Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

UU No. 9 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 63

(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59

ayat (1) dibantu oleh wakil kepala daerah.

(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur,
untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan
untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.

1. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 65 dihapus, sehingga

### Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Kepala daerah mempunyai tugas:

- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada
DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun
dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas
bersama;
- mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
- dihapus.
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kepala daerah berwenang:
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan
mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah
dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan

dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa

tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
berhalangan sementara, wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan

atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil
kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas
sehari-hari kepala daerah.

(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang

menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,
sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan

wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan
pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh
sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan
pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 66

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

- membantu kepala daerah dalam:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah;
1. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan
menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan;

1. memantau . . .

---

1. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur;
dan
1. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau
Desa bagi wakil bupati/wali kota;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
- melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau
berhalangan sementara; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan
kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh
kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala
daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah
menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab
kepada kepala daerah.

(4) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama

kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

1. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 88

(1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan, wakil
gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur
sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.

(2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum
dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan
tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan
dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai
bupati/wali kota.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 101 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e,
disisipkan huruf d1, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 101

(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:

- membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan Rancangan
Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan
oleh gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda Provinsi dan APBD provinsi;
- dihapus.
d1.memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal
terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa
masa jabatan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana
perjanjian internasional di Daerah provinsi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
provinsi;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah provinsi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan Daerahprovinsi; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.

1. Ketentuan Pasal 154 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e,
disisipkan huruf d1, sehingga Pasal 154 berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 154 . . .

---

Pasal 154

(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:

- membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama
bupati/wali kota;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan
Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan
oleh bupati/wali kota;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan APBD kabupaten/kota;
- dihapus.
d1. memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan
wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan
untuk meneruskan sisa masa jabatan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana
perjanjian internasional di Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kabupaten/kota;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan Daerah;
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan

wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang
tata tertib.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2015

,

ttd.

---