Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik
dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of
Indonesia and the Republic of India on Mutual Legal
Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani
pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi,
dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Ditetapkan: 2011-01-25
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
,
ttd.
---
