Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 50
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
I. UMUM
Sejalan dengan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
negara Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
memelihara kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan aktif dalam
perdamaian dunia.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, diperlukan
penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan untuk
melindungi warga negaranya dari setiap gangguan dan ancaman atau
tindakan destruktif, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional
yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta
merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama
hak untuk hidup. Rangkaian tindak pidana terorisme yang terjadi
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakibatkan
hilangnya nyawa tanpa memandang korban, ketakutan masyarakat
secara luas, dan kerugian harta benda sehingga berdampak luas
terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan
internasional.
Upaya . . .
---
Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme selama ini
dilakukan secara konvensional, yakni dengan menghukum para
pelaku tindak pidana terorisme. Untuk dapat mencegah dan
memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti
upaya lain dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran
aliran dana karena tindak pidana terorisme tidak mungkin dapat
dilakukan tanpa didukung oleh tersedianya dana untuk kegiatan
terorisme tersebut.
Pendanaan terorisme bersifat lintas negara sehingga upaya
pencegahan dan pemberantasan dilakukan dengan melibatkan
Penyedia Jasa Keuangan, aparat penegak hukum, dan kerja sama
internasional untuk mendeteksi adanya suatu aliran dana yang
digunakan atau diduga digunakan untuk pendanaan kegiatan
terorisme.
Selama ini terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme,
yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Menjadi Undang-Undang; dan
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang mengatur juga mengenai
tindak pidana pendanaan terorisme masih terdapat kelemahan. Begitu
pula, upaya memasukkan tindak pidana terorisme sebagai salah satu
tindak pidana asal (predicate crime) dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang belum dapat diimplementasikan secara efektif dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Komitmen masyarakat internasional dalam upaya mencegah dan
memberantas tindak pidana pendanaan terorisme diwujudkan dengan
disahkannya International Convention for the Suppression of the
Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan
Pendanaan Terorisme, 1999). Indonesia telah melakukan ratifikasi
konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the
Financing . . .
---
Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan
Pendanaan Terorisme, 1999).
Dengan telah diratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan
Pendanaan Terorisme dan perlunya penguatan terhadap pengaturan
mengenai tindak pidana pendanaan terorisme, perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai
kriminalisasi tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana
lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme,
penerapan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan, pelaporan dan
pengawasan kepatuhan, pengawasan kegiatan pengiriman uang
melalui sistem transfer atau melalui sistem lainnya yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Keuangan, pengawasan pembawaan uang tunai
dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah
pabean Indonesia, mekanisme pemblokiran, pencantuman dalam
daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengaturan mengenai
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta
kerja sama, baik nasional maupun internasional, dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Lingkup pendanaan terorisme dalam Undang-Undang ini
mencakup perbuatan yang dilakukan secara langsung atau tidak
langsung dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan,
atau meminjamkan Dana kepada pihak lain yang diketahuinya akan
digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, diatur pula mengenai organisasi teroris, yaitu
kumpulan orang yang mempunyai tujuan bersama yang berdasarkan
putusan pengadilan dinyatakan telah melakukan tindak pidana
terorisme atau yang berdasarkan penetapan pengadilan ditetapkan
dalam daftar terduga organisasi teroris. Teroris adalah orang atau
individu yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana terorisme atau yang berdasarkan penetapan
pengadilan ditetapkan dalam daftar terduga teroris.
Penyedia Jasa Keuangan dalam Undang-Undang ini, antara lain,
bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan
pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek,
manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai
penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat
pembayaran . . .
---
pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau
e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam,
pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan
berjangka komoditas, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman
uang.
Kerja sama internasional dari pelaksanaan Undang-Undang ini
perlu dilakukan secara cermat dan berhati-hati dalam koridor sistem
hukum nasional dengan mengutamakan kepentingan nasional,
khususnya aspek permintaan pemblokiran dari negara asing dan
yurisdiksi asing.
II. PASAL DEMI PASAL