Langsung ke konten

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

UU No. None Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Timur.
1. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 2

Tanggal 7 Desember 1956 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1106).

Pasal 3

Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas)
Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu:
- Kabupaten Tanah Laut;
- Kabupaten Kotabaru;
- Kabupaten Banjar;
- Kabupaten Barito Kuala;
- Kabupaten Tapin;
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Kabupaten Tabalong;
- Kabupaten Tanah Bumbu;
- Kabupaten Balangan;

2

---

  • Kota Banjarmasin; dan
  • Kota Banjarbaru.

Pasal 4

Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di
Kota Banjarbaru.

Pasal 5

(1) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter

kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografi utama yaitu
kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan
rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk
oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan
tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.

(2) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku

bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
dalam:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956

3

---

Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957
No. 83) Sebagai Undang-Undang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal …

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

,

4

---

RANCANGAN