(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara
Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia
ditentukan dengan urutan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden
Republik Indonesia;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyatdepkumham.go.id
Republik Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia;
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia;
- Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
- perintis pergerakan kebangsaan/
kemerdekaan;
- duta besar/Kepala Perwakilan Negara Asing
dan Organisasi Internasional;
- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua
Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- menteri, pejabat setingkat menteri, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia;
- Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara Tentara Nasional
Indonesia;depkumham.go.idp. pemimpin partai politik yang memiliki wakil di
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan
anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia;
- pemimpin lembaga negara yang ditetapkan
sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga
negara lainnya yang ditetapkan dengan
undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan
Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil
Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;
- gubernur kepala daerah;
- pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan
tertentu;
- pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala
Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia,
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik
Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat
eselon I atau yang disetarakan;
- bupati/walikota dan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota; dan
- Pimpinan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
- Pimpinan tertinggi representasi organisasi
keagamaan tingkat nasional yang secara
faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah
dan masyarakat.
(2) Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diadakan di luar Ibukota Negara Republik
Indonesia diatur dengan berpedoman pada urutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).depkumham.go.id Pasal 10
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di provinsi
ditentukan dengan urutan:
- gubernur;
- wakil gubernur;
- mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi atau nama lainnya;
- kepala perwakilan konsuler negara asing di
daerah;
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi atau nama lainnya;
- sekretaris daerah, panglima/komandan
tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua
angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan
tinggi semua badan peradilan, dan kepala
kejaksaan tinggi di provinsi;
- pemimpin partai politik di provinsi yang
memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi atau nama lainnya, anggota Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota
Majelis Rakyat Papua;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- bupati/walikota;
- Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa
Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan
Bank Indonesia di daerah, ketua Komisi
Pemilihan Umum Daerah;
- pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh
Masyarakat Tertentu tingkat provinsi;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota;depkumham.go.idn. wakil bupati/wakil walikota dan Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota;
- asisten sekretaris daerah provinsi, kepala
dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi
vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan
pejabat eselon II; dan
- kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan
pejabat eselon III.
(2) Penyelenggara negara, perwakilan negara asing
dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh
Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) hadir dalam Acara Resmi di
provinsi menempati urutan Tata Tempat terlebih
dahulu.