meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Sistem Resi Gudang.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan

kepada Penuntut Umum.

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif

Pasal 40

(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap

### Pasal 24 dan Pasal 36.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
  • pembatalan persetujuan.

Pasal 41

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 42

Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang
dan Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).

---

Pasal 43

Setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang tanpa memiliki persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34, diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam
miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 44

(1) Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas,

fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan

Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan kepada Lembaga
Kliring Berjangka untuk melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang

telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan

Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
Undang-Undang ini.

Pasal 46

Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2006

INDONESIA,

ttd

---

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2006

,

ttd