Langsung ke konten

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN

UU No. 9 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam
rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan,
atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan
dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk
melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau
teroris.
1. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur
pemberantasan tindak pidana terorisme.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
1. Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan
Terorisme adalah:
- transaksi keuangan dengan maksud untuk
digunakan dan/atau yang diketahui akan
digunakan untuk melakukan tindak pidana
terorisme; atau
- transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang
berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris.
1. Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau
tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun
dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format
digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau
keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut,

termasuk . . .

---

termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek
perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah
pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank
draf, dan surat pengakuan utang.
1. Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan,
pengubahan bentuk, penukaran, penempatan,
pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk
jangka waktu tertentu.
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
1. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
PJK adalah Setiap Orang yang menyediakan jasa di
bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan
keuangan, baik secara formal maupun nonformal.
1. Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang
menggunakan jasa PJK.
1. Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya
disingkat LPP adalah lembaga yang memiliki
kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau
pengenaan sanksi terhadap PJK.
1. Personel Pengendali Korporasi adalah setiap orang
yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai
penentu kebijakan Korporasi atau memiliki
kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi
tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari
atasannya.
1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang
dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa
pun selain kertas maupun yang terekam secara
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- tulisan, suara, atau gambar;
- peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu membaca atau memahaminya.

Pasal 2

(1) Undang-Undang ini berlaku terhadap:

- Setiap Orang yang melakukan atau bermaksud
melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
- Dana yang terkait dengan Pendanaan Terorisme di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Undang-Undang ini juga berlaku terhadap tindak

pidana pendanaan terorisme yang terjadi di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila:
- dilakukan oleh warga negara Indonesia;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap
warga negara Indonesia;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap
fasilitas pemerintah Indonesia, termasuk
perwakilan Indonesia atau tempat kediaman
pejabat diplomatik atau konsuler dari Indonesia;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme yang
dilakukan sebagai upaya untuk memaksa
pemerintah Indonesia melakukan atau tidak
melakukan suatu tindakan;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap
pesawat udara yang dioperasikan oleh negara
Indonesia;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme di atas
kapal yang berbendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar
berdasarkan undang-undang Indonesia pada saat
tindak pidana itu dilakukan; atau
- dilakukan oleh setiap orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Penolakan pemberian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik
dalam masalah pidana dengan alasan bahwa tindak pidana yang
disangkakan atau didakwakan bukan merupakan tindak pidana
pendanaan terorisme, melainkan tindak pidana politik tidak
dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.

Dengan demikian, pelaku tindak pidana pendanaan terorisme
tidak dapat berlindung di balik latar belakang, motivasi, dan
tujuan politik untuk menghindarkan diri dari penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau
penghukuman terhadap pelakunya. Ketentuan ini dimaksudkan
juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjanjian
ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah
pidana antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara lain.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Setiap Orang yang dengan sengaja menyediakan,
mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud
digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan
Tindak Pidana Terorisme, organisasi teroris, atau teroris
dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan
terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 5

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat,
percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak
pidana pendanaan terorisme dipidana karena melakukan
tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Setiap Orang yang dengan sengaja merencanakan,
mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 dipidana karena melakukan tindak pidana

pendanaan terorisme dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, pidana
denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun 4 (empat) bulan.

Pasal 8

(1) Dalam hal tindak pidana pendanaan terorisme

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan

Pasal 6 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan

terhadap Korporasi dan/atau Personel Pengendali
Korporasi.

(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi jika tindak

pidana pendanaan terorisme:
- dilakukan atau diperintahkan oleh Personel
Pengendali Korporasi;
- dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan Korporasi;
- dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
atau pemberi perintah dalam Korporasi; atau
- dilakukan oleh Personel Pengendali Korporasi
dengan maksud memberikan manfaat bagi
Korporasi.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap

Korporasi, panggilan untuk menghadap dan
penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus dan/atau Personel Pengendali Korporasi di
tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus
berkantor.

(4) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi

berupa pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(5) Selain . . .

---

(5) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
Korporasi;
- pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai
Korporasi terlarang;
- pembubaran Korporasi;
- perampasan aset Korporasi untuk negara;
- pengambilalihan Korporasi oleh negara; dan/atau
- pengumuman putusan pengadilan.

(6) Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana

denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pidana
denda diganti dengan perampasan harta kekayaan
milik Korporasi dan/atau Personel Pengendali
Korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana
pendanaan terorisme yang nilainya sama dengan
putusan pidana denda yang dijatuhkan.

(7) Dalam hal penjualan harta kekayaan milik Korporasi

yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda
dijatuhkan terhadap Personel Pengendali Korporasi
dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Pasal 9

(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut

umum, hakim, atau Setiap Orang yang memperoleh
Dokumen atau keterangan berkaitan dengan Transaksi
Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme
dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib
merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut.

(2) Pejabat . . .

---

(2) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut

umum, hakim, atau Setiap Orang yang membocorkan
rahasia Dokumen atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku terhadap pejabat atau pegawai PPATK,
penyidik, penuntut umum, hakim, atau Setiap Orang
jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

(1) Direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai PJK

dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa
Keuangan atau pihak lain, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun
mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Terkait Pendanaan Terorisme yang sedang disusun
atau telah disampaikan kepada PPATK.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku untuk pemberian informasi kepada LPP.

(3) Pejabat atau pegawai LPP dilarang memberitahukan

laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait
Pendanaan Terorisme yang telah atau akan dilaporkan
kepada PPATK, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa
Keuangan atau pihak lain.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

Pasal 11

Upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme
dilakukan melalui:
- penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan;
- pelaporan dan pengawasan kepatuhan PJK;
- pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem
transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya;
dan
- pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar
daerah pabean Indonesia.

Bagian Kedua

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Keuangan

Pasal 12

(1) LPP menetapkan ketentuan prinsip mengenali

Pengguna Jasa Keuangan, termasuk Pengguna Jasa
Keuangan yang terkait tindak pidana pendanaan
terorisme.

(2) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
tersendiri oleh LPP.

(3) PJK wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna

Jasa Keuangan yang ditetapkan oleh setiap LPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan

Paragraf 1
Pelaporan

Pasal 13

(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan

Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme kepada
PPATK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
mengetahui adanya Transaksi Keuangan
Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme tersebut.

(2) PJK yang dengan sengaja melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda
administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh LPP.

(4) Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau penerimaan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 2
Pengawasan Kepatuhan

Pasal 14

Pengawasan kepatuhan PJK atas kewajiban pelaporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan
Terorisme dilakukan oleh PPATK dan LPP yang berwenang.

Pasal 15

Dalam hal LPP menemukan adanya Transaksi Keuangan
Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang tidak
dilaporkan oleh PJK kepada PPATK, LPP segera
menyampaikan temuan tersebut kepada PPATK.

Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme oleh PJK
dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi
PJK yang bersangkutan.

Pasal 17

Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, PJK,
pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara
perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban
pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait
Pendanaan Terorisme menurut Undang-Undang ini.

Bagian Keempat
Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer
atau Melalui Sistem Lainnya

Paragraf 1
Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer

Pasal 18

(1) Pengguna Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi

pengiriman uang melalui sistem transfer wajib
memberikan identitas dan informasi yang benar
mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal,
penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang,
tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi
lain yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib diberikan ke PJK.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh Pengguna Jasa Keuangan dengan
mengisi formulir yang disediakan oleh PJK dengan
melampirkan dokumen pendukung.

(3) Dalam hal Pengguna Jasa Keuangan tidak memberikan

informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PJK wajib menolak pengiriman uang melalui
sistem transfer tersebut.

Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) PJK wajib meminta informasi yang lengkap kepada

Pengguna Jasa Keuangan mengenai pengirim asal,
alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang,
jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber
dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib diminta oleh
PJK.

(2) PJK pengirim wajib menyimpan semua informasi yang

diperlukan untuk mengenali semua pengirim asal dan
penerima kiriman paling singkat 5 (lima) tahun sejak
berakhirnya Transaksi pengiriman uang melalui sistem
transfer.

(3) PJK yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 2
Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Lainnya

Pasal 20

(1) PJK yang menyelenggarakan kegiatan pengiriman uang

melalui sistem lainnya wajib memperoleh izin dari
dan/atau terdaftar di LPP.

(2) PJK yang menyelenggarakan kegiatan pengiriman uang

melalui sistem lainnya wajib menyampaikan laporan
tertulis mengenai penyelenggaraan kegiatan
pengiriman uang ke LPP.

(3) Dalam hal PJK tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPP berwenang
mengenakan sanksi administratif.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan
pengiriman uang dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam peraturan LPP masing-
masing.
Bagian . . .

---

Bagian Kelima
Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain
ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia

Pasal 21

Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai berupa penelitian dan pemeriksaan
terhadap pembawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran
lain yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi
teroris.

Pasal 22

Pemblokiran yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
pemblokiran terhadap Dana yang berdasarkan bukti permulaan
yang cukup patut diduga digunakan atau akan digunakan untuk
Tindak Pidana Terorisme yang diadili di Indonesia.
Pemblokiran dilakukan terhadap Dana berdasarkan bukti
permulaan yang cukup, yang diketahui atau diduga kuat
digunakan atau akan digunakan, baik seluruh maupun sebagian,
untuk Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 23

(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan meminta atau memerintahkan PJK atau
instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau
instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran.

(3) Permintaan PPATK ke PJK atau instansi berwenang

untuk melakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tindakan administrasi.

(4) Permintaan . . .

---

(4) Permintaan PPATK atau perintah penyidik, penuntut

umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan
menyebutkan secara jelas mengenai:
- nama dan jabatan pejabat yang meminta atau
memerintahkan;
- identitas orang atau Korporasi yang Dananya akan
diblokir;
- alasan Pemblokiran; dan
- tempat Dana berada.

(5) PJK atau instansi berwenang wajib melaksanakan

Pemblokiran segera setelah surat permintaan atau
perintah Pemblokiran diterima dari PPATK, penyidik,
penuntut umum, atau hakim sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Pemblokiran dilakukan dalam waktu paling lama

30 (tiga puluh) hari.

(7) PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib menyerahkan berita acara
pelaksanaan Pemblokiran kepada:
- PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim;
dan
- pihak yang diblokir,
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
tanggal pelaksanaan Pemblokiran.

(8) Dana yang diblokir harus tetap berada pada PJK atau

instansi berwenang yang bersangkutan.

(9) Dalam hal jangka waktu Pemblokiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) berakhir, PJK wajib
mengakhiri Pemblokiran demi hukum.

Pasal 24

PJK atau instansi berwenang yang melaksanakan perintah
Pemblokiran tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana, dalam pelaksanaan Pemblokiran
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali
terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Keberatan Pemblokiran

Pasal 25

(1) Setiap Orang dapat mengajukan keberatan terhadap

pelaksanaan Pemblokiran.

(2) Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan

Pemblokiran disampaikan kepada PPATK, penyidik,
penuntut umum, atau hakim.

(3) Pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling

lama 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya
Pemblokiran.

(4) Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi

dengan:
- alasan yang mendasari keberatan disertai
penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak
yang mengajukan keberatan dengan Dana yang
diblokir; dan
- bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah
dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar
belakang Dana.

(5) Dalam hal keberatan diterima, harus dilakukan

pencabutan pelaksanaan Pemblokiran oleh PJK atau
instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran
berdasarkan permintaan PPATK atau perintah dari
penyidik, penuntut umum, atau hakim.

(6) Dalam hal keberatan ditolak, pihak yang mengajukan

keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke
pengadilan.

Pasal 26

(1) Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang

mengajukan keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal Pemblokiran, PPATK atau penyidik
menyerahkan penanganan Dana yang diketahui atau
patut diduga terkait Tindak Pidana Terorisme ke
pengadilan negeri.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan:

- terdapat pihak yang keberatan, pengadilan negeri
melakukan pemeriksaan guna memutuskan Dana
dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas
untuk negara; dan/atau
- tidak ada pihak yang keberatan, pengadilan
memutuskan Dana dirampas untuk negara atau
dimusnahkan.

Pasal 27

(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk menetapkan pencantuman identitas orang
atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan
organisasi teroris.

(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib menyertakan:
- identitas orang atau Korporasi yang akan
dicantumkan dalam daftar terduga teroris dan
organisasi teroris;
- alasan permohonan berdasarkan informasi yang
diperoleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dari instansi pemerintah terkait;
- Dokumen yang menunjukkan bahwa orang atau
Korporasi tersebut diduga telah melakukan atau
mencoba melakukan, atau ikut serta, dan/atau
memudahkan suatu Tindak Pidana Terorisme; dan

  • rekomendasi . . .

---

- rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri dalam hal Dokumen berasal dari
negara, organisasi internasional, dan/atau subjek
hukum internasional lain.

(3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan

menetapkan permohonan tersebut dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) alasan, Dokumen, dan/atau rekomendasi yang
diajukan dapat dijadikan dasar untuk mencantumkan
identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga
teroris dan organisasi teroris, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat segera menetapkan identitas orang atau
Korporasi tersebut sebagai terduga teroris dan
organisasi teroris.

(5) Setelah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri

Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia segera
mencantumkan identitas orang atau Korporasi ke
dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

(6) Daftar terduga teroris dan organisasi teroris

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.

(7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

memberitahukan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara
tertulis kepada orang atau Korporasi dalam waktu
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemblokiran Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam
Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris

Pasal 28

(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

menyampaikan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta
setiap perubahannya ke instansi pemerintah terkait
dan LPP untuk selanjutnya disampaikan ke PJK dan
instansi berwenang.

(2) Penyampaian daftar terduga teroris dan organisasi

teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
permintaan Pemblokiran secara serta merta terhadap
seluruh Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara
langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau
Korporasi.

(3) PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib melakukan Pemblokiran secara
serta merta terhadap semua Dana yang dimiliki atau
dikuasai, baik secara langsung maupun tidak
langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan
daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang telah
dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (6).

(4) PJK atau instansi berwenang membuat berita acara

Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
wajib menyampaikannya kepada Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(5) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berlaku selama identitas orang atau Korporasi masih
tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi
teroris.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Keberatan Pemblokiran

Pasal 29

(1) Orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan

terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) kepada Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi

dengan:

- alasan yang mendasari keberatan disertai
penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak
yang mengajukan keberatan dengan Dana yang
diblokir; dan

- bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah
dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar
belakang Dana.

(3) Dalam hal keberatan diterima, Kepala Kepolisian

Negara Republik Indonesia segera meminta PJK atau
instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran
untuk mencabut Pemblokiran yang dituangkan dalam
berita acara pencabutan Pemblokiran.

(4) Berita acara pencabutan Pemblokiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan.

(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditolak, orang atau Korporasi dapat
mengajukan keberatan melalui gugatan perdata ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat
Penghapusan Identitas Orang atau Korporasi dari Daftar Terduga Teroris
dan Organisasi Teroris

Pasal 30

Identitas orang atau Korporasi dihapuskan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dari daftar terduga
teroris dan organisasi teroris karena:
- telah melampaui jangka waktu pencantuman identitas
tersebut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kecuali pencantuman tersebut diperpanjang
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat;
- terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) atau
penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7);
- terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2);
dan/atau
- alasan demi hukum.

Pasal 31

(1) Apabila pencantuman identitas orang atau Korporasi

dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris
melampaui 6 (enam) bulan, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan
perpanjangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(2) Perpanjangan dapat diberikan paling banyak 2 (dua)

kali masing-masing paling lama 3 (tiga) bulan.

(3) Identitas orang atau Korporasi wajib dihapuskan dari

daftar terduga teroris dan organisasi teroris apabila:
- permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditolak; atau
- pencantuman identitas orang atau Korporasi telah
diperpanjang dan melampaui jangka waktu
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Setiap orang atau Korporasi dapat mengajukan

keberatan terhadap pencantuman identitasnya dalam
daftar terduga teroris dan organisasi teroris ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh
penetapan tentang penghapusan identitasnya dari
daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus disertai alasan yang memperkuat permohonan.

(3) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan
mempertimbangkan alasan dan bukti yang diajukan
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta
alasan yang diajukan pemohon.

(4) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan oleh hakim yang berbeda dengan hakim

yang menetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (4).

(5) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mengeluarkan penetapan yang menghapuskan atau
mempertahankan identitas orang atau Korporasi dalam
daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

(6) Pemohon atau Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia dapat mengajukan banding ke Pengadilan
Tinggi Jakarta terhadap penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) bersifat final.

Pasal 33

(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah

berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa
orang atau Korporasi tersebut bebas dari segala
tuntutan pidana yang terkait dengan suatu Tindak

Pidana . . .

---

Pidana Terorisme atau tidak terdapat alasan bagi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
tetap mempertahankan identitas orang atau Korporasi
tersebut dalam daftar terduga teroris dan organisasi
teroris, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat mengajukan permohonan penetapan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghapuskan
identitas orang atau Korporasi dimaksud.

(2) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan

penetapan penghapusan identitas orang atau
Korporasi berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Bagian Kelima
Pengecualian Pemblokiran

Pasal 34

(1) Pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (3) dapat dikecualikan terhadap
sebagian dari Dana untuk pemenuhan kebutuhan
orang atau Korporasi yang meliputi:
- pengeluaran untuk keperluan makan sehari-hari
orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris
dan organisasi teroris beserta keluarganya dan
tanggungannya;
- biaya pengobatan atau perawatan medis orang
yang tercantum beserta keluarganya;
- biaya pendidikan anak;
- biaya sewa untuk rumah tinggal;
- biaya hipotek;
- biaya premi asuransi;
- pembayaran pajak;
- biaya pelayanan publik;
- biaya terkait penyediaan jasa hukum;
- segala pembayaran yang berkaitan dengan
kewajiban terhadap pihak ketiga yang timbul
karena perikatan yang terjadi sebelum

pencantuman . . .

---

pencantuman identitas orang atau Korporasi dalam
daftar terduga teroris dan organisasi teroris;
dan/atau
- biaya administrasi rutin pemeliharaan Dana yang
diblokir.

(2) Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan oleh orang atau Korporasi
yang memiliki kepentingan langsung dengan Dana
yang diblokir.

(3) Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia menolak permohonan pengecualian,
pemohon dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.

Bagian Keenam
Penegahan terhadap Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain

Pasal 35

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “penegahan” adalah tindakan
administrasi untuk menunda pembawaan uang tunai
dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke
luar daerah pabean Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “dikuasai oleh negara” adalah
penguasaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran
lain untuk sementara waktu oleh negara sampai dapat
ditentukan status uang tunai dan/atau instrumen
pembayaran lain yang sebenarnya. Perubahan status
tersebut dimaksudkan agar penyidik Polri dapat
memproses uang tunai dan/atau instrumen pembayaran
lain tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan
bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak
terjadi kesalahan berdasarkan Undang-Undang ini oleh
orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan
organisasi teroris.

Ayat (4) . . .

---

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 36

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini.

Pasal 37

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak

pidana pendanaan terorisme, penyidik, penuntut
umum, atau hakim berwenang untuk meminta
keterangan dari PJK mengenai Dana dari:
- orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada
penyidik;
- tersangka; atau
- terdakwa.

(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum,
atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang-Undang
yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan
Transaksi keuangan lainnya.

(3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diajukan secara tertulis dengan
menyebutkan secara jelas mengenai:
- nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau
hakim;
- identitas Setiap Orang yang diketahui atau patut
diduga melakukan tindak pidana pendanaan
terorisme, tersangka, atau terdakwa;
- tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan;
dan
- tempat Dana berada.

(4) Permintaan . . .

---

(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus disertai dengan:
- laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
- surat penugasan sebagai penuntut umum; atau
- surat penetapan majelis hakim.

(5) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus ditandatangani oleh:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan
diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia atau kepala
kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan
oleh penuntut umum; atau
- hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang
bersangkutan.

(6) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan ke PJK dengan tembusan kepada Kepala
PPATK.

Pasal 38

Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana
pendanaan terorisme ialah:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Hukum Acara Pidana;
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau alat yang serupa optik; dan/atau
- Dokumen.

Pasal 39

Pemeriksaan saksi dan ahli di sidang pengadilan terhadap
tindak pidana pendanaan terorisme dapat dilakukan
melalui komunikasi jarak jauh dengan media audiovisual
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang
dihadapi.

Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) Pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan dengan
memperhatikan terpenuhinya persyaratan sahnya
pemberian keterangan.

(2) Persyaratan sahnya pemberian keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah:
- tidak di bawah paksaan atau tekanan;
- tidak dipandu; dan
- didampingi oleh penuntut umum dan dalam hal
diperlukan didampingi juga oleh advokat.

(3) Dalam hal pemberian keterangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemberian
keterangan oleh saksi dan/atau ahli wajib didampingi
pula oleh pejabat Kantor Perwakilan Republik
Indonesia.

(4) Media audiovisual yang digunakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus menghadap hakim
dengan suara yang dapat didengar secara terbuka.

Pasal 41

Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana
pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, PPATK, dan
lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat
melakukan kerja sama, baik dalam lingkup nasional
maupun internasional.

Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak

pidana pendanaan terorisme, Pemerintah dapat
melakukan kerja sama internasional yang meliputi
ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam
masalah pidana, dan/atau kerja sama lainnya sesuai
dengan ketentuan atas dasar perjanjian atau
hubungan baik berdasarkan asas resiprositas.

(2) Pelaksanaan kerja sama ekstradisi dan bantuan

hukum timbal balik dalam masalah pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik
dalam masalah pidana.

(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga harus memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang hubungan
luar negeri dan perjanjian internasional.

Bagian Kedua
Permintaan Bantuan Pemblokiran
Berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
dari Negara Asing atau Yurisdiksi Asing

Pasal 43

(1) Negara asing atau yurisdiksi asing dapat

menyampaikan permintaan bantuan kepada
pemerintah Indonesia untuk melakukan Pemblokiran
atas Dana yang diduga berada atau berada di
Indonesia milik orang atau Korporasi yang identitasnya
tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi
teroris yang dikeluarkan oleh negara asing atau
yurisdiksi asing.

(2) Sesuai . . .

---

(2) Sesuai dengan asas resiprositas, Indonesia juga dapat

menyampaikan permintaan bantuan kepada negara
asing atau yurisdiksi asing untuk melakukan
Pemblokiran atas Dana yang patut diduga untuk
Tindak Pidana Terorisme yang berada di negara asing
atau yurisdiksi asing tersebut.

(3) Permintaan bantuan negara asing atau yurisdiksi asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas
dasar kepentingan politik luar negeri nasional,
perjanjian, atau hubungan baik berdasarkan asas
resiprositas.

(4) Pelaksanaan permintaan bantuan Pemblokiran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan mekanisme Pemblokiran yang berlaku
di Indonesia.

Pasal 44

(1) Permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) disampaikan kepada
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.

(2) Permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama otoritas berwenang dari negara asing atau
yurisdiksi asing yang melakukan permintaan;
- dasar dan alasan permintaan bantuan Pemblokiran
dari negara asing atau yurisdiksi asing yang
meminta bantuan untuk mencurigai atau meyakini
bahwa orang atau Korporasi tersebut adalah teroris
yang mendanai kegiatan teroris dan/atau
organisasi teroris;

  • ringkasan . . .

---

- ringkasan fakta terkait tindakan atau kondisi yang
menjadikan seseorang masuk dalam daftar teroris
dan organisasi teroris dari negara asing atau
yurisdiksi asing yang meminta bantuan;
- adanya penetapan pengadilan, putusan pengadilan,
atau keputusan instansi berwenang dari negara
asing atau yurisdiksi asing yang memintakan
bantuan mengenai daftar teroris dan organisasi
teroris; dan
- identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang
atau Korporasi yang masuk dalam daftar teroris
dan organisasi teroris dari negara asing atau
yurisdiksi asing yang memintakan bantuan.

(3) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris.

Pasal 45

Jika syarat permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 telah terpenuhi, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan
permintaan bantuan Pemblokiran ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk ditetapkan.

Pasal 46

(1) Dalam hal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

menyetujui permintaan bantuan Pemblokiran, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan
penetapan Pemblokiran ke PJK atau instansi
berwenang.

(2) Berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PJK atau instansi berwenang
melakukan Pemblokiran secara serta merta atas Dana
orang yang masuk dalam daftar terduga teroris dan
organisasi teroris sebagaimana permintaan dari negara
asing atau yurisdiksi asing berdasarkan Undang-
Undang ini.

(3) Jika . . .

---

(3) Jika permintaan bantuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ditolak, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri menyampaikan penetapan penolakan ke
negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta
bantuan beserta alasan penolakannya.

Pasal 47

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 13 huruf a, dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4232) sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4284) yang sedang dilakukan tetap disidik, dituntut,
dan diperiksa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4232) yang telah ditetapkan menjadi Undang-

Undang . . .

---

Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4284).

Pasal 48

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 11 dan

Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4232) yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4284) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 50

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2013

TENTANG

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN

TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

I. UMUM

Sejalan dengan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
negara Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
memelihara kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan aktif dalam
perdamaian dunia.

Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, diperlukan
penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan untuk
melindungi warga negaranya dari setiap gangguan dan ancaman atau
tindakan destruktif, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional
yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta
merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama
hak untuk hidup. Rangkaian tindak pidana terorisme yang terjadi
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakibatkan
hilangnya nyawa tanpa memandang korban, ketakutan masyarakat
secara luas, dan kerugian harta benda sehingga berdampak luas
terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan
internasional.

Upaya . . .

---

Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme selama ini
dilakukan secara konvensional, yakni dengan menghukum para
pelaku tindak pidana terorisme. Untuk dapat mencegah dan
memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti
upaya lain dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran
aliran dana karena tindak pidana terorisme tidak mungkin dapat
dilakukan tanpa didukung oleh tersedianya dana untuk kegiatan
terorisme tersebut.

Pendanaan terorisme bersifat lintas negara sehingga upaya
pencegahan dan pemberantasan dilakukan dengan melibatkan
Penyedia Jasa Keuangan, aparat penegak hukum, dan kerja sama
internasional untuk mendeteksi adanya suatu aliran dana yang
digunakan atau diduga digunakan untuk pendanaan kegiatan
terorisme.

Selama ini terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme,
yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Menjadi Undang-Undang; dan

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang mengatur juga mengenai
tindak pidana pendanaan terorisme masih terdapat kelemahan. Begitu
pula, upaya memasukkan tindak pidana terorisme sebagai salah satu
tindak pidana asal (predicate crime) dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang belum dapat diimplementasikan secara efektif dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Komitmen masyarakat internasional dalam upaya mencegah dan
memberantas tindak pidana pendanaan terorisme diwujudkan dengan
disahkannya International Convention for the Suppression of the
Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan
Pendanaan Terorisme, 1999). Indonesia telah melakukan ratifikasi
konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the

Financing . . .

---

Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan
Pendanaan Terorisme, 1999).
Dengan telah diratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan
Pendanaan Terorisme dan perlunya penguatan terhadap pengaturan
mengenai tindak pidana pendanaan terorisme, perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai
kriminalisasi tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana
lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme,
penerapan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan, pelaporan dan
pengawasan kepatuhan, pengawasan kegiatan pengiriman uang
melalui sistem transfer atau melalui sistem lainnya yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Keuangan, pengawasan pembawaan uang tunai
dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah
pabean Indonesia, mekanisme pemblokiran, pencantuman dalam
daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengaturan mengenai
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta
kerja sama, baik nasional maupun internasional, dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Lingkup pendanaan terorisme dalam Undang-Undang ini
mencakup perbuatan yang dilakukan secara langsung atau tidak
langsung dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan,
atau meminjamkan Dana kepada pihak lain yang diketahuinya akan
digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, diatur pula mengenai organisasi teroris, yaitu
kumpulan orang yang mempunyai tujuan bersama yang berdasarkan
putusan pengadilan dinyatakan telah melakukan tindak pidana
terorisme atau yang berdasarkan penetapan pengadilan ditetapkan
dalam daftar terduga organisasi teroris. Teroris adalah orang atau
individu yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana terorisme atau yang berdasarkan penetapan
pengadilan ditetapkan dalam daftar terduga teroris.
Penyedia Jasa Keuangan dalam Undang-Undang ini, antara lain,
bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan
pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek,
manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai
penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat
pembayaran . . .

---

pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau
e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam,
pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan
berjangka komoditas, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman
uang.

Kerja sama internasional dari pelaksanaan Undang-Undang ini
perlu dilakukan secara cermat dan berhati-hati dalam koridor sistem
hukum nasional dengan mengutamakan kepentingan nasional,
khususnya aspek permintaan pemblokiran dari negara asing dan
yurisdiksi asing.

II. PASAL DEMI PASAL