Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 9 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2 Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah.

1. Penerimaan

SK No 051547 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

3 Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri
dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4 Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan
cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5 Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang menjadi penerimaan Pemerintah pusat di luar
Penerimaan Perpajakan dan Hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
7 Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan
yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
8 Belanja Negara adalah kewajiban Pemerrntah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
9 Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan rlmltm, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan
fasilitas rlmtlm, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata,
fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi
perlindungan sosial.
1O. Belanja .

SK No 051548 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negaraf lembaga dan Bendahara Umum
Negara.
1 1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk
mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran
kementerian negaraf lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada
perusahaan negara, lembaga Pemerintah, atau pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang
banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yograkarta.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri
atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi.

1. Dana .

SK No 051549 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan
untuk memberikan penghargaan atas perbaikan
dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata
kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari
APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
1. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi
Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut
DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ratryat
berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun
anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan
pembangunan infrastruktur.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta adalah
dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan
urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 20l2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yograkarta.

1. Dana

SK No 051550 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pe mberdayaan masyarakat.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun_
tahun anggaran berikutnya.
24- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut siLPA adalah selisih lebih rearisasi pembiayaan
anggaran atas realisasi delisit anggaran yang terjadi
dalam satu periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari sil-pA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat sBN
meliputi surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah
Negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat suN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah
SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.

1. Bantuan .

SK No 051551A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya
yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan
Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang
telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan
Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah
Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan
keuangan kementerian negarallernbaga atau pada Badan
Usaha Milik Negara.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN
untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta
lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan
secara korporasi.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-
besarnya kemakmuran ralryat.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan
digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan
untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku
usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan
bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus
dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, pelaku usaha dalam program pemulihan
ekonomi nasional, dan bank sistemik penerima pinjaman
likuiditas khusus dimaksud tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha
sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
1. Pinjaman .

SK No 051552 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam
bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk
pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang.
1. Pinjarnan Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian negaraf lembaga, pinjaman yang
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau
Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang
diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran
pendidikan melalui kementerian negaraflembaga dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi
anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan
dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui
pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi
tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
4I. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2O2l adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal l.Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2021.

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2O2l
direncanakan sebesar Rp1.743.648.547.327.000,00 (satu
kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus
empac puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh
juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh
dari sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar

RpL.444.54L564.794.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh
satu miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus
sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(21 Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.409.581.016.340.0OO,00 (satu kuadriliun empat
ratus sembilan triliun lima ratus delapan puluh satu
miliar enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan

SK No 051554 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar
Rp683.774.638.899.000,00 (enam ratus delapan puluh
tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam
ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan
puluh sembilan ribu rupiah) yang didalamnya termasuk
pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
- komoditas panas bumi sebesar
Rp2.401.859.480.000,00 (dua triliun empat ratus
satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta
empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan;
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga
atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan I atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk
jasa konsultan hukum lokal, sebesar
Rp9.342.594.280.000,00 (sembilan triliun tiga ratus
empat puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh
empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan;
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak
piutang negara nonpokok yang bersumber dari
Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan
Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh
Perusahaan Daerah Air Minum sebesar
Rp2.813.27O.OO0,00 (dua miliar delapan ratus tiga
belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
- pembayaran

SK No 051555 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

-t2-

- pembayaran Recltrrent Cos/ SPAN yang dibiayai oleh
rupiah murni sebesar Rp25.25O.OO0,00 (dua puluh
lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa

dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b direncanakan sebesar
RpS18.545.224.367.OO0,00 (lima ratus delapan belas
triliun lima ratus empat puluh lima miliar dua ratus dua
puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
rupiah).

(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf c direncanakan sebesar
Rp14.830.603.344.000,00 (empat belas triliun delapan
ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga juta tiga ratus
empat puluh empat ribu rupiah).

(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d direncanakan sebesar
Rp180.000.000.000.000,00 (seratus delapan puluh
triliun rupiah).
(71 Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar
Rp12.430.549.73O.000,OO (dua belas triliun empat ratus
tiga puluh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta
tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp34.960.548.454.000,00 (tiga
puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh miliar
lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima
puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan

SK No 051556 A

---

PRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA

(9) Pendapatan bea m.asuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar
Rp33. 172.654.171.000,00 (tiga puluh tiga triliun seratus
tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh empat
juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(1O) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar
Rp1.787. 894.283.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan
puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh empat
juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (S) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b

direncanakan sebesar Rp298.204.166.O25.000,00 (dua
ratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus empat
miliar seratus enam puluh enam juta dua puluh lima
ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum.
(21 Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp104. 108.834.374.OOO,OO (seratus empat triliun seratus
delapan miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga
ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan
Gas Bumi; dan
- pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan
Nongas Bumi.

(3) Pendapatan

SK No 051557 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

-t4-

(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp26.130.490.OO0.000,00 (dua
puluh enam triliun seratus tiga puluh miliar empat ratus
sembilan puluh juta rupiah).

(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan

negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada
Badan Usaha Milik Negara dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan
Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang pada Badan Usaha Milik Negara tersebut.

(5) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp109.174.696.808.000,00 (seratus sembilan triliun
seratus tujuh puluh empat miliar enam ratus sembilan
puluh enam juta delapan ratus delapan ribu rupiah).

(6) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar
Rp58.790.144.843.000,00 (lima puluh delapan triliun
tujuh ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh
empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun
Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp902.816.508.O00,0O
(sembilan ratus dua miliar delapan ratus enam belas juta lima
ratus delapan ribu rupiah).

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 'zo2r direncanakan
sebesar Rp2.750.02s.018.431.000,00 (dua kuadriliun tujuh
ratus lima puluh trilliun dua puluh delapan miliar delapan
belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rp1.954.548.542.970.000,00 (satu kuadriliun sembilan
ratus lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh
delapan miliar lima ratus empat puluh dua juta sembilan
ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(21 Anggaran Belanja Pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk prograrn pengelolaan
hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar
Rp6.781 .551. 187.000,00 (enam triliun tujuh ratus
delapan puluh satu miliar lima ratus lima puluh satu
juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

(3) Anggaran Belanja Pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerrntah Pusat Menurut program.

(4) Pelaksanaan Belanja Pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
berorientasi pada keluaran (outputl dan hasil (outcomel,
untuk meningkatkan kesejahteraan ralryat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi,
dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9

(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b
direncanakan sebesar Rp795.479.475.461.000,00 (tujuh
ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus tujuh
puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta
empat ratus enam puluh satu ribu rupiah), yang terdiri
atas
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.

(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar
Rp723.479.475.461.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga
triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar empat
ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh
satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah I stimewa Yogzakarta.

(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp72.OO0.000.000.000,00 (tujuh
puluh dua triliun rupiah).

(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dialokasikan kepada setiap kabupatenlkota dengan
ketentuan:
a Alokasi Dasar sebesar 650/0 (enam puluh lima
persen) dibagi secara merata kepada setiap desa
berdasarkan klaster jumlah penduduk;
b Alokasi Afirmasi sebesar lo/o (satu persen) dibagi
secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa
sangat tertinggal yang mempunyai jumlah
penduduk miskin tinggi;

  • Alokasi

SK No 051560 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

-.t7-

- Alokasi Kinerja sebesar 3o/o (i:iga persen) dibagi
kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
- Alokasi Formula sebesar 3lo/o (tiga puluh satu
persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa,
angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan
tingkat kesulitan geografis desa.

(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), bupati/walikota melakukan penghitungan
rincian Dana Desa setiap desa..

(6) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening
Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah.

(7) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

diutamakan penggunaannya antara lain untuk
pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas
di desa.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Desa

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a direncanakan sebesar
Rp688.676.556.279.000,00 (enam ratus delapan puluh
delapan triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar lima
ratus lima puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan
ribu rupiah), yang terdiri atas:
- dana transfer umum; dan
- dana transfer khusus.

Pasal 1 1

(1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar

Rp492.253.01 1 .279.OOO,00 (empat ratus sembilan puluh
dua triliun dua ratus lima puluh tiga miliar sebelas juta
dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri
atas:
- DBH.

SK No 051561 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- DBH; dan
- DAU.
(21 DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp101.961.620.991.000,00
(seratus satu triliun sembilan ratus enam puluh satu
miliar enam ratus dua puluh juta sembilan ratus
sembilan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar
Rp81.96I.620.991.000,00 (delapan puluh satu
triliun sembilan ratus enam putuh satu miliar enam
ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh
satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp46.326.192.330.000,00
(empat puluh enam triliun tiga ratus dua puluh
enam miliar seratus sembilan puluh dua juta
tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); dan
1. DBH Sumber Daya Alam sebesar
Rp35.635 .428.661.000,00 (trga putuh lima
triliun enam ratus tiga puluh lima miliar empat
ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam
puluh satu ribu rupiah).
- Kurang Bayar DBH sebesar
Rp20.OOO.00O.000.000,0O (dua puluh triliun
rupiah), terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar Rpt6.442.265.884.OO0,00
(enam belas triliun empat ratus empat puluh
dua miliar dua ratus enam puluh lima juta
delapan ratus delapan puluh empat ribu
rupiah); dan
1. DBH Sumber Daya Aiam sebesar
Rp3.557.734.116.000,00 (tiga triliun lima ratus
lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh
empat juta seratus enam belas ribu rupiah).

(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a angka 1) terdiri atas:

a Pajak . . .

SK No 051562 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penghasilan Pasal 21, pasal 25, dan pasal 29
Wajib Pajak Orang pribadi Dalam Negeri; dan
- Cukai Hasil Tembakau.

(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a angka 2) terdiri atas:
- minyak bumi dan gas bumi;
- mineral dan batubara;
- kehutanan;
- perikanan; dan
- panas bumi.

(5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH,

rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan
dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan
realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun
terakhir.

(6) Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran

2o2o ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan
negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2O2O
dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun 2o2o yang dikeluarkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
(71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar
DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2O, Menteri
Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang
Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2O
dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun
anggaran berjalan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara percepatan

penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(9) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya
disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun
Anggaran 2Ol7 disalurkan ke provinsi penghasil dan
digunakan untuk rnembiayai kegiatan yang meliputi:
- rehabilitasi

SK No 051563 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- rehabilitasi di luar kawasan;
- pembangunan dan pengelolaan hasil hutan ka5ru,
hasil hutan bukan k.yu dan/jasa lingkungan dalam
kawasan;
- operasionalisasiKesatuan Pengelolaan Hutan;
- pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
dan/atau
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan.

(10) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf c, diatur sebagai berikut:

- Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang
kesehatan untuk mendukung program jaminan
kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas
dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan
perekonomian di daerah.
- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maLlpun bagian kabupaten/kota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang
merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang
disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun
sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah
dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah
yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:

1. pembangunan

SK No 051564 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan
raya;
1. pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan;
1. penanaman daerah aliran sungai kritis,
penanaman pada kawasan perlindungan
setempat, dan pembuatan bangunan konservasi
tanah dan air; dan/atau
1. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka
Hijau.

(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang

dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang
pemerintah dianggarkan dalam tahun 2021,
menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan
tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.

(12) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dialokasikan sebesar 31,59o/o (tiga puluh satu koma lima
sembilan persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto
atau direncanakan sebesar Rp39O.291.390.288.000,00
(tiga ratus sembilan puluh triliun dua ratus sembilan
puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua
ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

(13) Pagu DAU Nasionai dalam APBN dapat disesuaikan

mengikuti perubahan Pendapatan Dalam Negeri Neto
yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(14) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dialokasikan

berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal.

(15) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (14)

dihitung berdasarkan jumlah gaji Aparatur Sipil Negara
Daerah.

(16) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud

pada ayat (13) dihitung berdasarkan penjumlahan antara
Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan
pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer
Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.

(17) Proporsi

SK No 051565 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(17) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota

ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma
satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma
semL'ilan persen).

(18) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan

fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan
penyesuaian secara proporsional alokasi DAU per daerah
untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan
memperhatikan alokasi tahun sebelumnya sehingga
alokasi antar daerah lebih merata.

(19) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah

memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil
daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji
ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.

(20) Alokasi dana transfer umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.

(21) Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling

sedikit 25oh (dla puluh lima persen) untuk mendukung
program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan
percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan
publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan
kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan
mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik
antardaerah termasuk pembangunan sumber daya
manusia dukungan pendidikan.

(22) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari

Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan
penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf c diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(23) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil

Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(241Ketentuan .

SK No 051566 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(241 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
dana transfer umum paling sedikit 25oh (dua puluh lima
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (21) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar
Rp196.423.545.000.000,00 (seratus sembilan puluh
enam triliun empat ratus dua puluh tiga miliar lima ratus
empat puluh lima juta rupiah), yang terdiri atas:
- DAK fisik; dan
- DAK nonfisik.

(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan
Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah dengan
memperhatikan prioritas nasional, kemampuan
keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang
baik.

(3) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp65.248.200.000.000,00 (enam
puluh lima triliun dua ratus empat puluh delapan miliar
dua ratus juta rupiah), mencakup DAK Fisik Reguler dan
DAK Frsik Penugasan, yang terdiri atas:
- brdang pendidikan sebesar
Rp18.334.600.000.000,00 (delapan belas triliun tiga
ratus tiga puluh empat miliar enam ratus juta
rupiah);
- bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar
Rp20.781.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh
ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta
rupiah);

  • bidang

SK No 051567 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bidang perumahan dan permukiman sebesar
Rp 1.0OO.0OO.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- bidang industri kecil dan menengah sebesar
Rp750.00O.0O0.000,00 (tujuh ratus lima puluh
miliar rupiah);
- bidang pertanian sebesar Rpl.4O0.0O0.OOO.OO0,00
(satu triliun empat ratus miliar rupiah);
- bidang kelautan dan perikanan sebesar
Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- bidang pariwisata sebesar Rp629.847.00O.000,O0
(enam ratus dua puluh sembilan miliar delapan
ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
- bidang jalan sebesar Rp10.791.539.O00.000,00
(sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu
miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
- bidang air minum sebesar Rp3.OO0.OOO.OO0.0O0,O0
(tiga triliun rupiah);
- bidang sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah);
- bidang irigasi sebesar Rp3.0OO.000.O00.000,00 (tiga
triliun rupiah);
- bidang lingkungan hidup sebesar
Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah);
- bidang transportasi perdesaan sebesar
Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar rupiah); dan
- bidang transportasi laut sebesar
Rp611.014.000.000,00 (enam ratus sebelas miliar
empat belas juta rupiah).

(4) DAK Fisik penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terdiri atas:

- Tematik penurunan kematian ibu dan shtnting;
- Tematik penanggulangan kemiskinan melalui
perluasan akses perumahan, air minum, dan
sanitasi'

  • Tematik

SK No 051568 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

- Tematik ketahanan pangan; dan
- Tematik penyediaan infrastruktur ekonomi
berkelanjutan.

(5) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Iisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah
menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat
persetujuan Pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Presiden.
(71 Daerah penerima DAK {isik tidak diwajibkan
menyediakan dana pendamping.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran

DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(9) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b direncanakan sebesar Rp131.175.345.000.000,00
(seratus tiga puluh satu triliun seratus tujuh puluh lima
miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), yang
terdiri atas:
- dana bantuan operasional sekolah sebesar
Rp53.459.118.000.000,00 (lima puluh tiga triliun
empat ratus lima puluh sembilan miliar seratus
delapan belas juta rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini sebesar
Rp4.014.724.000.000,00 (empat triliun empat belas
miliar tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah);
- dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil
daerah sebesar Rp55.360.363.813.000,00 (lima
puluh lima triliun tiga ratus enam puluh miliar tiga
ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga belas
ribu rupiah);

  • dana

SK No 051569 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

d dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri
sipil daerah sebesar Rp454.204.000.000,00 (empat
ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat juta
rupiah);
e dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan
operasional keluarga berencana sebesar
Rp12.700.500.000.000,00 (dua belas triliun tujuh
ratus miliar lima ratus juta rupiah);
- dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil
dan menengah, sebesar Rp192.000.000.000,OO
(seratus sembilan puluh dua miliar rupiah);
ob dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil
daerah di daerah khusus sebesar
Rp1.985.007.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus
delapan puluh lima miliar tujuh juta rupiah);
h dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar
Rp973. 182.250.OOO,OO (sembilan ratus tujuh puluh
tiga miliar seratus delapan puluh dua juta dua ratus
lima puluh ribu rupiah);

1. dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan kesetaraan sebesar
Rp1.195.3O8.000.000,00 (satu triliun seratus
sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan juta
rupiah);
J dana bantuan operasional penyelenggaraan museum
dan taman budaya sebesar Rp136.032.000.000,00
(seratus tiga puluh enam miliar tiga puluh dua juta
rupiah);
- dana pelayanan kepariwisataan sebesar
Rp142.150.000.000,00 (seratus empat puluh dua
miliar seratus lima puluh juta rupiah);

1 dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah
sebesar Rp53.095.000.000,00 (lima puluh tiga miliar
sembilan puluh lima juta rupiah);
- dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak
sebesar Rp10l.747.OOO.OO0,0O (seratus satu miliar
tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
- dana. . .

SK No 051570 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

n dana fasilitasi penanaman modal sebesar
Rp203.913.937.000,00 (dua ratus tiga miliar
sembilan ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga
puluh tujuh ribu rupiah); dan
o dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar
Rp204.000.000.O00,O0 (dua ratus empat miliar
rupiah).
(1O) Dana bantuan operasional sekolah sebagaimana
dimaksud ayat (9) huruf a terdiri atas:
- bantuan operasional sekolah reguler sebesar
Rp52.605.018.000.000,00 (lima puluh dua triliun
enam ratus lima miliar delapan belas juta rupiah);
- bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar
Rp320.100.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar
seratus juta rupiah);
- bantuan operasional sekolah kinerja sebesar
Rp534.000.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat
miliar rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK nonfisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1) DID sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf

b direncanakan sebesar Rp13.50O.000.000.000,00 (tiga
belas triliun lima ratus miliar rupiah).
(21 DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan
kategori kinerja.

(3) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan

untuk digitalisasi pendidikan dan kesehatan,
pemberdayaarr LIMKM, dan industri kecil serta
pemberdayaan ekonomi masyarakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DID sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah

Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp21.302.919.182.000,00 (dua puluh satu triliun tiga
ratus dua miliar sembilan ratus sembilan belas juta
seratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus; dan
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
(21 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp19.982.919.182.000,00 (sembilan belas triliun
sembilan ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus
sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar
Rp7.805.827.805.000,00 (tujuh triliun delapan ratus
lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta
delapan ratus lima ribu rupiah) yang dibagi masing-
masing untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp5.464. 079.464.O0O,00 (lima triliun empat
ratus enam puluh empat miliar tujuh puluh
sembilan juta empat ratus enam puluh empat
ribu rupiah); dan
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.341.748.341.00O,O0 (dua triliun
tiga ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus
empat puluh delapan juta tiga ratus empat
puluh satu ribu rupiah).
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp7.805. 827 .8O5.000,00 (tujuh triliun delapan ratus
lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta
delapan ratus lima ribu rupiah); dan

. c. Dana. .

SK No 051572 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua dan provinsi papua
Barat sebesar Rp4.37l.263.ST2.OOO,O0 (empat
triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus
enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua
ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi provinsi
Papua sebesar Rp2.622.758.143.000,00 (dua
triliun enam ratus dua puluh dua miliar tujuh
ratus lima puluh delapan juta seratus empat
puluh tiga ribu rupiah); dan
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi provinsi
Papua Barat sebesar Rp1.748.5O5.429.000,00
(satu triliun tujuh ratus empat puluh delapan
miliar lima ratus lima juta empat ratus dua puluh
sembilan ribu rupiah).
yograkarta (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp1.32O.0OO.000.000,00 (satu
triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah).

(4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana

Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhitungkan kinerja penyerapan realisasi anggaran
tahun 202O.

(5) Dengan berakhirnya pemberian Dana Otonomi Khusus

pada tahun anggaran 2O2I, pemanfaatan dan
pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku selama satu tahun
anggaran dengan batas waktu sampai dengan 31
Desember 2O2L.

Pasal 15

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, pasal 12,

Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan presiden.

(2) Ketentuan

SK No 051573 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer

ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar,
dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU
dalam bentuk nontunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan
dalam hal daerah tidak memenuhi pating sedikit
anggaran untuk mendukung pembangunan sumber
daya manusia dan pendanaan program pemulihan
ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 ayat (21), anggaran yang diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan atau menunggak
membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 16

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran

2O2l direncanakan sebesar Rp175.350.382. 161.000,00
(seratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus lima puluh
miliar tiga ratus delapan puluh dua juta seratus enam
puluh satu ribu rupiah).

(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Anggaran untuk Program pengelolaan Subsidi

sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan
dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran
berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro,
perubahan parameter, dan/atau pembayaran
kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

(41 Ketentuan

SK No 051574 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

program (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 17

(1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan

melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti
dengan kebijakan peningkatan subsidi Bahan Bakar
Minyak (BBM) dan Liquified petroleum Gas (LpG),
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu
atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LpG terhadap
kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan

persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi
BBM dan LPG terhadap kenaikan pNBp Migas yang
dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian
negara/lembaga, Pemerintah melaksanakan kebijakan
pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas
kinerja anggaran kementerian negara/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah pusat berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
PNBP termasuk penggunaan saldo kas BLU;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman baru;

  • pergeseran

SK No 051575 A

---

PRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA

- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan.
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
klaim asuransi BMN;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran kementerian negaraf lembaga atau
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
9ee (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program
yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian
Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kemente rian ne gar a I lernbaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk rnemenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negaraf lembaga; dan
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama,
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah

SK No 051576 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk
penanggrilangan bencana.

(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa

perubahan pagu Pemberian pinjaman akibat dari
lanjutan, percepatan penarikan Pemberian pinjaman, dan
pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah pusat berupa

perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah
yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk
pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(5) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah pusat berupa

penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun 202O yang tidak terserap untuk pembayaran uang
muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar
negeri, ditetapkan Pemerintah.

(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat
tanggal 31 Maret 2021.

(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202L.

Pasal 20

(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada

pemerintah/lembaga asing dan menetapkan
pemerintah/lembaga asing penerima untuk pencapaian
kepentingan nasional Indonesia.

(2) Pencapaian

SK No 051577 A

---

PRESIDEN
REPUEUK INtrONESIA

(2) Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau
penyedia barangljasa dalam negeri Indonesia.

(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat bersumber dari dana hasil kelolaan
Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional.

(4) Perubahan anggaran pemberian hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pemerintah yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
revisi anggaran.

(5) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah

Daerah dalam rangka penanggulangan bencana yang
pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 21

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar

Rp55O.O05.603.689.000,00 (lima ratus lima puluh triiliun
lima miliar enam ratus tiga juta enam ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah).
(21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar 20,Oo/o (dua puluh koma nol persen)

dari total anggaran Belanja Negara sebesar
Rp2.750.026.0 18.43 1.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus
lima puluh trilliun dua puluh delapan miliar delapan
belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang

pendidikan sebesar Rp29.O00.0O0.000.OO0,O0 (dua puluh
sembilan triliun rupiah) untuk:

a pengembangan .

SK No 051578 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pengembanganpendidikannasional;
  • penelitian;
  • kebudayaan; dan
  • perguruan tinggi.

(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) digunakan oleh kementerian
negar a f lembaga terkait se suai peruntukannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi
diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 22

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2O2I, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, lebih kecil
dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun
Anggaran 2O2I terdapat defisit anggaran sebesar
Rp1.0O6.379.471.104.OOO,00 (satu kuadriliun enam
triliun tiga ratus tujuh putuh sembilan miliar empat
ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah)
yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar Rp1.006.379 .47 1.104.000,00 (satu kuadriliun

enam triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar
empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu
rupiah), terdiri atas:
- pembiayaan utang sebesar
Rp1. 177.35O.88O.761.000,00 (satu kuadriliun seratus
tujuh puluh tujuh triliun tiga ratus lima puluh miliar
delapan ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam
puluh satu ribu rupiah);
- pembiayaan investasi sebesar negatif
Rp184.459.515.221.O0O,O0 (seratus delapan puluh
empat triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar
lima ratus lima belas juta dua ratus dua puluh satu
ribu rupiah);

  • pemberian.

SK No 051579 A

---

PRESIDEN
REPUtsUK TNDONESIA

- pemberian pinjaman sebesar Rp448.056.564.0O0,00
(empat- ratus empat puluh delapan miliar lima puluh
enam juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- kewajiban penjaminan sebesar negatif
Rp2.715.736.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima
belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah);
dan
- pembiayaan lainnya sebesar Rp15.755.785.000.000,00
(lima belas triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar
tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah).

(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi

Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 23

(1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2

Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 202O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional danl atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah dapat
menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu, termasuk
menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia
di pasar perdana.

(2) Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk pembeliannya

oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh
terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat diperdagangkan,
dan kesinambungan keuangan Pemerintah dan Bank
Indonesia.

(3) Dalam

SK No 051580 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(3) Dalam hal terdapat sisa dana penerbitan SBN dengan

tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli
oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2O2O, Pemerintah dapat menggunakan sisa
dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan Penanganan Pandemi Corona Vints Disease
2Ol9 (COVID- 19) danlatau pemulihan ekonomi nasional
tersebut pada Tahun Anggaran 2021.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 24

(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui

target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat
menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman T\rnai,
penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU
sebagai tambahan pembiayaan.

(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,

penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau
pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran negara.

(3) Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN,

dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2021.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit

melampaui target serta penggunaan dana SAL, pinjaman
T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas
BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 25

(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian

negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni
dan/atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja
Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
(21 Rincian program kementerian negara/lembaga yang
bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang
digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-
Undang APBN Tahun Anggaran 2O2l dan penetapan
Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun
Anggaran 2021.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program

kementerian negaraf lembaga danf atau BMN sebagai
dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26

(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan

SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraf lembaga yang tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2O2O untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegtatanfproyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O2I
termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek
yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak
pandemi CoronaVirus Dbease 2019 (COVID-19).

(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk

pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2021.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana

penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27

SK No 051582 A

---

FRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal27

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah

dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralcyat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayar (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 7x24 (satu
kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar

SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2O2l dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2027.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam

rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 28

(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak

sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya danlatau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN
Tahun Anggaran 2O2L, Pemerintah dapat melakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan pinjaman tunai;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan saldo kas BLU; dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara.

(2) Penambahan . .

SK No 051583 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan
persetu.juan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pemerintah dapat melakrrkan pembelian kembali SBN

untuk pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan
jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang

yang lebih rnenguntungkan dan/atau ketidaktersediaan
salah satu instrumen pembiayaan dari utang, pemerintah
dapat melakukan perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan
ekonomi dan fiskal.

(5) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang

sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.

(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau

memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi
penjaminan, danfatau menerima fasilitas dalam bentuk
dukungan pembiayaan.

(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.

Pasal 29

(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun

Anggaran 2021, Pemerintah dapat melakukan penerbitan
SBN pada triwulan keempat tahun 202O.

(2) Penerbitan

SK No 051584 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan Pemerintah dalam APBN perubahan Tahun
Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan pemerintah
PusatTahun 202L.

Pasal 30

(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari

2O2l yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun
Anggaran 2O2O, Pemerintah dapat melakukan pinjaman
SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan
SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat ( 1)
pada akhir tahun 202O.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman

SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.

Pasal 31

(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan

internasional/badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen,
ditetapkan untuk dijadikan investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan
usaha internasional tersebut.
(21 Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan
usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan
dalam Tahun Anggaran 2O2l yang diakibatkan oleh
selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.

(3) Pelaksanaan

SK No 051585 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga

keuangan internasional/badan usaha internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 32

(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dapat menjadi

tambahan investasi pada Bagian Anggaran BUN Investasi
Pemerintah
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 33

(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi

kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen
Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka
panjang darr/atau dana cadangan dalam rangka
pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis
nasional dan pengeiolaan aset Pemerintah lainnya.

(2) Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan
status penggunaannya pada kementerian
negaraf lembaga dengan menggunakan mekanisme
pengesahan belanja modal.

(3) Dalam hal anggaran pengesahan Belanja modal yang

dilaksanakan oleh kementerian negaraf lembaga
sebagaimana diatur pada ayat (2) belurrr tersedia maka
dapat dilakukan penyesuaian belanja Negara.

(4) Pelaksanaan pengesahan Belanja modal sebagaimana

diatur pada ayat 12) dan ayat (3) dilakukan bersamaan
dengan mekanisme penerimaan pembiayaan pada Badan
Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dan
dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.

Pasal 34

(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana

bergulir Fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan,
alokasi dana bergulir Fasilitas Likuiditas pembiayaan
Perumahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan perumahan,
pengelola dialihkan pengelolaannya kepada Badan
Tabungan Perumahan Rakyat sebagai tabungan
Pemerintah.

(2) Ketentuan mengenai pengalihan dana bergulir Fasilitas

Likuiditas Pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 35

(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk

disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saham milik negara, ditetapkan menjadi pMN pia"
Badan Usaha Milik Negara/perseroan Terbatas yang
didalamnya terdapat saham milik negara tersebut.
(21 Ketentuan mengenai tata cara penetapan pMN untuk
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat
saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan BMN.

(3) BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember

2Ol8 yang telah:
- dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan
Usaha Milik Negara/perseroan Terbatas yang
didalamnya terdapat saham milik negara; dan

  • tercatat

SK No 051587 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK TNDONESIA

_44_

- tercatat pada laporan posisi Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya
terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau
akun yang sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan Usaha Mitik
Negara,/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saha.m milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai
realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(41 Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal
dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha
Milik Negara/ Lembaga/ Badan Hukum Lainnya
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan

meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik
Negara, Pemerintah melakukan penambahan pMN
kepada PT Istaka Karya (Persero) dan PT Hutama Karya
(Persero) yang berasal dari BMN melalui mekanisme
pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang

dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara
atau badan lainnya, akan meningkatkan dan
mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat
rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing,
serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri.

(2) Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang

dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara,
atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber
dari cabang-cabang produksi yang penting dan
menguasai hajat hidup orang banyak serta aset bumi,
air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh
negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk

mengeiola anggaran Kewajiban Penjamrnan Pemerintah
untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional;
- dukungan penjaminan pada program Pemulihan
Ekonomi Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan; dan/atau
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur
daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.

(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka
percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batu bara;
- pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh
Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan
penyediaan air minum;
- pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek
kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas
pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung
dari lembaga keuangan internasional kepada Badan
Usaha Milik Negara;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
proyek pembangunan jalan tol;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
penyelcnggaraan kereta api ringanllight rail transit
terintegrasi di wilayah perkotaan;

  • pemberian

SK No 051589 A

---

FRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

- pemberian jaminan Pemerintah Pusa.t untuk
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

(3) Dukungan penjaminan pada program Pemulihan

Ekonomi Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara
langsung oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan
program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- penjaminan Pemerintah melalui badan usaha
penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan
program Pemulihan Ekonomi Nasional; dan/atau
- penjaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas
khusus dari Bank Indonesia kepada bank sistemik
untuk penanganan permasalahan lembaga jasa
keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan.
(41 Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
diakumulasikan ke dalam rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening Dana
Jaminan' Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
yang dibuka di Bank Indonesia.

(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening

sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) digunakan untuk
pembayaran kewajiban penjaminan Pernerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun
anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.

(6) Dana...

SK No 051590 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(6) Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah antar program pemberian penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

(7) Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban

penjaminan dan/atau penggantian biaya yang timbul
dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk
dukungan penjaminan program Pemulihan Ekonomi
Nasional yang bersumber dari Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui
Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara
Pengelola Belanja Transaksi Khusus).

(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara

Umum Negara Pengelola Belanja Transaksi Khusus)
sebagaimana dimaksud pada ayat (7ll, merupakan
pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum
dialokasikan dan/atau melebihi alokasi yang telah
ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada
tahun anggaran berjalan.

(9) Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan

Penrbiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran
atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) huruf c.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran

Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan
Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 38

(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok

utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi
pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2021.
(21 Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, dan/atau melindungi
posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.

(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi

Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang
dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang.

(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi

Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 39

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
khususnya piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, serta piutang
instansi Pemerintah dengan jumlah sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), meliputi dan
tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian
keringanan utang pokok sampai dengan lOOo/o (seratus
persen).

(2) Ketentuan

SK No 051592 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian

piutang instansi Pernerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 40

Pemerintah men5rusun laporan pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2O2l dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2O2l sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 1

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2021 dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dan/atau
kebiiakan keuangan negara dalam rangka penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19)
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan
Keuangan Negara. dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-
t9l danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Merribahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang,
dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan
Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2021, apabila
terjadi:

a perkembangan.

SK No 051593 A

---

PRES tDEN

REPUBLIK INDONESIA

- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan
dalam APBN Tahun Anggaran 2O2l;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau
antarprogram; dan/ atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.

(2) Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok-
pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa:

- penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3%
(tiga persen) cli bawah asumsi yang telah ditetapkan;
- deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit
3Oo/o (tiga puluh persen) dari asumsi yang telah
ditetapkan; dan/atau
- penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit
3Oo/o (tiga puluh persen) dari pagu yang telah
ditetapkan.

(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia
yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan
dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran

2O2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai
Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran
2O2l untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2O2l berakhir.

Pasal 42

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan

langkah-langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua
kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada De',van Perwakilan Ra}ryat.

(3) Dalam ha1 persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah antisipasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah melaporkan langkah-langkah kebijakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Fusat Tahun 2021.

Pasal 43

(1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2

Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vints
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah dapat
memberikan:

  • plnJaman

SK No 051595 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
dan/atau
- penjaminan atas pinjaman likuditas khusus dari
Bank Indonesia kepada bank sistemik.
(21 Sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada
Lembaga Penjamin Simpanan dan jaminan Pemerintah
atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran
berikutnya; danlatau
- penambahan utang.

(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), pemberian jaminan Pemerintah atas pinjaman
likuiditas khusus dapat bersumber dari cadangan
penjaminan.

(4) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada Lembaga

Penjamin Simpanan dan jaminan Pemerintah atas
pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam APBN Perubahan
tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun 2021.

(5) Sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada

Lembaga Penjamin Simpanan dan jaminan Pemerirrtah
atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan sumber dana untuk jaminan
Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan tahun berjalan
dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun 2021.

Pasal 44

Postur APBN Tahun Anggaran 2O2l yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit
anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 45

(1) Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun

Anggaran 2O2l yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30
November 2O2O.
(21 Rincian APBN, sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1), sekurang-kurangnya berisikan rincian program,
kegiatan, keluaran (output), serta rincian jenis belanja
dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).

Pasal 46

(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah

melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana
penanggulangan bencana.
(21 Sumber dana penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- rupiah murni;
- pinjaman dan hibah luar negeri;
C. APBD;
- hasil klaim asuransi BMN; dan/atau
- penerimaan lain yang sah.

(3) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) dikelola secara khusus.
(41 Dalam hal anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana tidak terserap pada tahun
anggaran 2O2i, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan
ke dalam dana penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan

SK No 051597 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana

penanggulangan bencana diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 47

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2O2l
mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang
berkualitas, yaitu dalam bentuk:
- penurunan kemiskinan menjadi 9,2o/o - 9,7oh (sembilan
koma dua persen sampai dengan sembilan koma tujuh
persen);
- tingkat pengangguran terbuka menjadi 7 ,7o/o - 9,lo/o (tujuh
koma tujuh persen sampai dengan sembilan koma satu
persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi 0,377 - A379 (nol koma
tiga tujuh tujuh sampai dengan nol koma tiga tujuh
sembilan);
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi
72,78 72,95 (tujuh puluh dua koma tujuh delapan
sampai dengan tujuh puluh dua koma sembilan lima); dan
- peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai T\rkar Nelayan
menjadi lO2-lO4 (seratus dua sampai dengan seratus
empat).

Pasal 48

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal
30 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
202t.

Agar

SK No 051598 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2O2O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2O2O

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 239

Sahnan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

dang Hukum dan
g-undangan,

Djaman

SK No 051686 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 202O

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 202 1

I. UMUM
APBN Tahun Anggaran 2O2l disusun dengan berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, serta Kerangka Ekonomi Makro
dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 202l sebagaimana telah dibahas
dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun
Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2O2l antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. APBN
Tahun Anggaran 2O2l juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial,
dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN tahun
2079, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun
2O2O, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 202L.
APBN Tahun Anggaran 2O2l berada pada posisi yang strategis di
antara harapan untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi dan
menjadi pondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang menuju Indonesia
emas di tahun 2045. Oleh karena itu, APBN Tahun Anggaran 2O2l akan
menjadi instrumen Pemerintah untuk melakukan upaya pemulihan
(recouery) sekaligus melanjutkan reformasi sektoral dan fiskal agar dapat
menstimulasi perekonomian serta mendorong daya saing nasional
termasuk melalui transformasi struktural.

Dalam

SK No 051542 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, APBN Tahun Anggaran 2o2l
akan diarahkan untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang
semakin sehat, tercermin dalam target defisit fiskal konsolidatif yang
diturunkan secara bertahap menuju kondisi normal dibawah 3o/o (tiga
persen) pada tahun 2023. Kebijakan fiskal akan ditempuh melalui
optimalisasi peran pendapatan negara baik sebagai sumber penerimaan
dan juga instrumen stimulus bagi perekonomian, peningkatan belanja yang
lebih berkualitas (spending better) yang berfokus pada bidang prioritas dan
berorientasi pada hasil, dan melanjutkan pembiayaan yang kreatif, efisien
dan berkelanjutan. Di samping itu, kebijakan fiskal diharapkan mampu
mendorong perbaikan neraca keuangan Pemerintah.
APBN Tahun Anggaran 2O2l masih akan menghadapi ketidakpastian
yang tinggi dari lingkungan global yang turut mempengaruhi kondisi
perekonomian domestik ke depan. Dampak Pandemi Corona Vints Disease
2019 (covlD -19) yang belum pasti berakhirnya menjadi tantangan yang
besar dalam menyusun APBN Tahun Anggaran 2O2l terutama di sisi
asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi dasar pen]rusunan postur
APBN Tahun Anggaran 2021. Asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi
acuan tetap dapat mencerminkan kondisi yang realistis sekaligus mampu
menghadirkan optimisme di tahun 2021.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 202l diperkirakan
mencapai 5,Oo/o (lima koma nol persen). Asumsi pertumbuhan ekonomi ini
mempertimbangkan potensi dan risiko yang berasal dari sisi eksternal
antara lain faktor obat/vaksin yang dapat efektif di tahun 2021, pemulihan
ekonomi global pascapandemi Corona Virus Disease 2Ot9 (COVID-l9) di
seluruh dunia, risiko ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas,
serta risiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh terhadap likuiditas
global dan tingkat investasi. Dari sisi domestik, pertumbuhan ekonomi
diharapkan akan ditopang oleh peningkatan konsumsi masyarakat sejalan
dengan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2OL9 (COVID-19),
konsumsi Pemerintah sebagai bentuk kebijakan countercyclical yang
dijalankan Pemerintah, peningkatan kinerja investasi sektor swasta dan
Pemerintah, serta perbaikan kinerja ekspor-impor. Selain itu, reformasi
struktural terus dilakukan melalui peningkatan produksi, untuk menjaga
stabilitas ekonomi makro dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke
depan.
Upaya . . .

SK No 051603 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan
memperkuat berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan,
dan sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, i) rata-rata
nilai tukar rupiah pada tahun 202l diperkirakan akan stabil pada
Rpla.60O,0O (empat belas ribu enam ratus rupiah) per satu dolar Amerika
Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 3,Oo/o
(tiga koma nol persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Berharga
Negara 10 (sepuluh) tahun diperkirakan mencapai 7,29o (tujuh koma dua
sembilan persen). Untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian
global, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang akan
berdampak terhadap stabilitas perekonomian secara menyeluruh.
Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga
minyak mentah Indonesia (Indonesia cntd.e price-lcp) di pasar
internasional dalam tahun 2021 diperkirakan akan berada pada kisaran
USD45 (empat puluh lima dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu,
lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 705.000 (tujuh ratus lima
ribu) barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.007.000
(satu juta tujuh ribu) barel setara minyak per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Pelaksanaan
strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dibagi ke dalam
empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tiap-
tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun
yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 202L merupakan dokumen
perencanaan pembangunan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RKP 2021
memiliki nilai strategis mengingat dokumen ini disusun pada tahun
pertama pelaksanaan RPJMN 2O2O-2O24.

Dengan

SK No 051604 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai,
maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP 2O2I
utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia
dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi
melalui investasi dan ekspor. Untuk mendukung arah kebijakan tersebut,
strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam tujuh Prioritas
Nasional yaitu: (1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
yang Berkualitas dan Berkeadilan; (21 Mengembangkan Wilayah untuk
Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan
Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; (4) Revolusi Mental
dan Pembangunan Kebudayaan Kebijakan Revolusi Mental dan
Pembangunan Kebudayaan; (5) Memperkuat Infrastruktur untuk
Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;

(6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana,

dan Perubahan Iklim; dan (71 Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum,
Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan
Publik. Ketujuh Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke
dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari pasing-masing
Prioritas Nasional dalam RKP tahun 2021 berikut ini.
Pertama, Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk
Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan antara lain
untuk memperkuat ketahanan ekonomi akibat dampak pandemi
COVID -19, antara lain melalui: ketersediaan akses dan kualitas pangan;
penguatan penyediaan energi yang terjangkau; penguatan daya saing
industri melalui peningkatan akses ke pasar ekspor; pemulihan pariwisata
nasional dengan meningkatkan konektivitas, perluasan pemasaran, serta
diversifikasi destinasi pariwisata; dan, penguatan dukungan kepastian
usaha.
Kedua, Prioritas Nasional Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi
Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan diarahkan antara lain untuk
mempercepat pemulihan dampak pandemi COVID -19 melalui transformasi
sosial ekonomi, mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah,
pengembangan Iptek berbasis keunggulan wilayah, dan meningkatkan
pemerataan kualitas hidup antarwilayah dan peningkatan daya dukung
dan ketahanan wilayah dari kondisi bencana cian perubahan iklim.
Ketiga, Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya Manusia
Berkualitas dan Berdaya Saing yang dilakukan antara lain melalui
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang adaptif, inovatif, terampil
dan berkarakter melalui: pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan
berkualitas, pengendalian penduduk, pengentasan kemiskinan, penguatan
perlindungan sosial khususnya bagi pekerja dan pencari kerja yang
terdampak COVID -19, dan peningkatan produktivitas dan daya saing.
Keempat . . .

SK No 051605 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Keempat, Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan
Kebudayaan Kebijakan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
diarahkan antara lain untuk mengubah cara pandang, sikap dan perilaku
yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan, antara lain melalui:
revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, pemajuan dan
pelestarian kebudayaan, moderasi beragama, dan penguatan budaya
literasi, inovasi, dan kreativitas.
Kelima, Prioritas Nasional Memperkuat Infrastruktur untuk
Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar antara lain
diarahkan untuk pemulihan pascapandemi COVID- 19 yaitu pemulihan
akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman;
peningkatan layanan pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan;
peningkatan layanan keselamatan dan keamanan transportasi;
peningkatan ketahanan infrastruktur; optimalitasi waduk multiguna dan
modernisasi irigasi; peningkatan konektivitas wilayah; peningkatan akses
dan pasokan energi dan tenaga listrik; pembangunan dan pemanfaatan
infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan kontribusi
sektor informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi; serta
optimalisasi strategi investasi badan usaha penyiapan, pelaksanaan dan
pemeliharaan proyek infrastruktur.
Keenam, Prioritas Nasional Membangun Lingkungan Hidup,
Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim diarahkan antara
lain untuk: penguatan upaya pencegahan, penanggulangan, pemulihan
terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; penguatan sistem
dan respon peringatan dini bencana alam dan non alam, (termasuk
pencegahan penyebaran pandemi penyakit); serta peningkatan capaian
penurllnan emisi dan intensitas emisi gas rumah kaca, dengan fokus
penurllnan emisi gas rumah kaca pada sektor lahan, industri, dan energi.
Ketujuh, Prioritas Nasional Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum,
Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan
Publik diarahkan untuk mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan
hukum dan penciptaan keamanan, antara lain melalui: penguatan
perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri; intensifikasi
kerjasama pembangunan internasional; penguatan sinergitas, sinkronisasi,
dan pemerataan informasi berkeadilan; pemulihan kinerja pelavanan
publik; serta peningkatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
penanggulangan bencana serta kontingensi dalam rangka pemulihan
pascapandemi COVID- 1 9.

Agar

SK No 051606 A

---

PRESTDEN
REPUtsUK INDONESIA

Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional
Iainnya tersebut dapat tercapai, dan sasaran pembangunan nasional
Pemerintah perlu mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP.
Peningkatatr Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak. Selanjutnya, Pemerintah juga melakukan langkah-
langkah efi