(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada
DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun
dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas
bersama;
- mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
- dihapus.
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepala daerah berwenang:
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD;
---
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan
mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah
dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan
dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa
tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
berhalangan sementara, wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan
atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil
kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas
sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,
sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan
pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh
sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan
pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai
berikut: