Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pasal2...
SK No 20i854A
---
FRESIDEN
