Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006

UU No. 9 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang
berkaitan dengan penerbitan, pengalihan,
penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi
Gudang.
1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan
atas barang yang disimpan di Gudang yang
diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
1. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi
Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka
Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas
Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi
Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya
dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
1. Gudang adalah semua ruangan yang tidak
bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan
dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum,
tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat
penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan
secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain
yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat
disimpan dalam jangka waktu tertentu dan
diperdagangkan secara umum.
1. Barang Bercampur adalah barang-barang yang
secara alami atau kebiasaan dalam praktik
perdagangan dianggap setara serta sama satuan
unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
1. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang
atau pihak yang menerima pengalihan dari
pemilik barang atau pihak lain yang menerima
pengalihan lebih lanjut.

1. Pengelola . . .

---

1. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan
usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri
maupun milik orang lain, yang melakukan
penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan
barang yang disimpan oleh pemilik barang serta
berhak menerbitkan Resi Gudang.
1. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya
disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang
dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan
utang, yang memberikan kedudukan untuk
diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap
kreditor yang lain.
1. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang
selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit
organisasi di bawah Menteri yang diberi
wewenang untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem
Resi Gudang.
1. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga
yang telah mendapat persetujuan Badan
Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan
untuk menilai atau membuktikan bahwa
persyaratan tertentu yang berkaitan dengan
produk, proses, sistem, dan/atau personel
terpenuhi.
1. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha
berbadan hukum yang mendapat persetujuan
Badan Pengawas untuk melakukan
penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi
Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak
jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan
jaringan informasi.
1. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum
Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan
pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak
Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau
ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam
melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan
dan menyerahkan barang.

1. Penerima . . .

---

1. Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang
memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas
Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan
Hak Jaminan.

1. Ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g diubah serta
huruf k dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
- judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo simpan barang;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- tanda tangan pemilik barang dan Pengelola
Gudang; dan
- dihapus.

1. Ketentuan Pasal 21 huruf b diubah sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan
Pengawas berwenang:
- memberikan persetujuan sebagai Pengelola
Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan
Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan
nonbank, dan pedagang berjangka sebagai
penerbit Derivatif Resi Gudang;
- melakukan pemeriksaan teknis terhadap
Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian,
Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
- memerintahkan . . .

---

- memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan
terhadap setiap pihak yang diduga melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- menunjuk pihak lain untuk melakukan
pemeriksaan tertentu;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk
mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
- membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat
teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya.

1. Ketentuan Pasal 29 huruf d dihapus dan huruf g
diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat
untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
- nomor dan tanggal penerbitan;

  • identitas pemilik barang;
  • jenis dan jumlah barang;
  • dihapus;
  • metode pengujian mutu barang;
  • tingkat mutu dan kelas barang;
  • jangka waktu sertifikat untuk barang; dan

- tanda tangan pihak yang berwenang mewakili
lembaga.

1. Ketentuan Pasal 32 huruf e diubah dan ditambahkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan

Sistem Resi Gudang meliputi:
- penyusunan kebijakan nasional untuk
mempercepat pengembangan Sistem Resi
Gudang;
- pengoordinasian antarsektor pertanian,
keuangan, perbankan, dan sektor terkait
lainnya untuk pengembangan Sistem Resi
Gudang;
- pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang
dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
- pengembangan standardisasi komoditas dan
pengembangan infrastruktur teknologi
informasi;
- pemberian kemudahan bagi sektor koperasi,
usaha kecil dan menengah, serta kelompok
tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
- penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang
dan infrastruktur pendukungnya, khususnya
sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.

(2) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan

Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh
Menteri.

1. Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan

Sistem Resi Gudang meliputi:
- pembuatan kebijakan daerah untuk
mempercepat pelaksanaan Sistem Resi
Gudang;
- pengembangan komoditas unggulan di daerah;
- penguatan peran pelaku usaha ekonomi
kerakyatan untuk mengembangkan
pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan

  • pemfasilitasian . . .

---

- pemfasilitasian pengembangan pasar lelang
komoditas.

(2) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan

Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan dengan Badan
Pengawas.

1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IVA

Pasal 37

(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk

Lembaga Jaminan.

(2) Lembaga Jaminan melaksanakan tugas dan

wewenangnya secara independen, transparan, dan
akuntabel.

(3) Lembaga Jaminan bertanggung jawab kepada

Menteri.

Pasal 37

(1) Lembaga Jaminan berkedudukan di ibu kota

Negara Republik Indonesia.

(2) Lembaga Jaminan dapat memiliki kantor

perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

pembentukan kantor perwakilan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

Modal awal Lembaga Jaminan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

### Pasal 37D . . .

---

Pasal 37

Lembaga Jaminan memiliki fungsi:
- melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau
Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan,
ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan
Pengelola Gudang dalam menjalankan
kewajibannya; dan
- memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi
Gudang sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 37

(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37D huruf a, Lembaga
Jaminan mempunyai tugas:

- merumuskan dan menetapkan kebijakan
pelaksanaan penjaminan pengelolaan barang
oleh Pengelola Gudang; dan

- melaksanakan penjaminan pengelolaan
barang oleh Pengelola Gudang.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37D huruf b, Lembaga
Jaminan mempunyai tugas sebagai berikut:

- merumuskan dan menetapkan kebijakan
dalam rangka memelihara stabilitas dan
integritas Sistem Resi Gudang;

- merumuskan, menetapkan, dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian
Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak
luas (sistemik); dan

- melaksanakan penanganan Pengelola Gudang
gagal yang berdampak luas (sistemik).

Pasal 37

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37E, Lembaga Jaminan
mempunyai wewenang sebagai berikut:

- menetapkan dan memungut kontribusi pada
saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi
peserta;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan dan memungut uang jaminan
atas setiap barang yang disimpan;

- melakukan pengelolaan kekayaan dan
kewajiban Lembaga Jaminan;

- mendapatkan dan memastikan data barang
yang disimpan pemilik barang pada Pengelola
Gudang sesuai dengan data dalam Resi
Gudang, data dan laporan keadaan keuangan
Pengelola Gudang;

- melakukan pencocokan (rekonsiliasi),
verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data
sebagaimana dimaksud pada huruf d;

- menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan
pembayaran klaim;

- menunjuk, menguasakan, dan/atau
menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi
kepentingan dan/atau atas nama Lembaga
Jaminan, guna melaksanakan sebagian tugas
tertentu; dan

  • menjatuhkan sanksi administratif.

(2) Lembaga Jaminan dapat melakukan penyelesaian

dan penanganan Pengelola Gudang gagal.

(3) Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan

Pengelola Gudang gagal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Lembaga Jaminan dapat bertindak
sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang
berdasarkan hak subrogasi dari pemegang Resi
Gudang dan/atau pemegang Hak Jaminan yang
dapat mengajukan permohonan pailit kepada
Pengadilan Niaga.

Pasal 37

(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,

Lembaga Jaminan dapat meminta data,
informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.

(2) Setiap pihak yang dimintai data, informasi,

dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib memberikannya kepada Lembaga
Jaminan, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap . . .

---

(3) Setiap pihak yang karena jabatannya dilarang

untuk memberitahukan data, informasi, dan/atau
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat memberikan data, informasi, atau dokumen
tersebut setelah mendapat izin dari pihak yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 37

Setiap Pengelola Gudang yang melakukan kegiatan
usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi
peserta penjaminan yang dilaksanakan Lembaga
Jaminan.

Pasal 37

(1) Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan,

persyaratan dan kepesertaan penjaminan,
pengumpulan dana, pengelolaan dana, serta
struktur organisasi dan fungsi administrasi
Lembaga Jaminan serta hal-hal yang terkait
dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga
Jaminan akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

(2) Dana yang terkumpul dalam Lembaga Jaminan

hanya dapat digunakan untuk melindungi
kepentingan pemegang Resi Gudang dan
keamanan Penerima Hak Jaminan terhadap
kegagalan atau ketidakmampuan dari Pengelola
Gudang untuk melaksanakan kewajiban dengan
baik terkait dengan diterbitkannya Resi Gudang.

(3) Ketentuan mengenai penatausahaan rekening

dalam kaitannya dengan jenis barang yang
dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi

administratif atas pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya oleh setiap pihak yang
memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.

(2) Sanksi . . .

---

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembatasan kegiatan usaha;
- perintah penggantian barang yang rusak
dan/atau hilang dengan barang dengan
mutu dan jumlah yang sama sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen Resi Gudang;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pembatalan persetujuan.

1. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

(1) Lembaga Jaminan menjatuhkan sanksi

administratif kepada Pengelola Gudang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37H.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa denda administratif dan/atau
bunga.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administratif diatur dengan
peraturan Lembaga Jaminan.

1. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 42

Setiap orang yang menolak memberikan data,
informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37G ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

(1) Urusan Sistem Resi Gudang yang pada saat

berlakunya Undang-Undang ini belum dapat
diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang Sistem Resi Gudang yang meringankan
setiap orang.

(2) Sebelum Lembaga Jaminan dibentuk berdasarkan

Undang-Undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya, fungsi, tugas, kewajiban, dan
wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh
lembaga yang melaksanakan kegiatan
penjaminan.

(3) Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga

yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan
wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

(4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, segala

bentuk dan jenis Resi Gudang dan/atau
sejenisnya wajib menyesuaikan dengan Undang-
Undang dan/atau peraturan pelaksanaannya
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
setelah diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal II

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dalam Sistem Resi Gudang
yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
1. Semua peraturan perundang-undangan yang
diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.
1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd

Setio Sapto Nugroho

---